Binjai, Katakabar – Setelah tiga kali mengalami penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hendri Junaidi dalam perkara narkotika yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Binjai.

Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa memunculkan pertanyaan publik, mengingat Hendri diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan terorganisir.

Dalam sidang, JPU Imelda Panjaitan dan Elida Sitanggang menyatakan Hendri Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP baru dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sabu seberat 8,65 gram dan 21 butir pil ekstasi untuk dimusnahkan, sementara uang tunai Rp12,6 juta dirampas untuk negara. Terdakwa juga dituntut tetap berada dalam tahanan.