Bengkalis, katakabar.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Usman klaim pelaksanaan kampanye dialogis dua pasang kandidat bupati dan wakil bupati berjalan kondusif lantaran belum ada laporan ataupun temuan pelanggaran.

"Ada sih beberapa info dari masyarakat terkait isu-isu politik uang tapi setelah kita kroscek di lapangan tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman kepada katakabar.com lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (23/10).

Soal pemasangan alat peraga kampanye atau APK, ujar Usman, sejauh ini alat peraga kampanye yang terpasang bukan apk yang difasilitasi oleh komisi pemilihan umum atau KPU. Tapi desainnya sudah sesuai, dan bila tidak ada sesuai bakal ditertibkan.

"Terkait titik pemasangan APK sejauh ini lokasi pemasangan bukan di lokasi yang di larang," jelasnya.

Bawaslu Sudah Sampaikan ke Pj Bupati Untuk Ditertibkan

Baliho yang terpasang di kantor pemerintahan notabene pelayanan publik bukan alat peraga kampanye (APK).

"Kalau yang ada selama ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah daerah melalui Pjs Bupati Bengkalis untuk ditertibkan," terangnya.

Ditegaskan Usman, lantaran jenis baliho yang terpasang itu bukan termasuk alat peraga kampanye. Jadi, kami serahkan ke instansi masing-masing, sebab Kalau yang ada di dalam kantor ya di luar kewenangan kami.

Soal kehadiran massa di kampanye dialogis atau  pertemuan terbatas, dan tatap muka, tambah Usman, maksimal massa 1000 atau memperhatikan kapasitas ruangan jika dilaksanakan di rumah warga. Kalau calon gubenur kapasitas massa 2000 maksimal.

Diketahui, sejumlah warga Duri kota, Kabupaten Bengkalis via seluler kepada katakabar.com dari Selasa (22/10) dan Rabu (23/10) menyebutkan, terkait baliho salah satu kandidat bupati terpasang di dalam kantor pemerintahan tempat pelayanan kepada publik, boleh apa tidak!