Home / Hukrim / 134 Napi di Riau Bebas Usai Terima Remisi Khusus Kemerdekaan
134 Napi di Riau Bebas Usai Terima Remisi Khusus Kemerdekaan
Pekanbaru, katakabar.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, sebanyak 9.912 pengemudi dan anak binaan di Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 134 peserta langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
Acara pemberian remisi ini dilaksanakan di Gedung Daerah Balai Serndit Gubernuran Riau dan dihadiri oleh Pejabat Gubernur Riau, Rahman Hadi, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada para pemateri. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, serta sejumlah pejabat dari Forkopimda Provinsi Riau, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, dan Kepala UPT se-Kota Pekanbaru.
**Rincian Remisi dan Jenis Kasus**
Dalam Serangkaiannya, Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa dari 9.912 tanggung jawab dan anak binaan yang menerima remisi, sebanyak 9.778 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), yang berarti mereka memperoleh pengurangan masa pidana namun tetap menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, 134 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU-II), yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.
Budi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar penerima remisi adalah yang terlibat dalam kasus narkotika, dengan jumlah mencapai 5.671 orang. Selain itu, terdapat pula penerima remisi dari kasus tindak pidana korupsi (80 orang), ilegal logging (20 orang), ilegal fishing (1 orang), dan tindak pidana perdagangan orang (12 orang).
**Tantangan Kelebihan Kapasitas**
Dalam kesempatan yang sama, Budi Argap Situngkir juga menyampaikan mengenai kondisi lembaga pemasyarakatan di Riau yang mengalami kelebihan kapasitas. Saat ini, jumlah asisten dan pengajar di seluruh lembaga pemasyarakatan di Riau mencapai 15.088 orang, sedangkan kapasitas daya tampung yang tersedia hanya sebesar 4.555 orang. Ini berarti ada kelebihan kapasitas sebesar 331%, yang tentunya menjadi tantangan besar dalam pengelolaan warga binaan.
**Sambutan Menteri Hukum dan HAM**
Usai memberikan remisi secara simbolis, Pj. Gubernur Riau Rahman Hadi membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, Rahman Hadi menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk keringanan yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, melainkan apresiasi atas kontribusi, prestasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pelatihan yang telah ditetapkan.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, mematuhi peraturan yang berlaku, serta mengikuti program pelatihan dengan giat dan sungguh-sungguh,” ujar Rahman Hadi.
Lebih lanjut, ia juga mengajak para pengampunan yang telah bebas untuk mengembalikan persamaan tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat. “Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, dan berkontribusilah secara aktif dalam pembangunan serta kehidupan bermasyarakat sebagai warga negara dan anggota bangsa yang baik,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :