Regulasi Baru

Sorotan terbaru dari Tag # Regulasi Baru

Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan Nusantara
Nusantara
Jumat, 21 November 2025 | 11:00 WIB

Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan

Jakarta, katakabar.com - Pemerintah memperbarui ketentuan pemantauan kebakaran lahan yang kini memberikan opsi pemantauan titik panas berbasis penginderaan jarak jauh secara real-time. Kebijakan baru memperluas ketentuan sebelumnya di Permentan 05 Tahun 2018 Pasal 21, yang mewajibkan pembangunan menara pemantau api sebuah pendekatan yang kerap menghadapi keterbatasan jarak pandang, cuaca, serta biaya infrastruktur yang tinggi. Dengan pembaruan regulasi melalui Permentan 06 Tahun 2025 Pasal 21, industri perkebunan kini dapat memanfaatkan teknologi modern seperti sistem otomatis DJI Dock 3 menggunakan Matrice 4TD (M4TD), drone thermal beresolusi tinggi yang dirancang untuk pemantauan area luas secara berkelanjutan. Pemantauan Modern Sesuai Ketentuan Permentan 06 2025 Melalui integrasi kamera thermal pada M4TD, DJI Dock 3 mampu melakukan patroli rutin dan respons darurat sepanjang hari, termasuk saat visibilitas rendah akibat asap, cuaca, atau cahaya matahari yang menyilaukan. Data suhu dikirimkan secara real-time ke command center bersama tampilan RGB dan thermal sebagai verifikasi tambahan, memastikan proses deteksi dini berlangsung cepat dan akurat. Pendekatan ini memungkinkan pemantauan area yang jauh lebih luas tanpa menempatkan personel pada lokasi berisiko. Meningkatkan Efektivitas Pencegahan Kebakaran Penggunaan teknologi penginderaan jarak jauh tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mendukung pengambilan keputusan secara cepat ketika indikasi titik panas muncul. Data yang dihasilkan dapat dicatat sebagai bukti kepatuhan, sementara operasi yang berlangsung 24/7 membantu perusahaan meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi potensi kerugian akibat kebakaran lahan.

Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi Sawit
Sawit
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:29 WIB

Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Jakarta, katakabar.com - Rencana pembuatan aturan baru terkait hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan sawit yang diungkapkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di penghujung Januari 2025 lalu masih jadi pembicaraan hangat. Saat itu, Nusron mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari total luas kebun sawit sebelum mengajukan HGU baru maupun perpanjangan HGU. Artinya, kewajiban 20 persen lahan plasma hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun dan perpanjangan tahap kedua untuk HGU yang berlaku selama 25 tahun berikutnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemilik HGU diberikan jangka waktu penguasaan paling lama 35 tahun untuk tahap pertama. Pemilik HGU bisa melakukan perpanjangan hingga 25 tahun untuk tahap kedua setelah HGU tahap pertama sudah habis, dan pembaruan tahap terakhir atau tahap ketiga selama 35 tahun. Nah, bagi perusahaan sawit yang sudah mengelola lahan selama 60 tahun (HGU tahap pertama dan kedua), jika mengajukan pembaruan HGU tahap ketiga, maka diberlakukan aturan baru yakni kewajiban plasma ditambah 10 persen sehingga menjadi 30 persen. Pro kontra bermunculan menanggapi aturan baru plasma ini. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika juga ikut bersuara. Menurutny, mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma sebesar 30 persen berpotensi maladministrasi.