Home / Hukrim / Alamak! Delapan Santri Jadi Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Kabun Naik Penyidikan
Alamak! Delapan Santri Jadi Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Kabun Naik Penyidikan
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Penanganan perkara dugaan kasus pencabulan terhadap delapan Santriwati yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, naik ke penyidikan.
Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais menyatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi termasuk Kepala Ponpes atau MTS Kabun, Asparaini Aidarus.
Kepala Ponpes Asparaini Aidarus diketahui saat ini calonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Rokan Hulu berpasangan dengan Kelmi Amri Calon Bupati Rokan Hulu tahun 2024.
"Benar, kita sudah periksa sebanyak 14 saksi pada kasus perkara tersebut, termasuk Kepala Ponpes atau MTS. Kasus ini sudah kita naikan ke proses penyidikan. Kita menggunakan Undang-Undang Perlindungan anak, sebab delapan orang korban yang kita identifikasi anak-anak. Di mana umur korban rata-rata 13 dan 14 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Kosmos kepada katakabar.com, Kamis (15/8).
Diakui AKP Dr Kosmos, penyidikan perkara sudah mengarah ke penetapan tersangka. Penyidik berkerja semaksimal mungkin agar kasus tersebut terang benderang, dan menemukan siapa-siapa yang terlibat dan bertanggungjawab pada kejadian itu.
"Kita sudah mengarah ke sana untuk membuat terang siapa pelaku dan siapa-siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya kejadian tersebut. Nanti kami rumuskan dalam analisa hukum terkait fakta-fakta yang bisa dijadikan sebagai alat bukti," bebernya.
Tokoh politik Rokan Hulu, Alpasirin mengapresiasi kinerja penyidik Reskrim Polres Rokan Hulu. Dia berharap penyidik segera menemukan semua pelaku yang terlibat dalam kasus cabul terhadap delapan orang Santriwati tersebut.
"Pertama sekali kita apresiasi kinerja penyidik polres Rokan Hulu, dan kasus ini sudah naik ke penyidikan. Saya berharap kasus ini tidak ada yang disembunyikan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Hal ini menyangkut hak-hak anak yang harus dilindungi sesuai amanah Undang-Undang," jelas Alpasirin.
Menurut Alpasirin, kasus pencabulan terhadap anak ini bukan kasus biasa, dan harus menjadi perhatian bagi masyarakat Rokan Hulu, agar tidak terulang kembali.
Diketahui, Kasus asusila tersebut berdasarkan hasil investigasi internal LPAI Rokan Hulu terbukti pelakunya seorang oknum guru di pondok tersebut.
Untuk itu, didesak agar Kepala MTS saat ini sebagai Bakal Calon Wakil Bupati atau Bacawabup Rokan Hulu harus bertanggungjawab, lantaran kebijakan pihak pondok tersebut, kami nilai abai dan lalai dalam hal perlindungan terhadap anak didik.
"Ya, kepala Ponpes harus bertanggungjawab. Kami menilai pimpinan ponpes ini abai, dan lalai dalam hal perlindungan terhadap anak didik. Apalagi ini pondok pesantren, semoga kepolisian segera mengusut kasus ini secepatnya," harapnya.
Komentar Via Facebook :