Home / Sawit / Bah! Kok Bisa Turun Penerimaan Pajak dari Sektor Sawit di Riau 36,65 Persen
Bah! Kok Bisa Turun Penerimaan Pajak dari Sektor Sawit di Riau 36,65 Persen
Pekanbaru, katakabar.com - Penerimaan pajak dari sektor kelapa sawit di 'Negeri Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau turun sebesar 36,65 persen.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau mencatat, penerimaan negara dari perpajakan di Provinsi Riau hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp4,26 triliun.
Jumlah ini tercatat terkoreksi 13,44 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 yang mencapai Rp4,925 triliun.
"Penerimaan ini telah mencapai 17,15 persen dari target penerimaan tahun 2024," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Riau, Laela Nikulina, Selasa kemarin.
Laela merinci, dari Rp4,26 triliun penerimaan pajak itu, sebesar Rp1,36 triliun berasal dari sektor kelapa sawit atau setara 32 persen.
Untuk penerimaan dari pertanian sawit sebesar Rp405 miliar, industri pengolahan sawit sebesar Rp523 miliar, dan perdagangan besar sawit sebesar Rp435 miliar.
"Khusus penerimaan pajak dari sektor sawit ini mengalami penurunan sebesar 36,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang mencapai Rp2,15 triliun," terangnya.
Penerimaan dari sektor non sawit, ulas Laela, mencapai Rp2,90 triliun. Kontribusi dari industri pengolahan non sawit Rp418 miliar, perdagangan besar non sawit Rp652 miliar, administrasi pemerintahan Rp256 miliar, dan sektor non sawit lainnya sebesar Rp1,57 triliun.
Komentar Via Facebook :