Medan, Katakabar.com – BNNP Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti diduga mencapai 8 kilogram.

 Seorang pria diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/7/2026).

Baca juga : Sebulan, Sat Narkoba Bongkar 16 Kasus; 20 Tersangka Ditangkap, 257 Gram Sabu dan 309 Butir Ekstasi Disita

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, petugas awalnya menyita sekitar 2 kilogram sabu dari tangan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dilakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Helvetia.