LANGKAT | KATAKABAR

Tidak hanya mengaku sebagai anggota Badan Intelejn Negara (BIN). Sebelum diamankan pihak kepolisian Polres Langkat.

RF PA (53) warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, juga sempat mengakui adik salah satu Jendral Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Yang bersangkutan masih kita proses dan sudah kita amankan," kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sompeno, diujung selularnya, Selasa (14/6/2022).

Dijelaskan dia, penangkapan oknum BIN gadungan yang mengaku berpangkat Kolonel, dilakukan tim Paminal Polres Langkat bekerjasama dengan anggota Koramil/07 Stabat Kodim 0203/Lkt, Senin (13/6/22) siang kemarin. Pelaku diamankan, disalah satu cafe yang ada di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Peristiwa berawal, Kamis (9/6/22) sekira pukul 19.30 WIB lalu. Saat itu seorang warga, Ahmad Yani (korban) warga Lingkungan Karya, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat, ditelepon pelaku," terang dia.

Dalam pembicaraan itu, pelaku mengaku sebagai anggota BIN berpangkat Kolonel. Pelaku menyampaikan, bahwa dirinya bisa mengurus korban menjadi Kepala Puskesmas di daerah Kecamatan Brandan. Meraya yakin, korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu kepada tersangka.

"Pelaku meyakinkan korban dan agar tidak diperiksa oleh teman tersangka yang katanya ada di KPK," ungkap dia.

Dari situ, mereka kemudian membuat janji untuk bertemu di Kecamatan Stabat, Senin (13/6/22) pagi. Pelaku juga membicarakan iming-iming untuk menjadikan korban sebagai Kepala Puskesmas.

Merasa tertipu, korban kemudian menghubungi aparat kepolisian, untuk memastikan bahwa pelaku adalah anggota BIN. Setelah korban bertemu disalah satu cafe, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 500.000 kepada korban sebagai uang administrasi.

"Setelah penyerahan uang, tim Paminal Polres Langkat dan anggota Koramil/07 Stabat Kodim 0203/Lkt bergerak cepat mengamankan tersangka. Awalnya, tersangka tak mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai adik salah seorang Jenderal TNI," jelas dia.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolres Langkat dan korban membuat laporan di sana, dengan tanda bukti laporan Nomor: LP / B / 579 / VI / 2022 / SPKT/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT,tgl 13 Juni 2022.

Dari tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel genggam merek Oppo warna merah, dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak lima lembar. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 700.000.