Batang Hari, katakabar.com - Lelaki 34 tahun warga RT 005 Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, kaget kala sejumlah polisi berpakaian preman menerobos masuk kamarnya.
Detak jantung pemilik nama lengkap Agus Hary Gafry sungguh tak karuan melihat kehadiran personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari.
Ia meyakini lokasi penyimpanan narkoba jenis sabu atau populer dengan sebutan "garam cina" bakal terendus. Polisi akhirnya menemukan sebanyak 8 (delapan) plastik klip bening berisi bubuk kristal.
Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan adanya penggerebekan rumah terduga bandar sabu, Selasa (2/6/2026) sekira pukul 20.10 WIB.
"Adapun barang bukti yang diamankan, 8 (delapan) plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Berat bruto: 7,39 gram," kata Simbang dalam keterangan tertulis.
Sebelum meringkus Agus, Tim Kuda Hitam di bawah komando Kanit Opsnal Ipda Eric Meibuqhin Nasution, lebih dulu menangkap seorang lelaki 35 tahun bernama Zamzami.
"Tersangka Z ini warga RT 003 Desa Muara Singoan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Peran Z sebagai kurir AHG," ujarnya.
Simbang mengatakan penangkapan AHG dan Z berdasarkan informasi masyarakat sekira pukul 18:00 WIB, Selasa 2 Juni 2026, bahwa di RT 005 Desa Aro, kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi tersebut, kata Simbang, sekira pukul 18:30 WIB, Tim Kuda Hitam langsung mendatangi lokasi target. Eksekusi menuju kediaman pribadi target operasi berlangsung sekira 20:10 WIB.
"Tersangka Z diringkus saat berada di teras rumah, sedangkan tersangka AHG diringkus dalam kamarnya. Penggeledahan badan dua tersangka disaksikan Ketua RT 005, A. Kodir," ujarnya.
Hasil geledah badan tersangka Z, petugas menemukan kotak permen mint warna putih. Ada kaca pirek berisi narkoba jenis sabu dalam kotak permen itu. Semen
tara hasil geledah badan tersangka AHG, petugas tak menemukan apa-apa.
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu berupa serbuk dan batu kristal, kata Simbang, berhasil ditemukan petugas setelah melakukan penggeledahan kamar tersangka AHG.
"Petugas menemukan 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan sabu, satu kotak permen mint berwarna putih berisi 1 (satu) pastik klip ukuran kecil berisi sabu dan ditemukan 1 (satu) kotak transparan berisi 5 (lima) plastik klip ukuran kecil berisi sabu," rincinya.
Barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital warna silver turut ditemukan. Tak jauh dari timbangan digital, petugas menemukan satu plastik klip ukuran kecil berisi sabu. Terakhir, petugas menemukan satu plastik klip ukuran kecil berisi sabu di atas kasur.
"Hasil interogasi petugas, AHG mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berisinial A yang berdomisili di Kota Jambi. Selanjutnya dua tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polres Batang Hari," ujarnya.
Polres Batang Hari telah menetapkan A dalam buku Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Kuda Hitam Satresnarkoba. Berdasarkan pengakuan AHG kepada penyidik, A sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana di ubah dan di tambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Atau Kedua Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana di ubah dan di tambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Barang bukti tersangka AHG;
a. 8 (delapan) plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Berat bruto: 7.39 Gram.
b. 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang kosong.
c. 5 (lima) plastik klip ukuran kecil kosong.
d. 1 (satu) unit timbangan merek ACIS berwarna silver.
e. 1 (satu) kotak plastik berisikan Flex 20-L.
f. 1 (satu) kotak kaleng berwarna hitam.
g. 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan plastik-plastik klip ukuran kecil kosong.
h. 1 (satu) kotak plastik berwarna putih.
i. 3 (tiga) sendok yang terbuat dari pipet sedot.
j. 2 (dua) korek api.
k. 2 (dua) alat hisap bong terbuat dari botol plastik tersambung dengan kaca pirek. Berat bruto: 1,69 gram.
l. 1 (satu) buku catatan berwarna ungu.
m. 1 (satu) dompet berwarna hitam.
n. Uang tunai sejumlah Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
o. 1 (satu) unit handphone berwarna putih merek Samsung Galaxy S25 FE.
p. 1 (satu) unit handphone Vivo Y12 berwarna hitam.
q. 1 (satu) unit handphone Realme Note 60 berwarna hitam.
Barang bukti tersangka Z;
a. 1 (satu) kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto: 1,54 gram.
b. 1 (satu) kotak plastik permen mint warna putih.
Agus Kaget Polisi Berpakaian Preman Terobos Masuk Kamarnya
Diskusi pembaca untuk berita ini