Binjai, katakabar.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum menetapkan status tersangka terhadap 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan di Sumatera Utara.

BADKO menilai penanganan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif seperti pencabutan izin atau penghentian kegiatan.
Ketua Umum BADKO HMI Sumut, Yusril Mahendra, menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional menindak tegas korporasi yang melanggar hukum.

 “Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Korporasi dan aktor pengendalinya harus ditetapkan sebagai tersangka agar ada keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

BADKO HMI menilai dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 116 hingga Pasal 119.

Jika pelanggaran berkaitan dengan penguasaan kawasan hutan secara ilegal, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena itu, BADKO HMI mendesak perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

Selain penetapan tersangka, BADKO HMI Sumut juga menuntut penerapan asas polluter pays principle. 

Menurut Yusril, kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi wajib dipulihkan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

BADKO HMI Sumut menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar penegakan hukum lingkungan benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan tidak berhenti pada simbolisasi semata.