Polres Bengkalis Gercep Amankan Pelaku Karhutla
Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, lewat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi tetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/4). Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan sekitar pukul 23.50 WIB malam. "Tersangka yang diamankan berinisial DW 44 tahun, seorang buruh harian lepas, warga setempat. Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar sekitar 0,5 hektare. Dari hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka. “Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” jelas Kasat Reskrim. Saat berada di lokasi, kata Iptu Yohn Mabel, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. "Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW," tegasnya. Dalam proses penyidikan, ucapnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan," imbuhnya. Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya. Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum. “Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” terangnya. Situasi selama proses penanganan perkara dilaporkan keadaan aman dan terkendali.
Gegara Sabu Warga Balai Makam Lebaran di Bilik Penjara Polsek Mandau
Bathin Solapan, katakabar.com - Warga Jalan Pahlawan Gang Rengas Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau belakangan diketahui bernama MU alias U 40 tahun lebaran di bilik penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara narkotika jenis sabu. Pelaku terduga penyalahgunaaan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Mandau, Senin (16/3) sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli kepada wartawan, Selasa malam, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau berkat informasi dari masyarakat, serta keterangan dari pelaku yang diamankan ianya mengakui benar telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut diduga untuk diperjualbelikan kembali melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Ditegaskan Betty, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Setelah mendapat informasi tim opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau guna proses lebih lanjut. Di mana barang bukti yang berhasil diamanakan, berupa dua bungkus plastik pack berisi diduga sabu, satu unit handphone merek OPPO Reno 11, dan satu unit sepeda motor Scoopy merah," jelasnya. Kepada tersangka, sambungnya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana. Untuk itu, imbau Kasi Humas Polsek Mandau, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.
Polsek Kelayang Tangkap DPO Narkotika di Kuansing, Amankan Sabu 18 Gram
Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Kelayang, Indragiri Hulu , Riau berhasil ringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, Rabu (16/7). Namanya Hendra alias Usup Era, berstatus buron sebanyak empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Indragiri Hulu terkait kasus narkoba jenis sabu. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini di sebuah pondok di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Sengingi. "Tim gerak cepat setelah sehari sebelum penangkapan mengetahui keberadaan pelaku di Gunung Toar," terangnya. Pada penggerebekan itu, tersangka tidak dapat mengelak dan petugas menemukan satu kantong narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dalam kain dengan berat mencapai 18 gram. Tak hanya barang haram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp427.000, dan plastik pembungkus besar. Dari hasil interogasi awal, tersangka Hendra mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan terkait erat dengan kasus terdahulu yang melibatkan dua tersangka lain, yakni Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang kini ditahan di Rutan Polsek Kelayang atas kasus serupa. Diketahui, Hendra DPO sebanyak empat laporan polisi berbeda sejak tahun 2021 hingga 2025, dan sudah lama menjadi target utama aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Kelayang.
Polisi Tangkap Dua Pembunuh IRT di Kampar, Korban Dirampok Selepas Terima Arisan
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kampar berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial LDM yang terjadi pada 23 Februari 2025 lalu di Kecamatan Tambang, Kampung Lintang, Kabupaten Kampar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya. Dari hasil penyelidikan, korban mengalami cedera parah di bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul. "Penyebab kematian korban adalah luka berat di bagian otak karena pukulan benda tumpul di kepala," ujar Kombes Asep saat konferensi pers, Jumat (4/7). Selama berbulan-bulan penyelidikan berlangsung, polisi menghadapi kesulitan karena minimnya alat bukti dan keterangan saksi yang mendukung. Tapi, berkat kerja keras dan kegigihan tim penyidik Polres Kampar, titik terang kasus ini akhirnya terungkap. Pada 29 Juni 2025, tim gabungan melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat, yakni ZA alias FL dan MI alias I. Keduanya ditangkap di kediamannya di wilayah Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang. "Dua pelaku ini warga sekitar. Salah satunya, MI, diketahui sering berada di rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban. Di sana, pelaku kerap menggunakan narkoba," terang Kombes Asep. MI disebut mengenal korban dengan baik dan mengetahui kondisi rumah korban karena kerap bermain di sebelah rumah korban. Menurut Kombes Asep, pelaku mengetahui korban baru saja mendapatkan uang arisan sebesar Rp40 juta dan memiliki cincin emas. Hal itu diduga menjadi motif utama pembunuhan yang disertai perampokan. Dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
Warga Lapor ke Kapolres Inhu, Dua Pelaku Narkotika Diringkus
Indragiri Hulu, katakabar.com -Unit Resnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, ringkus dua orang pelaku terduga narkotika jenis sabu, Selasa (6/5). Total 3,55 gr...
Satreskrim Polsek Enok Ringkus Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Enok guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. PS. Kapolsek Enok, Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
Ini Strategi yang Diduga Dilakukan Oknum Petinggi Untuk Melancarkan Aksi
Binjai, Katakabar.com - Karut-marut penyaluran Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2024 di Kota Binjai. Disinyalir kuat dilakukan sekelompok oknum petinggi...
Pimpin Operasi, Kapolsek Lirik Tangkap Bandar Narkoba Sita 121,2 Gram Sabu
Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya pimpin langsung operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (19/3). Saat operasi tersebut, pelaku serta barang bukti sabu-sabu diamankan seberat 121,2 gram di sebuah rumah kontrakan, Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulya, Kecamatan Lirik. "Tersangka bernaman Feb, Ia mengakui dapat barang haram tersebut miliknya didapat dari orang lain, dan identitasnya sudah dikantongi," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran. Berdasarkan alat bukti, kata Aiptu Misran, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bukti peredaran narkoba terus diberantas sehingga dapat menekan gangguan Kamtibmas jelang lebaran. "Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, dan kejahatan apapun di 'Bumi Dayang Serempak' nama lain dari Kabupaten Indragiri Hulu, terutama dalam bulan suci ramadhan," tegasnya.
Areal TK Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Tiga Warga Belilas Diborgol Polisi
Indragiri Hulu, katakabar.com - Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu borgol tiga orang warga Belilas, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu, diduga kerap bertransaksi narkotika di Halaman Taman Kanak-kanak (TK), Jalan Imam Bonjol, Desa Titian Resak. Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu di tiga lokasi berbeda buah dari operasi dua hari lamanya, mulai Kamis (23/1) malam hingga Jumat (24/1) dini hari. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, anggota unit Satresnarkoba berhasil sita barang bukti sabu dari tangan pelaku seberat 3,02 gram saat dilakukan penggeledahan. Pengungkapan ini, cerita AKBP Fahrian, berkat informasi dari masyarakat. Anggota diterjunkan untuk penyelidikan, dan pastikan info warga. "Rupanya benar, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial RG alias Rio 22 tahun, BB narkoba sebanyak 2,22 gram di Taman Kanak-kanak sekitar pukul 21:30 WIB," terangnya kepada katakabar.com, Sabtu (25/1). Dari hasil interogasi, tuturnya, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DR alias Elo 36 tahun, yang baru saja keluar dari jeruji besi dengan kasus narkotika (Residivis). "Tim kemudian gerak cepat memburu Elo ke arah Jalan SMA 1 Seberida, sesuai keterangan rekannya. Maka, sekitar pukul 01:00 WIB, Elo dilumpuhkan tanpa perlawanan, dan dua timbangan digital ditemukan petugas, plastik pembungkus, ponsel dan uang tunai Rp572 ribu," jelasnya.
Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Kurir dan Pengedar Ekstasi dan Sabu di Lokasi Berbeda
Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Bengkalis borgol dua laki-laki terduga kurir dan pengedar ekstasi dan sabu, masing-masing bernama EFO alias Egi 33 tahun, dan MK alias Kamal 30 tahun, di lokasi berbeda, Rabu (8/1) lalu. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan diteruskan Kasatresnarkoba, Iptu Doni Binsar kepada wartawan lewat siaran pers, Senin (13/1) menyatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi bermula tim opsnal dapat informasi dari masyarakat di bilangan Jalan Nusa Indah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sering terjadi traksaksi narkotika, Rabu (8/1).