Rakorwasdal BKN, H Asmar: Siap Dukung Wujudkan Netralitas ASN
Bali, katakabar.com - Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar menyatakan, siap dukung mewujudkan netralitas ASN di Kepulauan Meranti. "Pemkab Meranti siap mendukung program Pemerintah Pusat mewujudkan netralitas ASN, sesuai aturan perundang-undangan yang ada," tegasnya. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kepulauan Meranti, Febriady SSi Apt yang hadir mendampingi Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asma sampaikan kesiapan mengawal jalannya Sistem Berbagi Teritegrasi, sebagai aplikasi penanganan, pengendalian pelanggaran ASN di tahun Pemilu 2024. "Kami siap dukung pemerintah pusat dan membantu Bupati Kepulauan Meranti dalam mengawal jalannya sistem terintegrasi maupun aplikasi I-MUT sesuai kewenangan Diskominfotik sebagai penyedia layanan aplikasi informatika dan informasi publik pemerintah daerah," kata Febriady. Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian (Rakorwasdal) sebagai komitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ballroom The Stone Hotel, Legian, pada Selasa (6/2) kemarin. Rakorwasdal usung tema, "Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi" dihadiri Plt Kepala BKN Drs Haryono Dwi Putranto, Sekretaris Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Ikhsan Fuady, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, dan sejumlah pejabat pusat lainnya. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, beserta para Gubernur, Walikota dan Bupati dari seluruh Indonesia turut hadir sebagai peserta rakorwasdal di lokasi acara. Sedang, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dan 618 instansi dari seluruh Indonesia mengikuti acara secara virtual. Plt Kepala BKN, Drs Haryono Dwi Putranto menekankan, Aparatur Sipil Negara (ASN) perekat dan pemersatu bangsa, sehingga netralitasnya di Pemilu 2024 tidak boleh terganggu. "ASN jangan sampai terjebak dalam politik praktis, ke-tidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara," seru Haryono. Menurutnya, beberapa waktu lalu telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembinaan dan Pengawasan ASN. "Bunyi SKB, BKN diamanatkan mengelola Sistem Berbagi Teritegrasi atau SBT, dimana SBT adalah sistem untuk menangani dan mengendalikan pelanggaran ASN yang dapat melakukan peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian," terangnya. Pemblokiran data kepegawaian tersebut, ulasnya, dilakukan atas pelaksanaan manajemen ASN yang tidak sesuai yang berdampak krusial dan bersifat masif berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian. BKN secara resmi meluncurkan aplikasi I-MUT (Integrated Mutasi) sebagai inovasi terbaru dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) ASN.