Penerbitan STDB Digesa di Paser Biar Petani Swadaya Ikut Sertifikasi ISPO Nasional
Nasional
Sabtu, 16 Desember 2023 | 19:37 WIB

Penerbitan STDB Digesa di Paser Biar Petani Swadaya Ikut Sertifikasi ISPO

Tana Paser, katakabar.com - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur gesa penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk petani kelapa sawit swadaya atau mandiri. Hal itu dilakukan melihat luasan kebun kelapa sawit swadaya di Kabupaten Paser mencapai 80.703 hektar. Dari total itu, baru 3.219 hektar yang sudah kantongi STDB. Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono mengatakan, pihaknya menargetkan penerbitan 1.000 STDB baru tiap tahun. "Pemkab mengalokasikan anggaran Rp500 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penerbitan STDB," ujarnya lewat keterangan resmi, dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (16/12). Petani sawit sangat membutuhkan STDB, kata Djoko, lantaran jadi syarat untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Apalagi, Permentan Nomor 11 Tahun 2015, ISPO adalah mandatory atau wajib bagi perusahaan maupun petani sebagai upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan paraturan perundang-undangan di bidang perkelapasawitan. "ISPO adalah program pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Kalau sudah dapat ISPO, berarti pengelolaan kebun di Paser sudah semakin baik," jelasnya. Manfaat dari ISPO ini, tutur Djoko, sangat banyak buat petani. Jika nanti ada bantuan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang sudah ISPO jadi prioritas sebab lahannya sudah terverifikasi. Itu sebabnya, harap Djoko, pada 2025 mendatang seluruh kebun kelapa sawit swadaya di Paser sudah miliki STDB dan ISPO. "Kendala pembuatan ISPO ini, selain wajib memiliki STDB, biayanya cukup besar," ulasnya. Kendala lain, sebut Djoko, masih banyak lahan petani swadaya masuk kawasan hutan dan masih banyak petani swadaya yang belum memiliki administrasi legal tergabung dalam koperasi atau kelembagaan yang terdaftar. Diketahui selain bantuan penerbitan STDB, Pemkab Paser pada tahun 2023 ini alokasikan Rp90,3 miliar untuk 31 proyek peningkatan Jalan Usaha tmTani dan kebun (JUT). Proyek ini diharapkan memudahkan petani swadaya mendistribusikan hasil panen kelapa sawit ke pabrik. Sementara, Kabupaten Paser punya lahan sawit seluas 201.168 hektar. Di mana terdapat 18 pabrik kelapa sawit dengan total produksi Crude Palm Oil (CPO) mencapai 519.458 ton per tahun.

Disbun Kukar Luncurkan Penerbitan STDB, Jurus Jitu Tingkatkan Mutu TBS Sawit Nasional
Nasional
Selasa, 07 November 2023 | 12:07 WIB

Disbun Kukar Luncurkan Penerbitan STDB, Jurus Jitu Tingkatkan Mutu TBS Sawit

Tenggarong, katakabar.com - Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur luncurkan penerbitan Surat Tanda Daftara Budi Daya (STDB). Program ini Ini dilakukan sebagai langkah jitu untuk meningkatkan mutu Tandan Buah Sawit (TBS) kelapa sawit hasil perkebunan. Selain itu, lewat program ini lahan perkebunan milik masyarkat didata dan mendapatkan kepastian Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sekretaris Dinas Perkebunan Kukar, Taufik Rahmani mengatakan, penerbitan STDB ini menjadi bukti lahan kebun milik masyarakat telah tersertifikasi. "Manfaatnya, yakni untuk memudahkan para pekebun menjual hasil panen mereka dan membuktikan bahwa lahan yang mereka garap menggunakan bibit unggul yang tersertifikasi," ujarnya dilansir dari laman liputan6.com, pada Selasa (7/11). Dengan sertifikat ini, kata Taufik, mereka dapat menjadi mitra tetap bagi perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah (kebun) mereka. Diketahui, di dalam STDB, akan tertera keterangan terkait kepemilikan lahan, luasnya, hingga asal-usul benih yang ditanam para pekebun sawit. Target 200 Pekebun Sepanjang tahun 2023, Disbun Kukar menargetkan total 200 pekebun yang disertifikasi dan diterbitkan STDB "Saat ini, program yang dibiayai oleh APBD Kukar tersebut terus berjalan, dan dilaporkan melewati target yang dicanangkan," jelas Taufik. Salah satu daerah dengan jumlah kebun tersertifikasi terbanyak, beber Taufik, Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, yang mencapai 352 sertifikasi. Pendataan pekebun sawit dan pemberian STDB lebih difokuskan pada pemilik kebun rakyat. Di tahun ini, sasaran kebun yang menerima sertifikasi di Kukar, berfokus di empat kecamatan yang menjadi sentra sawit, meliputi Kecamatan Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang. "Program STDB ini diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau non unggulan di kalangan petani," sebutnya.

Pacu Penerbitan STDB, Disbun Kukar Pressure Penggunaan Bibit Sawit Palsu Nasional
Nasional
Minggu, 08 Oktober 2023 | 11:13 WIB

Pacu Penerbitan STDB, Disbun Kukar Pressure Penggunaan Bibit Sawit Palsu

Tenggarong, katakabar.com - Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) terus pacu penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Lewat rogram penerbitan STDB, lahan perkebunan masyarakat didata agar dapat kepastian Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan memuat keterangan tentang kepemilikan lahan, luasnya, bahkan hingga asal-usul benih kelapa sawit yang digunakan (ditanam). Menurut Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani, penerbitan STDB menjadi identitas yang membuktikan kebun petani telah terdaftar di pemerintah. "Adanya STDB memudahkan petani menjual hasil kebun. Tak kalah penting dengan STDB ini, petani sawit dapat menjadi mitra perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah mereka," kata Taufik, dilansir dari laman elaeis.co, pada minggu (9/10). STDB mutlak, ujar Taufik, sebagai bukti produksi kebun petani berasal dari bibit kelapa sawit yang unggul. Penerbitan STDB terus berjalan, di mana targetnya minimal 200 petani tahun ini. "Setakat ini semua berjalan progresif. Contohnya, di Kecamatan Muai sudah sekitar 352 petani menerima STDB," bebernya. Dijelaskan, jumlah penerima STDB di Muai lebih tinggi lantaran wilayah ini memiliki banyak petani sawit sehingga melampaui target awal 200 petani. Sisi lain, proses pendataan terus berlangsung dan Disbun Kukar fokus pada kebun rakyat yang tidak ikut Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pada 2023 ini, luas arealnya belum dihitung secara akurat. Untuk wilayah pendataan, meliputi kebun sawit rakyat di Kecamatan Muai, Kembang Janggut, Genting Tanah, Loa Sakoh, Muara Kaman Ilir, Bunga Jadi, Muara Kaman, Kenohan, Tabang, dan Jonggon. Ditegaskannya, program penerbitan STDB didukung sepenuhnya anggaran APBD Kabupatem Kukar. "Harapannya, program STDB ini dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau tidak unggul di kalangan petani, dan membantu terkait pendataan pendapatan dan penghasilan mereka," sebutnya.

Pemkab Sekadau Kejar Target Penerbitan STDB Demi ISPO dan RSPO Nasional
Nasional
Senin, 24 Juli 2023 | 23:03 WIB

Pemkab Sekadau Kejar Target Penerbitan STDB Demi ISPO dan RSPO

Sekadau, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau Provinsi Kalimantan Barat terus dorong petani kelapa sawit mandiri dan perkebunan kelapa sawit agar dapat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Upaya dan kerja keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau membuahkan hasil, sebab petani kelapa sawit mandiri sudah dapat sertifikasi ISPO. Menurut Bupati Kabupaten Sekadau, keberhasilan itu buah dari kerja keras semua pihak terutama Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), "Petani kelapa sawit mandiri sudah miliki sertifikasi ISPO. Ini prestasi luar biasa," jelas Aron bangga dengan pencapaian tersebut. Kepala DKP3 Kabupaten Sekadau, Sandae MSi menimpali, petani kelapa sawit mandiri tidak hanya dapat sertifikasi ISPO tapi sudah menerima sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pertama di Kalimatan Barat. "Ini berkat dukungan dari berbagai pihak, yakni Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dampingi petani kelapa sawit mandiri yang sudah kantongi ISPO, dan Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang (APKS KK) dampingi petani kelapa sawit yang sudah menerima RSPO," ulasnya. DKP3 Kabupaten Sekadau punya target ke depan, yakni bagaimana perbanyak penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk petani kelapa sawit mandiri. Soalnya sertifikasi ISPO dan RSPO alasnya dari STDB, sebab tanpa STDB mustahil petani kelapa sawit mandiri dan perkebunan kelapa sawit bisa peroleh hal tersebut, bebernya. Diketahui, pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia telah mewajibkan sertifikasi ISPO guna meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global. Itu sesuai amanat Permentan Nomor 11 tahun 2015 tentang ISPO, sebagai regulasi yang wajib diterapkan perusahaan maupun pekebun kelapa sawit upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan paraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapasawitan. Penyusunan sistem sertifikasi ISPO berpedoman kepada 139 peraturan dari tingkat undang-undang hingga peraturan.