Medan, Katakabar.com – BNNP Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti diduga mencapai 8 kilogram.
Seorang pria diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/7/2026).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, petugas awalnya menyita sekitar 2 kilogram sabu dari tangan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dilakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Helvetia.
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu
Diskusi pembaca untuk berita ini