Tangani Permasalahan HBP dan TUN, KAI Daop 8 Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Teken PKS
Surabaya, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya teken Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka penguatan sinergi penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (17/6). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya hukum dan mendukung kelancaran operasional PT KAI Daop 8 Surabaya tentang penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul seiring dengan aktivitas perusahaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H, M.H. CSSL. di ruang pertemuan Airlangga, Kantor Daop 8 Surabaya. Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, mengutarakan, penandatanganan kerja sama ini langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. "Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsip good corporate governance atau GCG demi melayani masyarakat dengan optimal," ujarnya. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H, M.H. CSSL., menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PT KAI Daop 8 Surabaya penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Pendampingan ini bagian dari upaya memperkuat sinergi antara PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, khususnya memperlancar komunikasi, meningkatkan koordinasi, serta mempercepat dan mempermudah penyelesaian sengketa hukum. Termasuk optimalisasi pemulihan dan penyelesaian permasalahan aset yang tengah dihadapi,” ucapnya.