Update Program 2025 ke DPR dan DPD RI di RDP, Kata BPDP Ada Efesiensi Anggaran
Jakarta, katakabar.com. - Anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada 2025 dipangkas sebesar 33,81 persen, sehingga sisa pagu menjadi sekitar Rp4 triliun dari daftar pagu isian pelaksanaan anggaran (DIPA) semula Rp6,06 triliun. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi belanja kementerian/lembaga tahun anggaran (TA) 2025. “Kami badan layanan umum berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga BPDP dikenakan program penghematan atau efisiensi anggaran di tahun 2025,” ujar Direktur Utama (Dirut) BPDP, Eddy Abdurrachman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI di Jakarta, Senin (17/2) lalu. Secara rinci, ulas Eddy, belanja layanan program diefisienkan sebesar Rp1,94 triliun (33,47 persen), sehingga sisa pagu menjadi Rp3,88 triliun dari pagu semula Rp5,8 triliun. Sedang efisiensi belanja operasional kantor, infrastruktur, dan kegiatan pendukung sebesar Rp102,7 miliar (59,97 persen), sehingga sisa pagu menjadi Rp54,6 miliar dari pagu semula Rp171,25 miliar. Nah, ucap Eddy, belanja yang terkait dengan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tidak dilakukan efisiensi, sehingga pagu tetap sebesar Rp75,24 miliar. Untuk rencana kerja untuk tahun 2025, salah satunya program pengembangan sumber daya manusia (SDM) perkebunan sebanyak 27.000 orang.