Hambatan

Sorotan terbaru dari Tag # Hambatan

Di Kotim Hambatan Perluasan Sawit Lahan Terbatas dan Rawan Konflik Sawit
Sawit
Sabtu, 25 Januari 2025 | 21:39 WIB

Di Kotim Hambatan Perluasan Sawit Lahan Terbatas dan Rawan Konflik

Sampit, katakabar.com - Hambatan perluasan areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dinilai tidak memungkinkan dilakukan disebabkan lahan terbatas dan rawan terjadi konflik. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Alang Arianto mengutarakan, saat ini ketersediaan lahan sangat terbatas. "Saat ini terdapat 58 perusahaan besar sawit (PBS) yang beroperasi di Kotim. Ini membuat lahan yang tersedia untuk pengembangan kebun sawit menjadi sangat terbatas," ujarnya melalui pernyataan, dilansir dari laman EMG, Sabtu (25/1). Memang, akui Arianto, investasi sawit terus memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan Kotim. Tapi untuk perluasan lahan berskala besar, sangat sulit.

Soal Sawit Berkelanjutan, Menko Bidang Perekonomian: Regulasi Hambatan Utama Nasional
Nasional
Selasa, 05 Maret 2024 | 13:59 WIB

Soal Sawit Berkelanjutan, Menko Bidang Perekonomian: Regulasi Hambatan Utama

Jakarta, katakabar.com - Pekan keempat Februari 2024 lalu, di Istana Presiden digelar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto garisbawahi beberapa masalah krusial soal perkebunan kelapa sawit rakyat. Salah satunya capaian yang masih jauh dari target program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting sawit baru mencapai 30 persen dari target yang ditetapkan sebesar 180.000 hektar. Menko bidang Perokonimian soroti salah satu hambatan utama, yakni regulasi yang persulit proses replanting bagi petani rakyat. Pada Program PSR, petani kelapa sawit rakyat bisa memperoleh bantuan dana sebesar Rp30 juta per hektar di tahun pertama. Kemudian beralih ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun-tahun berikutnya. Sedang, usulan untuk meningkatkan dana bantuan menjadi Rp60 juta per hektar sedang dipertimbangkan, mengingat biaya yang diperlukan selama proses replanting. Selain itu,m Menko Bidang Perekonomian soroti masalah keterlambatan penyelesaian lahan untuk petani rakyat. Harusnya telah diatur dengan jelas menurut Undang-Undang Cipta Kerja. "Perlu percepatan penyelesaian keterlambatan lahan ini, termasuk distribusi wilayah TORA," tegas Airlangga, dilansir dari laman website resmi BPDPKS, pada Selasa (5/3). Ketua Umum DPP Apkasindo, Dr. Gulat ME Manurung sambut baik respons cepat dari Menko Bidang Perekonomiam terhadap masalah ini. "Hendaknya implementasi kebijakan dapat dilakukan dalam waktu singkat, harap Gulat, tapi penting revisi regulasi terkait untuk memastikan efektivitas program tersebut, yang juga sejalan dengan rekomendasi Apkasindo sebelumnya," jelasnya. Para petani kelapa sawit berharap mendapat dukungan dari semua kementerian dan lembaga terkait, khususnya KLHK, untuk mencapai tujuan program PSR secara efektif. Mereka berharap kebijakan PSR dan Sarana Prasarana (Sarpras) dapat mendukung mereka meningkatkan produktivitas kelapa sawit dan mencapai hasil optimal.

Tantangan Jadi Hambatan Petani Peroleh STDB dan ISPO Nasional
Nasional
Sabtu, 09 September 2023 | 21:03 WIB

Tantangan Jadi Hambatan Petani Peroleh STDB dan ISPO

Jakarta, katakabar.com - Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) salah satu langkah dan solusi untuk memperkuat perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Tapi, langkah solusi ini dihadapkan dengan sejumlah tantangan. Menurut Ketua Umum Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (Popsi), Pahala Sibuea, petani masih bertanya implementasi dan manfaat ISPO. Hal ini bukti sosialisasi tentang ISPO lewat dinas terkait di daerah tidak berjalan maksimal. Bahkan pengertian dan pemahaman dinas perkebunan daerah tentang ISPO masih minim. "Pengetahuan proses tentang ISPO dari hulu hingga hilir wajib mestinya diketahui dinas. Lantaran peran dinas sangat fundamental," ujarnya dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (9/9). Sisi lain kata Pahala, petani masih sulit pengurusan STDB disebabkan mekanisme dinilai berbelit-belit. Dari catatan saya, untuk pengurusan STDB ini petani wajib melampirkan pembayaran PBB, dan membayar biaya proses sertifikasi ISPO, serta audit yang di luar kemampuan sebagian besar petani. Bila mengusulkan ke Badan Pengelola Fana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memakan waktu cukup panjang. Tantangan lain, terkait adanya perbedaan tafsir Penerapan Prinsip dan Kriteria (P&C) ISPO pada auditor yang berdampak pada sulitnya pemenuhan dokumen di tingkat kelompok. Soal mitra misalnya, ada yang menyebutkan diharuskan ada pula yang tidak. Terus, perlunya Auditor Internal atau internal Control System (ICS) yang bertanggung jawab terhadap prinsip dan kriteria ISPO di kelompok dan koperasi pekebun, sebutnya.