satwa

Sorotan terbaru dari Tag # satwa

Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Polda Riau Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan Lingkungan
Lingkungan
Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Polda Riau Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan

Minas, katakabar.com - Komitmen menjaga kelestarian Gajah Sumatera di Provinsi Riau terus diperkuat. Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau meresmikan Breeding Area Gajah Sumatera di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Minas, Kabupaten Siak, Rabu (12/8). Kehadiran fasilitas ini menjadi langkah strategis dalam mendukung program pengembangbiakan satwa dilindungi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem hutan di 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Riau. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang meresmikan fasilitas tersebut. Ia tak sendirian tetapi didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Riau, Ny. Tina Hery Heryawan bersama Kepala BBKSDA Riau, Supartono di kawasan Pusat Konservasi Gajah, Jalan PLG, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Hadir pula Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, pejabat utama Polda Riau, jajaran BBKSDA Riau, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, unsur TNI, pemerintah daerah, pengelola konservasi, WWF Indonesia, serta sejumlah tamu undangan. Prosesi diawali dengan sambutan Kapolda Riau, dilanjutkan pembukaan tirai papan nama Breeding Area Gajah Sumatera, penyerahan fasilitas secara simbolis, foto bersama, hingga pemotongan pita sebagai tanda diresmikannya fasilitas tersebut. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan pembangunan breeding area menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian Gajah Sumatera yang populasinya terus menghadapi berbagai tantangan akibat penyusutan habitat. "Alhamdulillah, berkat kerja sama yang selama ini kita bangun dan didukung oleh Dansat Brimob beserta jajarannya, hari ini kita dapat menghadirkan satu momentum sejarah melalui peresmian breeding area Gajah Sumatera di Pusat Konservasi Minas," ujar Irjen Pol Herry. Menurutnya, konservasi tidak hanya berfokus pada perlindungan satwa, tetapi juga memastikan habitatnya tetap terjaga. Karena itu, sinergi antara kepolisian, BBKSDA, pemerintah, komunitas konservasi, dan masyarakat menjadi kunci menjaga kelestarian alam Riau. "Gajah Sumatera merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Keberadaannya menjadi indikator bahwa hutan masih mampu menyediakan ruang hidup bagi berbagai satwa dan tumbuhan," jelasnya. Ia menegaskan gajah dan harimau merupakan satwa yang menjadi simbol identitas ekosistem Riau sehingga harus dijaga secara bersama-sama melalui kolaborasi lintas sektor. Sedang, Kepala BBKSDA Riau, Supartono mengapresiasi dukungan Kapolda Riau yang dinilai memiliki perhatian besar terhadap upaya konservasi satwa liar di Riau. Ia mengungkapkan, pembangunan kandang breeding bermula dari kunjungan Kapolda Riau ke Pusat Konservasi Gajah Minas beberapa waktu lalu. Saat itu, Kapolda menanyakan bentuk dukungan yang paling dibutuhkan untuk pengembangan konservasi gajah. "Kami sampaikan selama ini berbagai upaya konservasi sudah dilakukan. Kini tantangan berikutnya adalah bagaimana meningkatkan keberhasilan pengembangbiakan gajah. Karena itu, kami membutuhkan kandang breeding," jelas Supartono. Saat ini, BBKSDA Riau mengelola sekitar 46 ekor gajah jinak (captive) yang tersebar di sejumlah pusat konservasi. Sebanyak 14 ekor berada di PLG Minas, lima ekor di PLG Sebanga, tiga ekor di PLG Taman Wisata Buluh Cina, tujuh ekor di Taman Nasional Tesso Nilo, tiga ekor di Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, tujuh ekor di RAPP, dan enam ekor di Sinar Mas. Kata Supartono, program pengembangbiakan gajah sebelumnya telah membuahkan hasil di beberapa lokasi meski masih menghadapi tantangan. Di PLG Sebanga misalnya, anak gajah yang sempat lahir akhirnya mati karena sakit. Sementara di Buluh Cina, program breeding berhasil menghasilkan kelahiran anak gajah. Dengan hadirnya fasilitas breeding di Minas, peluang keberhasilan pengembangbiakan Gajah Sumatera diharapkan semakin besar karena dilakukan secara lebih terarah, terpantau, dan didukung sarana yang memadai. "Harapan kami, besar kemungkinan kandang breeding ini juga akan berhasil di Minas sehingga mampu mendukung pelestarian Gajah Sumatera di Riau," ucapnya. Pembangunan Breeding Area Gajah Sumatera menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dukung pelestarian satwa liar beserta habitatnya. Fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat pengembangbiakan, tetapi juga menjadi simbol kuat sinergi berbagai pihak dalam menjaga keberlangsungan Gajah Sumatera sebagai bagian penting dari ekosistem hutan Riau. Dari Minas, lahir sebuah harapan baru. Bukan sekadar membangun kandang, melainkan membangun masa depan bagi Gajah Sumatera agar tetap lestari dan hidup berdampingan dengan alam yang menjadi rumahnya.

Mangrove Dirusak di Rohil, Kapolda Riau Geram: Ini Benteng Masyarakat Pesisir Tempat Satwa Berkembang Biak Hukrim
Hukrim
Jumat, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB

Mangrove Dirusak di Rohil, Kapolda Riau Geram: Ini Benteng Masyarakat Pesisir Tempat Satwa Berkembang Biak

Rokan Hilir, katakabar.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, geram saat melihat kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir diduga sengaja dirusak demi kepentingan pribadi. Jenderal bintang dua ini mendatangi langsung lokasi perusakan mangrove yang berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove rusak digarap menggunakan alat berat. Dengan nada geram ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Riau. Melihat kondisi mangrove yang rusak, Irjen Herry mengaku prihatin sekaligus geram. Menurutnya, mangrove bukan sekadar pepohonan di kawasan pesisir, melainkan ekosistem penting yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai satwa. “Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Herry Jumat (24/7). Ia menambahkan, mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim. “Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” terangnya. Kapolda menegaskan seluruh unsur di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama untuk memberantas kejahatan lingkungan, mulai dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah. “Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya. Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus kedepankan konsep Green Policing yang menggabungkan langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan. Sempena memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan juga akan menggelar aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem. “Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” sebutnya.

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp10 Juta Hukrim
Hukrim
Kamis, 22 Januari 2026 | 20:12 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp10 Juta

Pekanbaru, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru. "Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya," kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1). Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Menurut Kombes Muharman Arta, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka. Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. "Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap," jelasnya. Kata Kombes Muharman, pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya. Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung. "Dia menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini," cerita AKP Anggi. Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut. "Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta," ulasnya. Owa siamang ini, ucapnya, berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat. Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.