Basrah menjelaskan penambahan jumlah tenaga ahli dilakukan untuk memenuhi kebutuhan seluruh alat kelengkapan DPRD. Menurutnya, setiap AKD membutuhkan maksimal tiga tenaga ahli, sementara DPRD Langkat memiliki enam AKD.
“Kalau mengacu kebutuhan itu, seharusnya diperlukan 18 tenaga ahli. Namun karena keterbatasan anggaran, yang diangkat hanya 17 orang,” jelas dia.
Ia juga memastikan temuan terkait penugasan tim ahli dari Banmus dan Banggar ke komisi yang dinilai membebani keuangan daerah telah diselesaikan melalui pengembalian dana ke kas daerah.
Meski telah menjadi temuan BPK, jumlah tenaga ahli yang digunakan Sekretariat DPRD Langkat pada tahun 2026 tetap dipertahankan sebanyak 17 orang.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan kebutuhan tenaga ahli di lingkungan DPRD Langkat. Pasalnya, meski dana yang dipersoalkan telah dikembalikan, BPK tetap menyoroti aspek kepatuhan terhadap regulasi dan dasar perencanaan yang menjadi fondasi penggunaan anggaran daerah.
BPK Soroti Belanja Tim Ahli DPRD Langkat, Pengangkatan Dinilai Langgar Aturan dan Bebani Keuangan Daerah
Diskusi pembaca untuk berita ini