gajah

Sorotan terbaru dari Tag # gajah

Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau Hukrim
Hukrim
Rabu, 01 April 2026 | 11:41 WIB

Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan penghargaan kepada 161 kepada personel kepolisian dan masyarakat atas kontribusi pengungkapan berbagai kasus, mulai dari perburuan gajah liar hingga narkotika, dan illegal logging. Total 52 personel menerima Pin Emas dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sedang sebanyak 33 personel lainnya dianugerahi Pin Perak. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus perburuan gajah liar di Riau. Tidak hanya itu, 76 penerima lainnya terdiri dari personel kepolisian, warga sipil, karyawan, hingga sekuriti. Seluruh penghargaan diserahkan saat upacara di halaman Mapolda Riau, Rabu (1/4). Kapolda Riau, Hery Heryawan, mengatakan penghargaan ini tindak lanjut arahan Kapolri agar apresiasi tidak hanya diberikan kepada anggota kepolisian, tetapi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus. “Penerima penghargaan bukan hanya anggota Polda Riau dan jajaran, tetapi juga dari masyarakat, dokter, sekuriti, perusahaan, dan semua pihak yang mendukung pengungkapan kasus penting,” ujarnya. Ia menegaskanpenghargaan diberikan kepada mereka yang dinilai berprestasi dan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Menurutnya, selain kasus perburuan gajah, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus narkotika dan illegal logging. Hal ini mencerminkan komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap lingkungan dan satwa. Adapun rincian penerima penghargaan dari Kapolda Riau di antaranya 20 personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap penyelundupan heroin, 4 personel Ditlantas yang menyelamatkan masyarakat dari kondisi gagal ginjal, 23 personel Polres Rokan Hilir dalam pengungkapan kasus sabu, serta 15 personel Polres Indragiri Hulu terkait kasus illegal logging. Penghargaan juga diberikan kepada tujuh atlet yang berlaga di ajang Piala Kemenpora, seorang sekuriti yang menyelamatkan mahasiswi UIN Suska, dua personel BBKSDA Riau, dua karyawan Telkomsel, serta dua orang informan. Kapolda menegaskan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Tetapi, ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas. “Jika ada yang melakukan pelanggaran atau merusak marwah institusi, tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang selama ini turut mengawasi dan menyebarkan informasi positif, serta memberikan masukan kepada Polda Riau. “Semoga kehadiran kita semua dapat memberikan manfaat bagi sesama, lingkungan, dan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” sebutnya.

Periksa 40 Saksi, Polda Riau Buru Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan Hukrim
Hukrim
Kamis, 19 Februari 2026 | 17:43 WIB

Periksa 40 Saksi, Polda Riau Buru Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan

Pekanbaru, katakabar.com - Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan tewas di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, terus diintensifkan. Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut. Peristiwa kematian gajah liar itu menyita perhatian publik setelah bangkainya ditemukan warga pada Senin (2/2) malam. Kondisi satwa dilindungi tersebut sangat mengenaskan, dengan sebagian bagian kepala hilang, mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi tersebut. Ia menyebut, penanganan perkara menjadi perhatian serius dan dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus. “Polda Riau berkomitmen penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi. Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami ungkap secara profesional,” ujar Pandra, Kamis (19/2). Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Kuncoro dan Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menjelaskan, puluhan saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari petugas keamanan perusahaan, karyawan yang bekerja di areal konsesi, serta masyarakat di sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan sejumlah pihak dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan jaringan penjualan gading gajah. Dalam proses penyelidikan, kepolisian mengedepankan metode scientific crime investigation dengan melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan tim Laboratorium Forensik. Tim gabungan telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk memastikan penyebab kematian satwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Temuan ini sekaligus menepis dugaan awal adanya unsur keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi. Dari keterangan para saksi, penyidik menyebut penanganan perkara mulai menunjukkan titik terang. Polda Riau menegaskan, pelaku perburuan satwa dilindungi akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah perburuan liar dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110. Pihak kepolisian memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dan proses pengungkapan kasus akan terus dilakukan secara bertahap hingga para pelaku berhasil ditangkap.

LindungiHutan Tanam Pohon di Way Kambas Perkuat Habitat Gajah Sumatera Kian Menyusut Lingkungan
Lingkungan
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12:00 WIB

LindungiHutan Tanam Pohon di Way Kambas Perkuat Habitat Gajah Sumatera Kian Menyusut

Lampung Timur, katakabar.com - Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur, rumah bagi gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus), kini menghadapi tantangan berat. Populasi gajah yang pada 2010 diperkirakan mencapai 247 individu, kini tersisa sekitar 180 hingga 200 ekor. Penurunan ini tak lepas dari penyusutan hutan, perubahan bentang alam, serta meningkatnya interaksi antara satwa liar, dan aktivitas manusia. Sebagai respon terhadap kondisi tersebut, LindungiHutan bersama masyarakat sekitar menggagas program penanaman pohon endemik di kawasan penyangga Way Kambas. Penanaman ini bertujuan untuk memperkuat tutupan hutan, menyediakan sumber pakan alami bagi gajah, serta menjaga keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan berbagai spesies langka. “Hutan di Way Kambas bukan hanya tempat hidup gajah, tetapi benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati dataran rendah Sumatra. Menanam pohon di sini berarti ikut menjaga keberlanjutan seluruh rantai kehidupan,” ujar Miftachur “Ben” Robani, CEO LindungiHutan, lewat keterangan resmi, Sabtu (25/10). Program ini menanam berbagai jenis pohon, seperti Laban (Vitex pinnata) dan Pule (Alstonia scholaris), dua spesies lokal yang berperan penting dalam ekosistem Way Kambas. Pohon-pohon ini menjadi sumber makanan bagi burung dan satwa herbivor, serta membantu memperbaiki struktur tanah di lahan-lahan yang sebelumnya terdegradasi. “Ketika pohon tumbuh, hutan pulih, dan satwa kembali punya ruang hidup,” jelas Ben. Keunikan Way Kambas tak hanya terletak pada perannya sebagai kawasan konservasi gajah, tetapi juga pada hubungan harmonis antara manusia dan satwa liar. Warga desa di sekitar taman nasional kini bertransformasi dari konflik menjadi kolaborasi. Mereka terlibat dalam ekowisata dan hasil hutan bukan kayu seperti madu dan olahan buah hutan, menciptakan sumber pendapatan tanpa merusak alam. “Dulu, gajah dianggap hama karena merusak kebun. Sekarang kami belajar bahwa gajah adalah tetangga. Dengan wisata desa dan konservasi, kami bisa hidup berdampingan,” kata Suhadak, anggota kelompok tani hutan di sekitar TNWK. Selain menekan konflik, pendekatan ini memperkuat ekonomi lokal. Warga memproduksi souvenir ramah lingkungan dan madu hutan, yang diminati wisatawan. Hasil penjualan membantu pendanaan patroli masyarakat untuk mencegah perburuan liar dan menjaga wilayah konservasi. Way Kambas sendiri mencakup lebih dari 125.000 hektare hutan dataran rendah dan lahan gambut, yang berfungsi sebagai penyerap karbon alami serta habitat bagi spesies langka lainnya seperti harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan rusa sambar (Rusa unicolor). Namun, tanpa rehabilitasi yang berkelanjutan, ancaman kehilangan habitat akan terus meningkat. Melalui program penanaman di Way Kambas, LindungiHutan mengajak publik dan perusahaan untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan konservasi strategis ini. “Setiap pohon yang ditanam di Way Kambas bukan hanya menyelamatkan hutan, tapi juga memberi harapan bagi gajah, masyarakat, dan generasi mendatang,” sebut Ben.