KATAKABAR-MEDAN | Bercermin dari kritikan dan protes, terkait pabrik di Jalan Pasar III Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal beberapa waktu lalu.

Kini Amanda Brownis terus berbenah dan sudah membangun pabrik, pindah di Jalan Kunyit Dusun IX Dalu X, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Tak sampai disitu, bertepatan dengan HUT ke-13, pada 18 Agustus 2022 mendatang, Amanda Brownis kembali mendapat kritikan lagi terkait persoalan limbah pabriknya.

Area Manager Sumut CV Boga Amanda, Usman Rambe SE dikonfirmasi Katakabar menjelaskan, terkait limbah pabrik yang baru pihaknya sudah sesuai dengan aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Perihal limbah, kita sudah sesuai dengan peraturan DLH,"katanya, Rabu (10/8/2022). Dijabarkan Usman, persoalan limbah pabrik dimaksut, pihaknya juga sudah melaporkan kepihak terkait per-semesternya.

"Dilaporkan per-semester,"kata Usman yang mengawangi beberapa outlet Sumut-Aceh. Seperti outlet Abdullah Lubis, Katamso, M. Yamin, Kota Binjai, Kota Siantar dan Outlet Lhoksemawe Aceh serta Kisaran.

Sebelumnya pihak KBPP Polri Resort Medan yang konsen mengawal berbagai bentuk kebijakan serta aturan, mendapat laporan terkait limbah pabrik Amanda Brownies dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.

Dalam Undang-Undang nomor 32/2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98. Disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

"KBPP Polri akan selalu konsen mengawal dan melakukan pemantauan berbagai hal terkait laporan masyarakat dan kebijakan serta aturan yang ada,"tegas Ketua Kominfo dan Media KBPP Polri, Ucok Ali Syukur S.Sos kepada media.