Jalur Rel

Sorotan terbaru dari Tag # Jalur Rel

Jalur Rel KA Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta Mulai Pulih, Daop 2 Bandung Penyesuaian Operasional Nasional
Nasional
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:34 WIB

Jalur Rel KA Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta Mulai Pulih, Daop 2 Bandung Penyesuaian Operasional

Bandung, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan jalur rel kereta api di wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta yang sebelumnya terdampak genangan air, kini berangsur pulih dan telah dapat kembali dilewati perjalanan kereta api. Penanganan dilakukan secara intensif oleh petugas prasarana untuk memastikan jalur aman dilalui serta memenuhi standar keselamatan perjalanan KA. Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Guna melakukan normalisasi operasional dan penataan rangkaian kereta api secara bertahap KAI Daop 2 Bandung melakukan penyesuaian operasional dan pembatalan perjalanan KA untuk keberangkatan dari wilayah Daop 2 Bandung pada Senin, 19 Januari 2026. “Meski kondisi jalur di wilayah terdampak telah berangsur pulih, KAI Daop 2 Bandung tetap melakukan normalisasi operasional dan penataan rangkaian kereta api secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan, keandalan operasional, serta pelayanan kepada pelanggan tetap terjaga dengan baik,” ujar Kuswardojo. Seiring dengan proses normalisasi tersebut, KAI Daop 2 Bandung melakukan pembatalan terhadap 3 perjalanan KA keberangkatan dari wilayah Daop 2 Bandung pada Senin, 19 Januari 2026. Pembatalan dilakukan sebagai bagian dari pengaturan sarana dan rangkaian agar operasional KA selanjutnya dapat berjalan lebih optimal dan stabil. Berikut daftar KA batal berangkat, yakni: 1. KA (129) Papandayan relasi Garut – Gambir, Keberangkatan dari Stasiun Garut pukul 12.40 WIB, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 14.54 WIB. 2. KA (173–172) Ciremai relasi Bandung – Cikampek – Semarang Tawang, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 16.55 WIB. 3. KA (137) Parahyangan relasi Bandung – Gambir, Keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 13.05 WIB. Kuswardojo menjelaskan KAI memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan berupa pengembalian bea tiket sebesar 100% (seratus persen) di luar bea pesan. Proses pembatalan dan pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun, layanan online, Contact Center KAI 121, maupun aplikasi Access by KAI, dengan batas waktu pengajuan hingga 7 (tujuh) hari atau 7 x 24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket. KAI Daop 2 Bandung akan terus memantau kondisi lintas dan operasional secara menyeluruh serta mengimbau pelanggan untuk selalu memperbarui informasi perjalanan melalui kanal resmi KAI. KAI berkomitmen untuk segera menormalkan seluruh perjalanan kereta api seiring dengan pulihnya kondisi prasarana dan operasional.

KAI Daop 1 Jakarta dan KCI Tertibkan Area Jalur Rel Tanah Abang-Duri Nasional
Nasional
Kamis, 29 Mei 2025 | 22:03 WIB

KAI Daop 1 Jakarta dan KCI Tertibkan Area Jalur Rel Tanah Abang-Duri

Jakarta, katakabar.com - Sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan menciptakan ketertiban di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI Selasa (27/5) lalu, gelar kegiatan penertiban di sejumlah titik jalur rel antara Stasiun Tanah Abang hingga Stasiun Duri. Kegiatan ini melibatkan sebanyak 150 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, perangkat kelurahan, serta RT dan RW setempat. Fokus penertiban meliputi pemeriksaan kondisi jalur, pembersihan tumpukan sampah, serta pembongkaran bangunan liar yang berdiri di area ruang manfaat jalur rel dan dinyatakan melanggar aturan. Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, penertiban ini bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan bebas dari gangguan eksternal. “Penertiban ini landasannya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, jalur-jalur khusus kereta api, dan daerah pengawasan jalur kecuali untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ixfan. Ia menegaskan, selain mengganggu operasional kereta api, keberadaan bangunan liar dan tumpukan sampah di jalur rel juga dapat menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan, termasuk potensi bahaya kebakaran yang membahayakan warga dan perjalanan KA. “Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di kanan dan kiri jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas maupun mendirikan bangunan yang melanggar aturan. Ini penting demi keselamatan bersama, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar,” terang Ixfan.