Ketua IWO Riau Desak Audit Pengolaan Parkir Dugaan Kebocoran PAD Miliaran Rupiah di Inhil
Indragiri Hilir, katakabar.com - Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, jadi sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian tarif parkir dengan Peraturan Daerah (Perda), serta rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) picu pertanyaan dari berbagai pihak. Menurut informasi yang berkembang, potensi pendapatan parkir diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Tetapi, setoran resmi yang tercatat ke kas daerah disebut-sebut hanya sekitar ratusan juta. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran PAD yang memerlukan perhatian serius. Isu ini mencuat seiring dengan keluhan masyarakat mengenai tarif parkir di beberapa titik strategis, seperti pasar, pertokoan, pusat kuliner, dan fasilitas umum lainnya. Warga menilai, tarif yang diberlakukan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan Perda yang berlaku, sementara aktivitas parkir di lokasi-lokasi tersebut cenderung padat. “Jika potensi pendapatan riilnya mencapai miliaran rupiah, mengapa yang tercatat di PAD hanya ratusan juta? Hal ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujar Muridi Susandi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Minggu (1/3). Polemik ini terkait dengan pengelola parkir, baik pihak ketiga maupun instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap retribusi daerah. Selain itu, pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut menjadi sorotan. PW-IWO Riau menilai, adanya kemungkinan praktik tata kelola yang kurang transparan dan berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. “Retribusi parkir adalah hak daerah dan hak masyarakat. Jika pengelolaannya tidak profesional dan transparan, yang dirugikan adalah pembangunan daerah itu sendiri,” tegas Muridi. Dugaan ketidakteraturan ini telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Indragiri Hilir. Beberapa titik parkir yang menjadi pusat aktivitas ekonomi diduga menjadi sumber utama penerimaan, tetapi belum tercermin secara maksimal dalam laporan PAD. Masyarakat menyebut persoalan ini bukan isu baru, melainkan telah berulang kali muncul tanpa adanya perbaikan signifikan. Secara regulatif, tarif parkir seharusnya mengacu pada Perda yang telah disahkan bersama DPRD. Ketidaksesuaian tarif dan rendahnya setoran PAD menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta potensi kebocoran pendapatan. Kondisi ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi tekanan juga menambah sorotan. Warga merasa terbebani dengan pungutan parkir yang tidak sepenuhnya transparan, sementara manfaatnya untuk pembangunan daerah belum terlihat. “Rakyat membayar setiap hari, tetapi tidak mengetahui ke mana uang itu bermuara,” ucap Ketua PW-IWO Riau. PW-IWO Riau mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola parkir di Kabupaten Indragiri Hilir. Langkah ini termasuk evaluasi terhadap kontrak pengelolaan parkir dan sistem pelaporan retribusi. Transparansi data pendapatan dianggap sebagai langkah awal yang penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Selain itu, aparat penegak hukum, anggota DPRD Inhil, anggota DPRD Provinsi Riau, anggota DPR RI dan lembaga pengawas diminta untuk ikut meninjau apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan. “Jangan gentar untuk menyuarakan kebenaran. Jika ada praktik yang merugikan daerah dan masyarakat, harus diungkap. Ini demi kepentingan publik dan kemajuan daerah,” jelasnya. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab) belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan potensi pendapatan dan realisasi setoran PAD dari sektor parkir. Pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budianto, Sos. M.si melalui pesan WhatsApp-nya untuk meminta penjelasan, tetapi belum ada tanggapan, dan klarifikasi.
2026, Petani Desak Penetapan Harga TBS Sawit di Banten
Banten, katakabar.com - Petani kelapa sawit hingga saat ini belum menikmati harga kelapa sawit yang ditetapkan Dinas Perkebunan di Provinsi Banten. Lantaran itu, petani kelapa sawit mendesak agar penetapan harga dapat dilakukan pemerinta sejak awal tahun 2026 ini. "Baru digelar rapat sosialisasi dan workshop penetapan harga TBS yang rencananya mulai awal Januari 2026 ini," kata Ketua Aspek-Pir Banten, M Nur, dilansir dari laman EMG Jumat (2/1) kemarin. Hasil rapat tersebut, cerita M Nur, penetapan bakal diberlakukan di pertengahan Januari 2026 ini. Tetapi Dinas Perkebunan masih perlu melakukan persiapan, seperti sosialisasi dan membentuk tim penetapan. "Tim memang masih melakukan sosialisasi ke koperasi-koperasi, dan kelompok tani yang ada di Banten. Lalu, melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan yang akan membeli hasil kebun petani," jelasnya. Masih M Nur, salah satu penghambat penetapan harga ini adalah enggannya perusahaan melaporkan data operasional yang diperlukan untuk melakukan penghitungan harga. Sementara sebelumnya, Surat Keterangan (SK) untuk penetapan harga hanya dari Gubernur. Untuk tahun ini SK yang digunakan adalah SK dari Dinas Perkebunan yang diketahui Gubernur Banten. "Ini jadi babak baru di perkebunan sawit Banten jika terlaksana," ucapnya. Ketua Apkasindo Banten, H Wawan juga merasa geram dengan sulitnya dilaksanakan penetapan harga itu. Ia mendesak pemerintah Banten tegas terhadap perusahaan yang membandel tadi. "Harus ada ketegasan kepada perusahaan yang akan membeli TBS petani. Sehingga mereka mau memberikan data serta mengikuti aturan yang akan dijalankan dalam pembelian TBS," terangnya. "Saat ini petani hanya mengikuti harga PKS saja. Harganya hanya kisaran Rp2.450 per kilogram," sebutnya.
Kepung Kejati Riau, Suara Lantang Ribuan Petani Desak Transparansi Pengukuhan Kawasan Hutan
Pekanbaru, katakabar.com - Massa Kepung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, desak transparansi pengukuhan kawasan hutan, Kamis kemarin. Massa itu ditaksir tibuan petani yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI). Mereka datang dari berbagai kabupaten geruduk Kantor Kejati Riau, menuntut adanya transparansi pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak kebun petani. Di depan kantor sekaligus markas sekretariat Satgas PKH itu, massa menuntut lima tuntutan utama yang dinyatakan massa sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan. Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz, menegaskan tuntutan ini muncul dari akumulasi persoalan yang mereka nilai telah mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Terutama terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan. Pertama, pihaknya mendesak Satgas PKH menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau. KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016. "Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi. Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat,” tegasnya. Kemudian massa menuntut penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara jika bukti pengukuhan tadi tidak dapat ditunjukkan. KOMMARI menilai, selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka seluruh kegiatan Satgas PKH dan Agrinas beserta kerja sama operasionalnya (KSO) statunya tidak jelas. Ketiga, massa menuntut transparansi Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya. KOMMARI menuntut PT Agrinas Palma Nusantara membuka informasi kepada publik terkait total luas lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan (KSO) dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun-kebun sitaan tersebut. Lalu, massa meminta Pemerintah Pusat untuk menjalankan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat. Aziz menegaskan bahwa pemerintah harus segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat. “Tanah ulayat tidak boleh diperlakukan sebagai kawasan hutan negara begitu saja. Putusan MK 35 itu final dan mengikat,” ucap Aziz. Terakhir, massa meminta pemerintah menarik aparat bersenjata dari konflik lahan masyarakat. Sebab hal ini membuat masyarakat merasa takut, trauma dan tidak nyaman. Ia berharap dapat membuka mata para pemangku kebijakan keresahan masyarakat Riau bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan keadilan dan hak hidup.
Warga Resah Jadi Sarang Ular, ALMAKRI Desak PUPRPKPP Riau Angkat Sheet Pile Sisa Proyek 2012
Pekanbaru, katakabar.com - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (ALMAKRI) gelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Jumat (24/10) kemarin. Aksi ini menyoroti keberadaan tumpukan sheet pile sisa pembangunan turap Sungai Siak tahun 2012 silam hingga kini masih berserakan di kawasan pemukiman warga Rumbai, Pekanbaru. Koordinator Umum ALMAKRI, Edy Kurniawan Novanri, saat berorasi menyebutkan material sheet pile tersebut telah terbengkalai selama lebih dari 13 tahun. Kondisi itu, ujarnya, menimbulkan keresahan warga karena area sekitar kini menjadi sarang ular dan mengancam keselamatan penduduk. “Sheet pile itu sudah 13 tahun berserakan di dekat pemukiman. Sekarang jadi sarang ular. Ini jelas meresahkan warga,” tegas Edy di hadapan massa aksi. Edy mempertanyakan perencanaan dan kinerja Dinas PUPRPKPP Riau pada proyek tersebut. Ia menduga, adanya kelebihan material hingga bernilai miliaran rupiah itu merupakan bentuk indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran. “Bagaimana bisa kelebihan sheet pile sebanyak itu kalau perencanaannya matang? Apakah ini bukan modus untuk menilap uang rakyat? Proyek itu dikerjakan langsung oleh dinas tanpa rekanan. Lalu bagaimana pertanggungjawaban keuangan negaranya?” teriak Edy. Menanggapi itu, Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry, turun menemui massa aksi. Ia menjelaskan pihaknya telah merencanakan anggaran untuk pengangkatan sheet pile pada 2026 nanti, tetapi untuk saat ini, ucap Ferry, belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran. “Sudah kami anggarkan untuk 2026 nanti. Tahun ini belum bisa karena belum ada alokasinya,” jelas Ferry di hadapan pengunjuk rasa. Pernyataan itu picu sanggahan dari massa ALMAKRI, yang menilai pemerintah lamban, dan menunggu adanya korban sebelum bertindak. Mereka menilai kondisi sheet pile yang berserakan di dekat sekolah membahayakan para siswa yang beraktivitas di sekitar lokasi. “Apakah harus ada korban dulu baru diangkat? Sheet pile itu berserakan dekat sekolah, anak-anak takut belajar,” seru seorang orator ALMAKRI.
Masyarakat Pante Raya Desak Menhut Tindak Tegas Pengusaha Sawit Ilegal
Bireuen, katakabar.com - Masyarakat Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, desak Menteri Kehutanan dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas kepada pengusaha kelapa sawit yang buka lahan secara ilegal di wilayah mereka. Desakan masyarakat itu muncul lantaran dampak banjir bandang yang semakin parah beberapa tahun belakangan ini di wilayah Bireuen, Ahad (5/10). Zulkifli, Tokoh Masyarakat yang akrab disapa Pawang Laot, dilansir dari laman beritamerdeka.net, Ahad siang mengutarakan, pembukaan lahan kelapa sawit secara ilegal telah berlangsung selama delapan tahun tetakhir. Dampaknya, warga Pante Karya menjadi korban banjir bandang setiap tahun, dan terpaksa mengungsi sejak perambahan hutan delapan tahun yang lalu. Warga Pante Karya sangat resah, dan menjerit bila datangnya banjir bandang setiap tahun. Warga terkadang harus mengungsi ke Meunasah setempat akibat banjir," jelas Zulkifli. Pawang Laot menyoroti dugaan keterlibatan mafia penjualan lahan hutan kepada pengusaha kelapa sawit. Ia berharap tim dari Kementerian Kehutanan dan APH turun langsung untuk menyelidiki oknum-oknum yang menyerahkan hutan untuk perkebunana kelapa sawit tanpa musyawarah dengan masyarakat desa. "Kami berharap Tim dari Kementerian hutan dan APH turun ke tempat kami untuk selidiki oknum-oknum yang telah menyerahkan hutan kepada pengusaha kelapa sawit tanpa bermusyawarah Gampong, padahal lahan tersebut lahan untuk anak muda, dan warga Pante Karya," tegasnya. Masyarakat Pante Karya merasa tertekan karena kehilangan sumber penghidupan akibat alih fungsi hutan menjadi lahan sawit ilegal. Mereka mengaku diintimidasi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab saat suarakan kebenaran. "Kami di Pante Karya saat ini sudah menjadi penonton yang budiman disebabkan saat kami bersuara lantang demi kebenaran. Kami mendapatkan intimidasi dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab," cerita Pawang Laot. Penderitaan serupa pernah dialami mantan Keuchik Pante Karya, Zulkifli Latif, yang akrab disapa Keuchik Don. Masyarakat berharap kedatangan tim dari Kementerian Kehutanan dan APH dapat membebaskan mereka dari tekanan, dan mengungkap kebenaran.
Karang Taruna Titian Antui Desak Bupati Bengkalis Lakukan Pergantian Kepala Sekolah
Pinggir, katakabar.com - Para Kepala Sekolah atau Kepsek di 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis, termasuk di daerah Duri saat ini meliputi empat kecamatan, yakni Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir, dan Talang Muandau ditempatkan berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan dinilai kurang bersosial. Soroton terhadap para Kepala Sekolah atau Kepsek di antaranya datang dari Karang Taruna Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Menurut Ketua Karang Taruna Titian Antui, Iwan Gunawan kepada wartawan, Minggu (27/7), tidak sedikit dari para Kepsek dinilai kurang mampu menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan sekitar sekolah. Lantaran itu, tegas Iwan, pihaknya secara terbuka meminta Bupati Bengkalis, Kasmarni untuk segera evaluasi dan jika perlu ganti Kepala Sekolah atau Kepsek yang dianggap tidak mampu berbaur, dan hadir di tengah masyarakat. "Kami menilai ada beberapa kepala sekolah yang terkesan tertutup, enggan bersosialisasi, bahkan cenderung menciptakan jarak dengan masyarakat sekitar. Padahal sekolah berdiri di tengah lingkungan warga, bukan di ruang hampa," terang Iwan. Sekolah bukan hanya pusat pendidikan formal, kata Iwan, tapi juga menjadi bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat. Seorang kepala sekolah idealnya tidak hanya menguasai aspek manajerial dan akademik, tapi mampu menjadi tokoh yang diterima, dan dirasakan kehadirannya oleh warga. "Kami mendesak Bupati Bengkalis segera melakukan pergantian Kepala Sekolah atau Kepsek yang tidak memiliki kepekaan sosial. Jangan sampai sekolah kehilangan fungsi sosialnya hanya karena pemimpinnya enggan turun menyapa warga," bebernya. Iwan menyebut, banyak program lingkungan dan sosial di masyarakat yang sebenarnya bisa disinergikan dengan sekolah. Tapi, karena Kepsek yang ditempatkan tidak memiliki niat bersinergi, maka potensi kolaborasi tersebut menjadi hilang.
Tak Sejalan dengan Powell, Trump Desak The Fed Turunkan Suku Bunga AS
Jakarta, katakabar.com - Ketua Federal Reserve, Jerome Powell, memberikan analisis pada Rabu yang mengaitkan kebijakan perdagangan pemerintahan Trump, khususnya pemberlakuan tarif impor yang luas, dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dan inflasi yang meningkat. Powell menjelaskan, tarif tersebut telah memberikan dampak signifikan pada ekonomi AS, berkontribusi pada situasi ketidakpastian yang lebih besar. Ia mencatat, prospek ekonomi semakin kabur karena "gejolak" kebijakan yang berlangsung, dengan proyeksi inflasi yang naik lebih cepat dari yang diperkirakan, sebagian disebabkan oleh tambahan bea impor. menurut Federal Reserve, untuk menstabilkan ekonomi, memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan semalam pada kisaran 4,25 persen hingga 4,50 persen, meskipun tantangan ekonomi yang terus berlanjut. Powell menekankan sikap hati-hati Fed mengingat tingkat ketidakpastian yang tidak biasa mengenai arah ekonomi negara ini. Tapi, Presiden AS, Donald Trump tidak sependapat dengan penilaian Powell. Dalam sebuah postingan di platform Truth Social miliknya, Trump mengkritik keputusan Federal Reserve untuk mempertahankan suku bunga, dengan menyatakan, bank sentral akan lebih baik jika memangkas suku bunga. Ia menunjuk pada pelonggaran tarif AS secara bertahap dan mendesak Fed untuk "melakukan hal yang benar" dengan menurunkan suku bunga. Ketidaksetujuan Trump dengan Powell mencerminkan ketegangan yang lebih luas antara Gedung Putih dan Federal Reserve, dengan presiden secara konsisten mendukung pemangkasan suku bunga untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, terutama mengingat kebijakan perdagangan agresif pemerintahannya. Seruan Trump untuk pemotongan suku bunga menunjukkan keyakinannya tarif tersebut pada akhirnya dapat menyebabkan tekanan inflasi yang bisa diatasi melalui kebijakan moneter yang lebih akomodatif.
Apkasindo Merangin Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pembatasan Ekspor Limbah Sawit
Jambi, katakabar.com - Pembatasan ekspor limbah sawit dan minyak jelantah yang diberlakukan pemerintah dinilai menambah beban petani sawit di Indonesia. Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang semula sempat mengalami kenaikan, kini kembali anjlok, dan merugikan ribuan petani yang bergantung pada komoditas ini. Menyikapi kondisi ini, DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Merangin, Jambi, dengan tegas meminta agar kebijakan pembatasan ekspor ditinjau kembali mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap pendapatan petani sawit di seluruh Indonesia. "Kami di Merangin terimbas dampaknya. Harga TBS di Dinas Perkebunan mencapai Rp3.400 per kilogran, sedang di tingkat petani hanya Rp2.600 per kilogrM," ujar Ketua DPD Apkasindo Merangin, Joko Wahyono, dilansir dari laman EMG, Minggu (19/1).
Program PSR Terhambat, APKS Bengkulu Desak KLHK Berpihak Pada Petani
Bengkulu, katakabar.com - Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Bengkulu seru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia guma mendukung petani kelapa sawit agar tidak terkendala program replanting. Ketua APKS Provinsi Bengkulu, Edy Mashury menjelaskan, petani kelapa sawit menghadapi kendala besar terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sebab KLHK masih kategorikan sebagian besar lahan sebagai kawasan hutan. "Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah ada sebelum 2020 layak diakui sebagai lahan perkebunan," kata Edy. Tapi, ujar Edy, hambatan dalam interpretasi kategori lahan dan ketidaksesuaian dengan regulasi menjadi masalah yang perlu segera diatasi. "Kita desak KLHK berpihak ke petani kelapa sawit, sesuai peraturan Undang Undang Cipta Kerja diperbolehkan. KLHK tetap memandang lahan sawit sebelum tahun 2020 yang masuk ke kawasan hutan bukan kebun," jelas Edy, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (9/12). Selain itu, ulas Edy, lantaran lahan kebun kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan, dari 100 pengajuan PSR yang diajukan petani kelapa sawit, 84 di antaranya terus mengalami kegagalan dalam proses pengajuan. Menurut Edy, kegagalan ini disebabkan penilaian lahan petani masih masuk dalam kawasan hutan, dan mempersulit para petani untuk mendapatkan izin replanting yang sangat dibutuhkan. "Itu kan merugikan petani, mestinya mereka bisa ikut PSR malah tidak bisa. Itu tadi disebabkan lahannya masuk dalam kawasan hutan," terangnya. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini, APKS Bengkulu berharap agar KLHK dapat lebih memahami konteks dan urgensi replanting bagi petani kelapa sawit. Mereka menegaskan perlunya kolaborasi untuk mencapai solusi yang adil dan memastikan kelangsungan industri kelapa sawit berkontribusi pada perekonomian daerah. "Kami minta diberikan solusi yang adil dan pastikan kelangsungan industri kelapa sawit berkontribusi pada perekonomian daerah," bebernya. KLHK sendiri belum memberikan tanggapan terkait tuntutan APKS Bengkulu. Meski begitu, para petani berharap pemerintah dapat merespons secara cepat dan proaktif untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian petani sawit. Salah satu petani di Kabupaten Bengkulu Utara, Budi Santoso menimpali, kekecewaannya terhadap sistem pengajuan PSR yang terus-menerus dihadapi para petani. "Kami sebagai petani sudah berusaha melakukan proses pengajuan dengan sebaik-baiknya. Tapi, kami terus dihadapkan pada kesulitan karena lahan kami dianggap sebagai kawasan hutan," sebutnya.
Di Bengkulu, Petani Kelapa Sawit Desak Skema Penetapan Harga Merata
Bengkulu, katakabar.com - Para petani di Provinsi Bengkulu desak skema penetapan harga Tandan Buah Sagar (TBS) kelapa sawit merata. Mereka merasa penetapan harga TBS kelapa sawit selama ini berdasarkan umur tanaman dinilai belum merata sesuai harapan. Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Bengkulu, Edy Mashury menjelaskan, penetapan harga TBS kelapa sawit berdasarkan umur tanaman hanya dirasakan petani yang bermitra dengan perusahaan, dan petani kelapa sawit swadaya tidak dapat merasakan apalagi manfaatnya. "Petani kekapa sawit sudah lama menjalin kerja sama dengan perusahaan bisa merasakan peningkatan harga yang memadai sesuai umur tanaman. Tapi banyak petani kelapa sawit swadaya masih belum menikmati," tegas Edy dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (10/8). Menurutnya, para petani swadaya dambakan pemerintah daerah memberikan kepastian dan jaminan skema penetapan harga TBS kelapa sawit tidak memandang ukuran atau skala usaha. "Skema penetapan harga itu belum memberikan rasa keadilan, dan manfaat kepada seluruh petani. Mestinya bisa merangkul banyak petani sawit tapi nyatanya belum ada," jelasnya. Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi menuturkan, kita tengah melakukan evaluasi pelaksanaan skema penentuan harga berdasarkan umur tanaman. "Kami sadar ada kekhawatiran di kalangan petani. Kami sedang bekerja untuk pastikan skema ini berjalan sesuai dengan tujuannya dan memberikan manfaat yang lebih merata," ujar Rosmala. Wakil Ketua KADIN Bengkulu, Arnop Wardin berharap dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan dan petani, situasi ini dapat diatasi. "Memang kita akui belum berjalan maksimal, tapi mudah-mudahan seiring berjalan waktu bisa berhasil," imbuhnya. Harapannya, keberhasilan skema penentuan harga TBS di Bengkulu menjadi langkah positif dalam mendukung kesejahteraan para petani, tambahnya.