Langkat, Katakabar – Belanja jasa tim ahli di Sekretariat DPRD Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan kebijakan tersebut menimbulkan beban keuangan daerah dan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, Sekretariat DPRD Langkat mengangkat 17 tenaga ahli melalui Surat Perintah Nomor 800.1.11.1-011/SP/Set.DPRD/2025. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2024 yang hanya sebanyak 10 orang.
Para tenaga ahli tersebut ditempatkan untuk mendukung berbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), meliputi pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).
BPK Soroti Belanja Tim Ahli DPRD Langkat, Pengangkatan Dinilai Langgar Aturan dan Bebani Keuangan Daerah
Diskusi pembaca untuk berita ini