Pidum dan Pidsus Kejari Inhu Diganjar Penghargaan Capaian Kerja 2025
Rengat, katakabar.com - Seksi tindak pidana umum (Pidum) dan seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu mendapat penghargaan capaian kerja tahun 2025. Di mana bidang Pidum meraih Anugrah penghargaan terbaik ketiga dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana pelayanan e-Berpadu senIndonesia. Kemudian, bidang Pidsus juga peringkat ketiga penanganan perkara Tipikor se- wilayah Kejaksaan Tinggi Riau. “Benar, dua bidang tersebut tahun ini menunjukkan kinerja yang signifikan dan diganjar penghargaan sebagai bentuk apresiasi,” ujar Kajari Inhu Dr. Ratih Andrawina Suminar S.H, M.H, melalui Kasi Intel Hamiko S.H, M.H kepada katakabar.com, Rabu (31/12). Dijelaskannya, seperti Tim Pidum dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum pada setiap tahapan proses penegakan hukum, mulai dari penerimaan SPDP hingga pelaksanaan eksekusi menunjukkan kinerja yang signifikan. Di mulai dari SPDP contohnya, tercatat sebanyak 791 perkara yang ditangani dengan jumlah perkara yang diselesaikan mencapai 793 perkara atau 100,25 persen capaian penyelesaian. Persentase itu menunjukkan adanya penyelesaian sisa perkara tahun 2024 sehingga capaian melebihi jumlah perkara yang ditangani pada tahun berjalan. Sementara, pada tahapan Pra Penuntutan (Pratut), dari 711 perkara yang ditangani, sebanyak 637 perkara berhasil diselesaikan. Dengan demikian, persentase penyelesaian perkara pada tahap ini mencapai 90 persen, yang mencerminkan kinerja cukup optimal meski masih terdapat sebagian perkara memerlukan tindak lanjut di periode berikutnya. “Kalau tahap penuntutan sebanyak 542 perkara, realisasi penyelesaian 516 perkara. Angka ini menujukkan efektivitas dan konsistensi jaksa penuntut capai 95,2 persen,” terangnya. Kendati demikian, perkara yang telah dieksekusi sebanyak 529 dari 516 perkara yang artinya penyelesaian capai 103 persen. Sehingga secara keseluruhan capaian kinerja pada tahun 2025 sangat baik di hampir seluruh tahapan. Bergeser pada kinerja Bidang Pidsus, sepanjang tahun 2025, telah melakukan penyelidikan sebanyak 14 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) diantaranya, dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) diatas tanah milik pemerintah daerah Inhu, dugaan korupsi jual beli lahan hutan taman nasional bukit tigapuluh (TNBT), dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) periode 2014-2024. Laly, lanjutnya, dugaan korupsi penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) atau penguasaan tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai), Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 milik Pemda Inhu tahun 2023. “Terhadap penyidikan diatas telah ditetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka,” ucapnya. Sedang, perkara tipikor yang telah dieksekusi sebanyak 2 orang terpidana, yakni kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Panwaslu pada pemilihan Gubernur Riau, APBD dan APBN tahun 2017-2018 sebesar Rp18.586.357.000, Kalaulah dua bidang diatas menoreh prestasi, semua itu tidak luput peran bidang Intelijen Kejari Inhu yang melaksankan tugas penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Mereka getol pengawalan dan pengamanan (Walpan) serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Berbagai program telah dijalankan oleh bidang ini. Diantaranya penerangan hukum, maupun kegiatan intelijen penegakan hukum. Capaian kinerjanya sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan realisasi sebanyak 450 orang dari target hanya 200 orang dengan sasaran pelajar dan mahasiswa. Hal ini meliputi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), telah dilakukan Pilot Project pengembangan program JMS di 2 sekolah (SD dan SMP), yakni Program Sekolah Hijau dan Duta Pelajar Anti Korupsi yang diselenggarakan melalui lomba debat anti korupsi dengan sasaran pelajar sekolah menengah ( 1 sekolah). Sisi lain, penerangan hukum direalisasikan sebanyak lembaga meliputi lembaga pendidikan 2 sekolah 1 Perguruan Tinggi, 96 Desa, Pengurus Bumdes/Bumdesma sebanyak 30 Bumdes/Bumdesma dan kelompok tani/peternak sebanyak 9 kelompok. Selanjutnya, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari laporan kerja telah melaksanakan penanganan perkara dan kegiatan hukum dengan hasil yang beragam pada setiap jenis layanan hukum. Seperti pada Perdata Litigasi, menangan sebanyak 3 perkara, dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Dengan demikian, tingkat penyelesaian mencapai 100%, yang menunjukkan efektivitas penanganan perkara perdata melalui jalur litigasi. Kemudian pada Perdata Non Litigasi, tercatat sebanyak 43 perkara/kegiatan yang ditangani dan seluruhnya juga berhasil diselesaikan. “Pada kategori ini penyelesaiannya mencapai 100 persen. Artinya, mencerminkan optimal peran kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata di luar pengadilan melalui pendampingan dan bantuan hukum,” ulasnya. Terakhir, bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R). Sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di kegiatan pemusnahan barang bukti, ada sekitar 358 perkara. Pemusnahan tersebut didominasi oleh barang bukti tindak pidana narkotika, dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.462,45 gram, pil ekstasi seberat 182,94 gram, dan daun ganja seberat 161,95 gram. Selain narkotika, turut dimusnahkan pula berbagai barang bukti lainnya, antara lain pakaian, kayu, telepon genggam, parang, egrek, obeng, senter, tojok, timbangan, plastik, dan sepatu, yang berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Untuk pengembalian barang bukti telah dilaksakan asal dari 117 perkara. Di mana kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amar putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk perlindunganterhadap hak-hak masyarakat. Dalam hal penyetoran uang rampasan, bidang PB3R berhasil menyetorkan uang rampasan ke kas negara dengan total nilai sebesar Rp146.201.000,00. Penyetoran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Soal melaksanakan kegiatan lelang dan penjualan langsung barang rampasan. Melalui mekanisme lelang, sebanyak 5 barang rampasan berhasil dilelang dengan total PNBP sebesar Rp432.840.145,00. Sementara, melalui mekanisme penjualan langsung, sebanyak 98 barang rampasan berhasil dijual dengan total PNBP sebesar Rp242.788.000.