Home / Sawit / Begini Cara Pemkab Sekadau Antisipasi Pekerja Sawit Masuk Jurang Kemiskinan
Begini Cara Pemkab Sekadau Antisipasi Pekerja Sawit Masuk Jurang Kemiskinan
Sekadau, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat antisipasi pekerja sawit masuk jurang kemiskinan baru. Caranya, kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan luncurkan Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Informal Perkebunan Sawit di Ekosistem Desa.
Program perlindungan ini dibiayai dana bagi hasil (DBH) sawit di Kabupaten Sekadau.
Kegiatan launching digelar di Ruang Serbaguna Pemkab Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir. Menurut Bupati Sekadau, Aron, pemberian perlindungan Jamsostek bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, dan kesejahteraan bagi para pekerja kelapa sawit di Kabupaten Sekadau.
"Untuk meningkatkan jaminan sosial bagi para pekerja kelapa sawit, saat ini Pemkab Sekadau telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 91 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit yang dibiayai dari sumber DBH perkebunan sawit di Kabupaten Sekadau," ujarnya melalui rilis Diskominfo Sekadau, dilansir dari laman EMG, Selasa (24/9).
Perkebunan kelapa sawit, kata Aron, komoditi utama penggerak perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabuten Sekadau. Lantaran itu, perlindungan bagi pekerja dipandang penting demi kelangsungan sektor tersebut.
“Lewat program perlindungan Jamsostek, tahun ini sebanyak 4.538 pekerja sawit diikutsertakan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan masa perlindungan selama 1 tahun. Ini sebagai stimulus, selanjutnya pekerja kebun sawit bersangkutan dapat meneruskan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya.
Untuk mewujudkan visi dan misi serta terwujudnya Program IP3K di bidang Perkebunan, sambung Aron, Pemkab Sekadau telah membagi sebanyak 171 ribu bibit kelapa sawit yang diberikan kepada petani swadaya di Kabupaten Sekadau.
“Mengapa ini penting kami dorong, yakni pertama sejalan dengan program kita. Sedang kedua,npemerintah daerah ingin memastikan di masa-masa yang akan datang pertumbuhan ekonomi tingkat kehidupan petani semakin lebih baik,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menimpali, pihaknya saat ini melaksanakan 4 program berdasarkan UU Cipta Kerja (Ciptaker), yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Semua ini perlindungan paripurna yang diberikan kepada para pekerja. Jangan sampai para pekerja yang penghasilannya pas-pasan, saat mereka mengalami resiko kerja, malah masuk ke dalam yang namanya kemiskinan baru,” terangnya.
Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan sejauh ini telah memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp483 juta, jaminan kematian sebesar Rp842 juta, dan santunan yang ditujukan kepada ahli waris yang bersangkutan sebesar Rp42 juta.
Lalu, jaminan hari tua sebanyak Rp4,47 miliar yang berupa tabungan, serta jaminan pensiun sebanyak Rp138 juta untuk pekerja yang telah memasuki usia pensiun. Sedang, jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja yang di-PHK perusahaan telah diberikan sebanyak Rp125 juta.
"Kami memberikan santunan, berupa beasiswa pendidikan kepada anak-anak para pekerja. Jadi, manfaat beasiswa ini diberikan kepada anak pekerja yang orang tuanya atau pencari nafkahnya meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau karena kematian yang masa kerjanya sudah 3 tahun. Maka 2 orang anaknya akan mendapatkan beasiswa mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi," tandasnya.
Komentar Via Facebook :