Lantaran Sabu Dua Warga Air Jamban Di Penjara Tim Opsnal Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Kemarin

Lantaran Sabu Dua Warga Air Jamban Di Penjara Tim Opsnal Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Lantaran Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu dua orang buruh, warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama AF alias M 37 tahun dan JW alias J 50 tahun di penjara tim opsnal Polsek Mandau. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran persnya, Senin (11/5), tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis, Minggu (10/5) sekitar 22.40 WIB, mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan AF alias M di kawasan Jalan Nusantara Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Lepas itu, ujar Betty, tim opsnal ke kawasan Jalan Cendrawasih. Tiba di lokasi petugas polisi langsung mengamankan terduga pelaku. Setelah digeledah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit handphone merek Samsung biru. "Deri pengakuan pelaku, sabu dimilikinya didapatkan dari J (DPO)," kata Betty. Berdasarkan pengakuan, dan keterangan AF alias M, sambungnya, tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan, Senin (11/5) 00.03 WIB, dan melakukan penangkapan terhadap J saat berada di dalam rumah di kawasan Jalan Sudirman Gang Kamboja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Setelah digeledah ditemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak bening putih dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Aris (DPO)," jelasnya. Ditegaskan Betty, kedua pelaku dan barang bukri sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas," terangnya.

Warga Dusun Batas: Alhamdulillah Jembatan Sei Batang Rampung Lingkungan
Lingkungan
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Warga Dusun Batas: Alhamdulillah Jembatan Sei Batang Rampung

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Jembatan Gantung Sei Sesuok, penghubung vital masyarakat Dusun Batas, Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, telah rampung dan resmi difungsikan. Kini, warga melangkah tidak ada lagi keraguan dan was-was saat melewati Jembatan Gantung sudah lama didambakan. Kehadiran jembatan ini bukan sekadar menyambungkan dua tebing sungai, melainkan menyatukan harapan rakyat dengan kepedulian pemerintah. Senyum kebahagiaan, dan rasa syukur tak terhingga terpancar jelas dari wajah warga, setelah sekian lama menanti akses yang layak dan aman. Pembangunan infrastruktur strategis ini bukti nyata perhatian besar Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, yang konsisten hadir di tengah masyarakat hingga ke pelosok desa sekalipun. Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu, H Zulfikri ST, melalui Kabid Jalan dan Jembatan, Resqi Rades ST, menegaskan pembangunan ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu di bawah kepemimpinan Anton dan H Syafaruddin Poti. "Kita akan berupaya bekerja semaksimal mungkin untuk kemajuan Rokan Hulu ini. Dengan segala kemampuan yang ada, kita fokuskan pada program skala prioritas yang bertujuan untuk kelancaran distribusi hasil perkebunan masyarakat desa," ujar Resqi Rades ST kepada katakabar.com, Jum’at (8/5). Setiap tetes keringat dan anggaran yang dikerahkan, tegasnya, adalah manifestasi nyata dari janji dan komitmen untuk menyejahterakan rakyat. Pemerintah memahami betul, aksesibilitas yang baik adalah kunci utama kemajuan ekonomi desa. Harapan Baru bagi Masyarakat Dengan beroperasinya Jembatan Gantung Sei Sesuok ini, roda perekonomian warga khususnya mengangkut hasil bumi dan perkebunan dipastikan semakin lancar. Kesulitan yang dulu menjadi cerita kelam, kini berganti menjadi kemudahan yang nyata. Masyarakat pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Jembatan ini menjadi saksi bisu kepemimpinan yang hadir dan peduli selalu meninggalkan jejak manfaat yang abadi bagi rakyatnya.

Langgar UU RI 35 2009 dan UU RI 1 2026: Polsek Mandau Ringkus 2 Warga Pematang Pudu dan 1 Warga Duri Timur Hukrim
Hukrim
Senin, 04 Mei 2026 | 16:15 WIB

Langgar UU RI 35 2009 dan UU RI 1 2026: Polsek Mandau Ringkus 2 Warga Pematang Pudu dan 1 Warga Duri Timur

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis ringkus dua warga Pematang Pudu dan 1 warga Duri Timur, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau karena melanggar Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mndau, Betty Dumauli S, lewat siaran pers kepada wartawan Senin siang, mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh tim opsnal Polsek Mandau, Minggu (3/5) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin. "Sebelum dilakukan penangkapan tim  opsnal Polsek Mandau lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Jauhar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ujarnya. Setelah mendapat informasi tim opsnal Polsek Mandau gerak cepat, kata Betty, berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama EA alias Egi. Dari tangan Egi tim opsnal amankan  satu paket narkotika jenis sabu di dalam handphone  miliknya. "Pelaku mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial RH alias Ori. Tak butuh waktu lama, tim opsnal berhasil amankan pelaku 2  di kawasan pasar Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Mandau," ulasnya. Ketika tim opsnal interogasi Ori, ucap Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku mengakui narkotik jenis sabu miliknya diperoleh dari HA (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone Oppo hitam, satu unit handphone Realme biru dongker, uang tunai sebesar Rp485 ribu, serta saru unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat (nomor polisi). Selanjutnya, imbuh Betty, tim opsnal melakukan pengembangan atas perkara penyalahgunaan narkotik jenis sabu atas nama DPO berinisial HA Ompong. Tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran, dan berhasil amankan pelaku di kawasan Jalan Damai Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis. "Saat pelaku digeledah didapatkan satu paket jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, dan dua paket sabu di dalam jok sepeda motor merk Yamaha V-Xion, serta Timbangan Digital di pekarangan rumah tersangka," tuturnya. Pelaku dan barang bukti, tambah Betty, saat ini sudah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmwn melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," seru Kasi Humas Polsek Mandau.

Warga Desak Polda Turun Tangan, Oknum Ormas Galian C di Batang Kumu Beroperasi Terang-terangan Lingkungan
Lingkungan
Rabu, 29 April 2026 | 15:13 WIB

Warga Desak Polda Turun Tangan, Oknum Ormas Galian C di Batang Kumu Beroperasi Terang-terangan

Pasirpengaraian, katakabar.com – Sungai Batang Kumu yang dulu menjadi sumber kehidupan kini perlahan bak hidup segan mati tak mau, dan hancur lebur. Di Desa Bangun Jaya TSM RW 07, Kecamatan Tambusai Utara, aktivitas pengerukan material galian C atau quarry yang diduga kuat tanpa izin resmi, terus berlangsung secara terang-benderangan, seolah hukum di Kabupaten Rokan Hulu tak memiliki gigi. Kegiatan yang meresahkan ini bukan main-main. Pantauan lapangan Rabu (29/4) memperlihatkan betapa masifnya kerusakan yang terjadi. Dua unit alat berat bekerja tanpa henti mengeruk dasar dan bibir sungai, sementara puluhan dump truck hilir mudik angkut hasil rampasan sumber daya alam tersebut. Lebih mengejutkan, aktivitas yang diduga telah berlangsung lama ini dikabarkan dikelola oknum yang memiliki latar belakang organisasi masyarakat berinisial KS, yang diduga menunjuk SN dan PI sebagai pengurus lapangan yang memegang kendali operasional sehari-hari. Melanggar Hukum Berat Secara hukum, apa yang terjadi di lokasi tersebut adalah pelanggaran berat yang sangat jelas. Aktivitas ini mencederai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 Undang Undang Minerba ditegaskan dengan sangat keras: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar." Bukan hanya soal izin, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga sangat parah dan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bibir sungai habis dikeruk, air yang jernih kini keruh pekat, aliran sungai menjadi dangkal, ekosistem hancur, dan potensi banjir mengancam permukiman warga setiap saat. Pasal 98 Undang Undang Lingkungan menyebutkan ancaman hukuman yang tak main-main: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar." Belum lagi dugaan penggunaan BBM jenis solar yang diduga bukan untuk peruntukan industri, yang juga berpotensi melanggar aturan distribusi energi negara. Adakah yang Bekingi? Keresahan warga memuncak. Mereka tidak hanya marah karena sungainya rusak, tapi juga geram karena aktivitas sebesar ini bisa berjalan seenaknya tanpa ada tindakan tegas dari aparat. "Sungai kami sudah rusak parah, tapi mereka tetap saja mengeruk. Kami minta Polda Riau turun langsung, jangan hanya diam melihat kerusakan ini," ujar salah satu warga berinisial AK 38 tahub dengan nada penuh emosi. Lebih jauh AK menyoroti dugaan kuat adanya "beking" atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang memuluskan jalan aktivitas ilegal ini. "Kalau tidak ada yang membekingi dan melindungi, mana mungkin kegiatan sebesar ini bisa berjalan terang-terangan selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata maupun konfirmasi dari pihak berwenang. Jika dibiarkan terus, kerusakan di Sungai Batang Kumu akan menjadi permanen dan negara terus dirugikan miliaran rupiah dari sumber daya alam yang dicuri secara terbuka.

Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu Hukrim
Hukrim
Rabu, 29 April 2026 | 11:26 WIB

Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu

Bathin Solapan, katakabar.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau garuk tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, gegara perkara narkotika jenis sabu, Minggu (26/4) lalu.  Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (29/4) siang, mengatakan perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, yakni MR alias R 36 tahun, RP alias R 31 tahun, dan MA alias A 30 tahun, bermula dari laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan  Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. "Ketiganya ditangkap Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Menurutnya, inisial MR alias R 36 tahun pertama ditangkap tim opsnal Polsek Mandau. Saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kanannya. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MA alisa A, dan dilakukan penangkapan terhadap MA bersama RP alias R di kawasan Jalan Lintas- Dumai Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Madya Dumai," kupasnya. Selanjutnya, terang Betty, tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, tiga unit handphone merek Vivo hitam, Samsung putih, satu Vivo hitam,  uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit dompet coklat. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," tegasnga. Untuk itu, Imbau Kasi Humas Polsek Mandau, kepada masyarakat kalau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian seger menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untun melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi Hukrim
Hukrim
Kamis, 02 April 2026 | 19:28 WIB

Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

Duri, katakabar.com - Warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, dan Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis. Diketahui belakangan kedua laki-laki masing-masing bernama DK alias I 25 tahun dan AS alias A 29 tahun ditangkap polisi gegara jualan narkotika jenis ekstasi. Kini mereka telah diketangkeng di sel tahanan Mapolsek Kecamatan Mandau, guna pertanggungjawabkan perbuatannya Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (2/4) sore, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis eksatsi ini bermula tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jawa Gang Senayan Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Lepas itu, kata Betty, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhadil meringkus terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, persisnya depan Kantor Camat Mandau beserta mengamakan barang bukti, berupa tiga puluh butir ekstasi, satu unit handphone merek Xiomi Not 9 pro hitam, sepeda motor Mio hitam, dan uang sebesar Rp1.335.000, Sabtu (1/4) sekitar pukul 22.30 WIB. "Keterangan pelaku dapat narkoba jenis ekstasi tersebut dari seorang pria namanya telah dikantongi petugas polisi, dan tanpa mengulur waktu tim opsnal melakukan pengejaran kepada terduga pelaku," ujarnya. Kini pelaku beserta barang bukti telah di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang tentang tentang penyesuaian. Sejam selepas penangkapan DK alias I, ulas Betty, tim opsnal kembali dapat informasi adanya penyalahgunaan barang harama jenis sama di kawasan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batang Serosa. "Tim opsnal gerak cepat ke lokasi, dan berhasil tangkap AS alias Aciang beserta barang bukti, berupa delapan puluh dua pil ekstasi di jok motor merek Beat hitam yang digunakan pelaku, dan satu unit handphone merek OPPO A78 hItam dan Iphone 11 Pro hitam," jelasnya. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Mandau oleh tim opsnal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2) jo pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang t tentang penyesuaian. Polres Bengkalis, imbau Betty, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Jadi, bila masyarakat butuh kehadiran petugas polisi segera hubungi Call Center 110," harapnya.

Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau Hukrim
Hukrim
Rabu, 01 April 2026 | 11:41 WIB

Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan penghargaan kepada 161 kepada personel kepolisian dan masyarakat atas kontribusi pengungkapan berbagai kasus, mulai dari perburuan gajah liar hingga narkotika, dan illegal logging. Total 52 personel menerima Pin Emas dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sedang sebanyak 33 personel lainnya dianugerahi Pin Perak. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus perburuan gajah liar di Riau. Tidak hanya itu, 76 penerima lainnya terdiri dari personel kepolisian, warga sipil, karyawan, hingga sekuriti. Seluruh penghargaan diserahkan saat upacara di halaman Mapolda Riau, Rabu (1/4). Kapolda Riau, Hery Heryawan, mengatakan penghargaan ini tindak lanjut arahan Kapolri agar apresiasi tidak hanya diberikan kepada anggota kepolisian, tetapi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus. “Penerima penghargaan bukan hanya anggota Polda Riau dan jajaran, tetapi juga dari masyarakat, dokter, sekuriti, perusahaan, dan semua pihak yang mendukung pengungkapan kasus penting,” ujarnya. Ia menegaskanpenghargaan diberikan kepada mereka yang dinilai berprestasi dan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Menurutnya, selain kasus perburuan gajah, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus narkotika dan illegal logging. Hal ini mencerminkan komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap lingkungan dan satwa. Adapun rincian penerima penghargaan dari Kapolda Riau di antaranya 20 personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap penyelundupan heroin, 4 personel Ditlantas yang menyelamatkan masyarakat dari kondisi gagal ginjal, 23 personel Polres Rokan Hilir dalam pengungkapan kasus sabu, serta 15 personel Polres Indragiri Hulu terkait kasus illegal logging. Penghargaan juga diberikan kepada tujuh atlet yang berlaga di ajang Piala Kemenpora, seorang sekuriti yang menyelamatkan mahasiswi UIN Suska, dua personel BBKSDA Riau, dua karyawan Telkomsel, serta dua orang informan. Kapolda menegaskan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Tetapi, ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas. “Jika ada yang melakukan pelanggaran atau merusak marwah institusi, tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang selama ini turut mengawasi dan menyebarkan informasi positif, serta memberikan masukan kepada Polda Riau. “Semoga kehadiran kita semua dapat memberikan manfaat bagi sesama, lingkungan, dan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” sebutnya.

Kementerian PU Bangun 456 Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak di Tegal Nasional
Nasional
Senin, 30 Maret 2026 | 12:13 WIB

Kementerian PU Bangun 456 Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak di Tegal

Tegal, katakabar.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) percepat penyediaan hunian sementara (Huntara) berspesifikasi standar layak huni untuk memfasilitasi 456 kepala keluarga korban bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan percepatan infrastruktur kedaruratan ini ditargetkan rampung selambatnya H-5 jelang Idul Fitri 2026. Upaya ini dilakukan agar masyarakat terdampak segera mendapatkan akses tempat tinggal darurat yang aman dan terhindar dari risiko pergerakan tanah susulan. Dody berharap warga dapat segera menempati hunian yang lebih aman sebelum masa mudik dan libur Idulfitri 2026. Kompleks Huntara tersebut dikembangkan dengan total kapasitas 38 blok, di mana masing-masing blok terdiri dari 12 unit hunian. Seluruh unit dirancang terintegrasi dengan utilitas dasar dan infrastruktur penunjang kehidupan sosial kemasyarakatan guna menjamin kelayakan hidup para pengungsi. Fasilitas yang disiagakan di kawasan tersebut mencakup jaringan listrik dari PLN, instalasi air bersih, masjid sebagai pusat ibadah, balai pertemuan warga, pos kesehatan, serta lapangan sepak bola mini (mini soccer) untuk ruang interaksi publik. Pada tahap pelaksanaannya, Kementerian PU menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Sinergi lintas instansi ini berfokus pada kajian teknis kebencanaan untuk memastikan titik lokasi pembangunan memenuhi kriteria keamanan geologis. Mengingat tingginya kerentanan wilayah terdampak, pemerintah daerah dan otoritas teknis juga tengah menyurvei sejumlah lahan alternatif dengan struktur tanah yang lebih stabil. Pemetaan ini disiapkan untuk mengakomodasi potensi penambahan huntara sekaligus mematangkan rencana relokasi permukiman permanen di masa mendatang. Kementerian PU menggarisbawahi strategi penanganan pascabencana di Kabupaten Tegal tidak hanya berorientasi pada penyediaan fisik, melainkan menjadi langkah awal penataan kawasan permukiman yang aman dan berkelanjutan bagi keselamatan masyarakat jangka panjang. Program kerja ini merupakan bagian dari “Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak” menjalankan Asta Cita dari Presiden RI, H Prabowo Subianto.

Ramadhan Berkah Jelang Lebaran, KOMBAT Sumut Berbagi Taliasih dan Bingkisan Buat Ribuan Warga Sumut
Sumut
Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:10 WIB

Ramadhan Berkah Jelang Lebaran, KOMBAT Sumut Berbagi Taliasih dan Bingkisan Buat Ribuan Warga

Medan, katakabar.com - Ramadan 1447 Hijrah serasa penuh keberkahan bagi ribuan masyarakat melalui kepedulian KOMBAT Sumut dan Langkat. Total 250 bingkisan diberikan untuk penarik becak di Langkat. Bingkisan diserahkan jelang lebaran oleh Ketua KOMBAT Sumut, Ricky Anthony (Bung RA) bersama jajaran, Selasa (17/3) di Gor Stabat. "Semoga bingkisan ini memberikan kebahagiaan untuk keluarga dari abang-abang penarik becak jelang lebaran," harap Bung RA disela pembagian bingkisan. Bung RA sembari mengucapkan selamat hari raya idulfitri 1447 H, mohon maaf lahir dan batin. Dari amatan Tim AXIALNEWS.id, sebelumnya KOMBAT turut membagikan 1.447 paket menu berbuka puasa, Sabtu (7/3). Menu buka puasa terdiri dari nasi kotak, kue kotak dan air mineral kepada abang becak, ojek online (ojol), pengguna jalan dan warga sekitaran Tanjung Pura. Setelahnya, KOMBAT menggelar buka puasa bersama ratusan keder sekaligus memberikan santunan berupa bingkisan dan uang tali asih untuk 66 anak yatim piatu, pada Rabu (11/3) di Gedung Putih Stabat. Kemudian, KOMBAT menyalurkan bantuan dan tali asih kepada Suradi, korban kebakaran di Dusun 1 Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 21.15 WIB lalu. Bantuan dari Pimpinan DPRD Sumut itu berupa sembako dan peralatan dapur, diyakini membantu meringankan keperluan korban dan keluarganya jelang lebaran idulfitri. Selanjutnya, KOMBAT kembali menggelar Bukber Ramadan bersama ratusan kader, Senin (16/3) di Kecamatan Stabat, Langkat. Bukber yang dihadiri Ketua KOMBAT Sumut, Bung RA dan Ketua KOMBAT Langkat, Muhammad Rio ini kembali dirangkaikan penyantunan puluhan anak yatim piatu. Legislator Muda NasDem itu juga memberikan bingkisan untuk ratusan wartawan di Langkat dan Sumut, pada Selasa (17/3). Sebanyak 52 wartawan unit DPRD Sumut dan 65 wartawan di Langkat menerima bingkisan hari raya idulfitri 1447 H. Tidak lupa, Bung RA juga memberikan beragam sembako dan uang taliasih kepada warga Secanggang yang viral di media sosial meminta bantuan uang untuk berobat sambil berkeliling mengendarai becak. Identitasnya, bernama Muhammad Ali warga Lingkungan II, Kelurahan Hinai Kiri, Secanggang, memiliki dua orang anak. Ia menderita sakit paru-paru dan gula kering selam tiga tahun. Meski sudah memiliki BPJS Kesehatan, namun kekurangan biaya akomodasi keperluan berobat. Terbaru, Ketua KOMBAT Sumut menyalurkan uang taliasih dan bantuan seng untuk perbaikan atap rumah yang sudah bocor parah, Kamis (19/3). Rumah tersebut milik Sa'diyah, seorang nenek usia 71 tahun, warga Lingkungan I Bukit Tua, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Awalnya, Nek Sa'diyah mengadukan ketidak mampuannya memperbaiki atap rumahnya jelang idulfitri kepada tim KOMBAT. Selanjutnya direspon cepat Bung RA yang langsung menurunkan tim untuk menyerahkan bantuan seng. Dihari sama, Bung RA bersama Brigade KOMBAT Sumut menyelenggarakan bukber dengan ratusan kader di Kecamatan Stabat. Giat ini dirangkai penyantunan puluhan anak yatim piatu, berupa bingkisan dan taliasih sebagai THR jelang lebaran.

CSR Dupoin Sasar Akses Air Bersih Bagi Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang Nasional
Nasional
Minggu, 01 Maret 2026 | 06:36 WIB

CSR Dupoin Sasar Akses Air Bersih Bagi Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang, katakabar.com - PT Dupoin Futures Indonesia membangun sumur bor di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai bagian dari program CSR “Sumatra Disaster Relief: Clean Water for Aceh Tamiang”. Program ini ditujukan untuk membantu warga terdampak bencana banjir dan longsor yang saat ini berada dalam fase rehabilitasi. Inisiatif ini menjangkau sekitar 300 kepala keluarga atau ±950 warga yang mengalami kesulitan akses air bersih selama sekitar satu bulan pascabencana. Proses pembangunan dilakukan selama tiga minggu sejak pertengahan Januari, diawali dengan uji geolistrik untuk menentukan titik air, kemudian pengeboran hingga kedalaman 40 hingga 60 meter. Sumur bor tersebut memiliki kapasitas produksi sekitar 2.000 liter air per hari untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program ini dilaksanakan menjelang bulan Ramadhan, ketika kebutuhan air bersih meningkat untuk keperluan ibadah dan aktivitas rumah tangga. Kehadiran fasilitas air bersih diharapkan dapat membantu masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan lebih layak. Direktur Utama PT Dupoin Futures Indonesia, Gunawan Herman, menyatakan inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta Good Corporate Governance (GCG). “Kami percaya keberlanjutan bisnis harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial. Program ini menjadi wujud kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pemulihan masyarakat pascabencana,” ujarnya. Kepala Dusun Desa Cinta Raja, Salam Udin, menimpali bantuan tersebut sangat membantu warga yang sebelumnya kesulitan mendapatkan air bersih. “Selama sekitar satu bulan pascabanjir, masyarakat terpaksa menggunakan air yang tersedia, termasuk sisa air banjir, untuk kebutuhan sehari-hari. Kami sangat bersyukur atas pembangunan sumur bor ini karena kini warga dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti memasak, mencuci, dan beribadah dengan lebih layak,” ceritanya. Pembangunan fasilitas dilakukan di area Masjid Nurul Huda agar akses air dapat dimanfaatkan secara kolektif oleh warga sekitar. Pengelolaan sumur dilakukan bersama masyarakat setempat untuk memastikan keberlanjutan penggunaan dan perawatan fasilitas dalam jangka panjang. Dupoin Futures menyatakan program ini menjadi bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan dalam memberikan dampak sosial yang terukur di berbagai daerah. Perusahaan menilai akses terhadap air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menjadi fondasi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah terdampak bencana.