Home / Riau / Akhirnya, Usaha Alfedri dan Masyarakat Buahkan Hasil
Berita Siak
Akhirnya, Usaha Alfedri dan Masyarakat Buahkan Hasil
Siak, katakabar.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menyerahkan dua Buku SK Biru TORA kepada Bupati Siak, Alfedri, Selasa (3/9).
Penyerahan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang Alfedri dan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman, menjelaskan, dua surat keputusan tersebut ialah Buku SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024, yang mencakup pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Minas Blok V dan sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Minas Blok II seluas 572,34 hektar.
"Wilayah ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak," kata Arfan kepada wartawan, Selasa (3/9).
Lalu, Buku SK Biru TORA yang kedua Nomor 238 Tahun 2024 tertanggal 26 Februari 2024, yang mencakup pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di beberapa wilayah Kecamatan Kandis, seperti Sungai Lakar Blok I, Sungai Mungkal Blok I, Sungai Rawa, Sungai Siak Kecil, Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Bagan Sinembah dan Rangau Blok II, serta beberapa wilayah lainnya dengan total luas 1.624,51 hektar.
Arfan Usman menjelaskan, bahwa penerbitan SK Biru ini adalah hasil dari permohonan Bupati Siak melalui Surat Nomor 590/Adwil-FP/2023/529 tertanggal 29 Mei 2023, mengenai Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Di hari yang sama Pemerintah Kabupaten Siak juga langsung menyerahkan SK Biru tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
"Ini dilakukan bertujuan agar SK tersebut segera diproses menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan diserahkan kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Arfan, ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya Bupati dan Wakil Bupati komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas lahan.
“Dengan terbitnya SK 238 dan SK 617, masyarakat pemilik lahan dapat meningkatkan status kepemilikan mereka melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah,” ungkapnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen kepada masyarakat. Ini juga diatur melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 96 Tahun 2022.
“Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan keringanan dalam pengurusan BPHTB hingga 100 persen bagi masyarakat Kabupaten Siak,” tutup Arfan Usman.
Komentar Via Facebook :