KAI Daop 7

Sorotan terbaru dari Tag # KAI Daop 7

Maaf! KAI Daop 7 Madiun Informasikan Keterlambatan dan Pembatalan Sejumlah Perjalanan KA Lingkungan
Lingkungan
Minggu, 18 Januari 2026 | 16:00 WIB

Maaf! KAI Daop 7 Madiun Informasikan Keterlambatan dan Pembatalan Sejumlah Perjalanan KA

Madiun, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas gangguan perjalanan kereta api disebabkan hingga Minggu (18/1), kondisi banjir di sejumlah wilayah operasional KAI menunjukkan peningkatan dengan titik terdampak yang bertambah di beberapa lokasi lintasan, khususnya di wilayah kerja Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kelancaran perjalanan kereta api. “Keselamatan perjalanan kereta api dan pelanggan menjadi prioritas utama. Seiring bertambahnya titik banjir dan tingginya potensi keterlambatan, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pengalihan rute, pembatasan kecepatan, hingga pembatalan perjalanan kereta api agar risiko keselamatan dapat dihindari. Termasuk juga diantaranya KAJJ yang berangkat dan melintasi wilayah Daop 7 Madiun,” ujar Tohari. Untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan karena kelambatan yang sangat tinggi, sejumlah perjalanan KA yang berangkat dari atau melintasi Daop 7 Madiun pada hari Minggu (18/1) dibatalkan, yakni: • KA 151 Brantas, relasi Blitar-Pasarsenen; • KA 152 Brantas, relasi Pasarsenen-Blitar; • KA 269 Matarmaja, relasi Malang-Pasarsenen; dan • KA 270 Matarmaja, relasi Pasarsenen-Malang. KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat kondisi ini. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan. Pengembalian bea tiket dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - Pengembalian bea tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan - Pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun dampak keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea 100 persen, termasuk untuk tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola oleh KAI Group. - Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dan Contact Center 121. - Pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI, khusus untuk pengembalian bea 100 persen. Update Keterlambatan KA (Data Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB) Pantauan terkini, berikut adalah rincian keterlambatan KA Jarak Jauh yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun: 1. KA Matarmaja (KA 270) relasi Pasarsenen-Malang: Lambat 648 menit (Posisi Karangsono). Estimasi tiba di Madiun pukul 08.45 WIB. 2. KA Brantas (KA PLB 152) relasi Pasarsenen-Blitar: Lambat 678 menit (Posisi Pemalang). Estimasi tiba di Madiun pukul 11.50 WIB dan Blitar pukul 14.33 WIB. 3. KA Brawijaya (KA 38) relasi Gambir-Malang: Lambat 622 menit (Posisi Petarukan). Estimasi tiba di Madiun pukul 10.12 WIB. 4. KA Majapahit (KA PLB 246B) relasi Pasarsenen-Malang: Lambat 499 menit (Posisi Pemalang). Estimasi tiba di Madiun pukul 10.54 WIB. “KAI berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat seiring perkembangan penanganan di lapangan. Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran pelanggan di tengah kondisi cuaca ekstrem ini,” pungkas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar, Ini Tujuannya Lingkungan
Lingkungan
Senin, 12 Januari 2026 | 16:00 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar, Ini Tujuannya

Madiun, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus perkuat komitmen jaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya. Langkah strategis ini bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian. “Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” kata Tohari. Memasuki awal tahun 2026, aksi nyata kembali dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono – Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Perlintasan Liar Berisiko Tinggi Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Lantaran itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup. Data Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 7 Madiun Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, dengan rincian 185 titik perlintasan teregister dijaga, 27 titik perlintasan teregister tidak dijaga, 1 titik perlintasan tidak teregister (liar) dijaga, 3 titik perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.

Lebih Terjangkau dan Fleksibel, KAI Daop 4 Berikan Tarif Khusus Relasi Berikut Nasional
Nasional
Minggu, 11 Januari 2026 | 11:41 WIB

Lebih Terjangkau dan Fleksibel, KAI Daop 4 Berikan Tarif Khusus Relasi Berikut

Semarang, katakabar.com - KAI Daop 4 Semarang memberlakukan tarif khusus perjalanan kereta api relasi Semarang - Cirebon dan Semarang/ Cepu - Surabaya. Tarif khusus kereta api dengan relasi Semarang - Cirebon dimulai dari harga 80 ribuan sedangkan untuk relasi Semarang/ Cepu - Surabaya dimulai dari harga 100 ribuan. KAI Daop 4 Semarang memberlakukan tarif khusus perjalanan kereta api relasi Semarang - Cirebon dan Semarang/ Cepu - Surabaya. Tarif khusus kereta api dengan relasi Semarang - Cirebon dimulai dari harga 80 ribuan sedangkan untuk relasi Semarang/ Cepu - Surabaya dimulai dari harga 100 ribuan. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan memperluas akses terhadap transportasi publik yang efisien, aman, dan inklusif. “Program tarif khusus merupakan bentuk adaptasi kami terhadap pola mobilitas modern. KAI ingin memastikan bahwa kereta api tetap relevan di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin fleksibel," kata Luqman. Luqman menambahkan bahwa tarif khusus bersifat dinamis dan dapat dimanfaatkan selama tempat duduk masih tersedia. Tiket dengan tarif khusus dapat dipesan mulai 2 jam sebelum keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun yang melayani perjalanan tersebut. Berikut ini adalah daftar KA yang mendapatkan tarif khusus: Relasi Semarang - Cirebon 1. KA Argo Sindoro: Eksekutif Rp140.000,- 2. KA Argo Muria: Eksekutif Rp140.000,- 3. KA Argo Bromo Anggrek: Eksekutif Rp140.000,- 4. KA Argo Merbabu: Eksekutif Rp140.000,- 5. KA Sembrani: Eksekutif Rp140.000,- 6. KA Brawijaya: Eksekutif Rp140.000,- 7. KA Harina: Eksekutif Rp140.000,- dan Ekonomi Rp105.000,- 8. KA Jayabaya: Eksekutif Rp140.000,- dan Ekonomi Rp105.000,- 9. KA Gumarang: Eksekutif Rp140.000,- dan Ekonomi Rp105.000,- 10. KA Ciremai: Eksekutif Rp140.000,-, dan Ekonomi Rp105.000,- 11. KA Kertajaya: Ekonomi Rp105.000,- 12. KA Tawang Jaya: Ekonomi Rp80.000,- 13. KA Menoreh: Eksekutif Rp140.000,- dan Ekonomi Rp105.000,- Relasi Semarang - Surabaya 1. KA Argo Bromo Anggrek: Eksekutif Rp335.000,- 2. KA Sembrani: Eksekutif Rp335.000,- 3. KA Harina: Eksekutif Rp250.000,- dan Ekonomi Rp135.000,- 4. KA Gumarang: Eksekutif Rp260.000,- dan Ekonomi Rp140.000,- Relasi Cepu - Surabaya 1. KA Sembrani: Eksekutif Rp 150.000,- 2. KA Harina: Eksekutif Rp 150.000,-, Ekonomi: Rp 105.000,- 3. KA Gumarang: Eksekutif Rp 150.000,-, Ekonomi: Rp 105.000,- 4. KA Sancaka Utara: Eksekutif Rp 150.000,-, Ekonomi: Rp 105.000,- 5. KA Jayabaya: Eksekutif Rp 150.000,-, Ekonomi: Rp 105.000,- 6. KA Dharmawangsa: Eksekutif Rp 150.000,-, Ekonomi: Rp 105.000,- 7. KA Kertajaya: Ekonomi: Rp 105.000,- "Tarif khusus pada KA tersebut juga berlaku arah sebaliknya atau puang pergi," kata Luqman. Dengan adanya tarif khusus ini, perjalanan KA pada relasi tersebut menjadi lebih efisien dan ekonomis, khususnya bagi pelanggan yang membutuhkan fleksibilitas waktu dan kenyamanan perjalanan. "Kehadiran tarif khusus ini diharapkan dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat sekaligus mendukung penggunaan transportasi publik yang lebih berkelanjutan," jelasnya. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun terdekat atau layanan Contact Center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 0811-2223-3121, email cs@kai.id, atau akun media sosial resmi @KAI121.

Pencurian Baut Rel Ancam Nyawa Ribuan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Ini Kejahatan Serius Hukrim
Hukrim
Jumat, 09 Januari 2026 | 10:37 WIB

Pencurian Baut Rel Ancam Nyawa Ribuan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Ini Kejahatan Serius

Madiun, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar. Tindakan ini bukan sekadar pencurian aset, melainkan kejahatan serius yang secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa ribuan penumpang yang melintas setiap hari. Kejadian tersebut terungkap pada Rabu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari. Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi: BH 537 KM 133+723 BH 536 KM 133+254 BH 532 KM 131+770 BH 524 KM 127+851 BH 522 KM 127+358 Akibat pencurian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700. Pelaku juga mengakui bahwa hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Tohari menegaskan baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan. “Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya. Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain: Pasal 179: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api Pasal 193: Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pasal 197: Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ayat (4): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan aset negara. KAI juga terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA sebagai langkah preventif. “Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun Seru Pelanggan Patuhi Aturan Bagasi Demi Keselamatan dan Kenyamanan Bersama Nasional
Nasional
Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:33 WIB

KAI Daop 7 Madiun Seru Pelanggan Patuhi Aturan Bagasi Demi Keselamatan dan Kenyamanan Bersama

Madiun, katakabar.com - Memasuki masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), volume penumpang di wilayah Daop 7 Madiun mengalami peningkatan signifikan. Menurut data pantauan sejak 18 hingga 26 Desember 2025, puncak kedatangan penumpang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan total 13.015 penumpang yang turun di berbagai stasiun wilayah Daop 7. Secara akumulatif selama periode tersebut (18–26 Desember 2025), total penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun mencapai 81.111 orang, sedangkan jumlah penumpang datang atau kedatangan tercatat sebanyak 91.545 orang. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan meskipun volume penumpang meningkat signifikan, KAI tetap berkomitmen menjaga kelancaran, keselamatan, dan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan. “Momentum Nataru ini menjadi komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan semakin melayani. Puncak kedatangan sejauh ini terjadi pada malam Natal kemarin, dengan lebih dari 13 ribu pelanggan tiba di wilayah Daop 7 Madiun,” ujar Tohari. Sejalan dengan semangat Semakin Melayani, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan aturan barang bawaan demi kenyamanan, keselamatan, dan keamanan bersama selama perjalanan. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan ketentuan sebagai berikut: Berat maksimal: 20 kilogram per penumpang Volume maksimal: Tidak lebih dari 100 dm³ (± 70 x 48 x 30 cm) Jumlah maksimal: 4 koli (item bagasi) Barang bawaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan. “Kami mengajak pelanggan membawa barang secukupnya. Apabila barang bawaan melebihi ketentuan, kami sarankan menggunakan jasa pengiriman agar perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib,” seru Tohari. Selain jumlah dan ukuran, KAI mengingatkan pentingnya penempatan barang bawaan di rak bagasi. Pelanggan diimbau memastikan barang diletakkan dalam posisi yang benar, stabil, serta tidak melebihi kapasitas rak bagasi, sehingga tidak berisiko terjatuh selama perjalanan dan membahayakan penumpang lain. Penempatan barang yang baik merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman. Petugas KAI di atas kereta akan terus melakukan pengawasan dan siap membantu pelanggan apabila diperlukan, sebagai wujud komitmen KAI untuk semakin melayani pelanggan selama masa Angkutan Nataru. Selain itu, pelanggan diingatkan untuk tidak membawa barang-barang terlarang ke dalam kereta api, antara lain: Binatang peliharaan Senjata api dan senjata tajam Narkotika dan zat adiktif lainnya Barang yang mudah terbakar atau meledak Barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain KAI menegaskan bahwa tanggung jawab atas barang bawaan sepenuhnya berada pada masing-masing penumpang. Sisa Ketersediaan Tempat Duduk Bagi masyarakat yang belum memiliki tiket perjalanan, hingga saat ini masih tersedia 1.867 tempat duduk. Sisa ketersediaan tersebut tersebar pada beberapa rangkaian kereta api, antara lain: KA Madiun Jaya kelas eksekutif KA Singasari kelas eksekutif KA Bangunkarta kelas eksekutif KA Brantas kelas eksekutif dan ekonomi KA Brantas Tambahan kelas eksekutif “Mengingat ketersediaan tempat duduk yang semakin terbatas, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, maupun kanal penjualan resmi lainnya. KAI akan terus berupaya memberikan layanan terbaik dan semakin melayani kebutuhan perjalanan masyarakat,” sebut Tohari. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perjalanan dan layanan kereta api, dapat menghubungi Contact Center KAI 121, WhatsApp 081-122-233-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.