Bengkulu, katakabar com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) luncurkan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) khusus petani kelapa sawit. Para petani digadang-gadang bisa pinjam hingga Rp250 juta dengan suku bunga 0,9 persen.

Pimpinan BRI Cabang Bengkulu, Tunjung Yudho Wahono menjabarkan, 'Kupedes' ini program pinjaman cukup besar dengan angsuran terjangkau dimulai Rp40 ribuan.

"Batas pinjaman yang diberikan mencapai Rp250 juta dengan angsuran ringan. Kupedes pilihan menarik untuk mendukung kebutuhan para petani dan sektor usaha lainnya," ulas Wahono, dilansir dari laman elaeis.co, pada Minggu (13/8).

'Kupedes' 2023 ini ujar Wahono, sebagai pinjaman alternatif dengan suku bunga yang kompetitif. Ini peluang bagi petani untuk mengakses dana dengan biaya yang lebih terjangkau, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi.

"Mari petani sawit manfaatkan 'Kupedes' ini, sebab bunganya ringan dan pinjamannya  besar," serunya.

Menurutnya, 'Kupedes' BRI dirancang untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, perbaikan rumah, hingga pembelian kendaraan.

Tidak cuma itu, rogram ini mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari petani hingga industri perdagangan, dengan keunggulan fleksibilitas agunan yang tidak harus bersertifikat.

'Kupedes' memang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, perbaikan rumah, hingga pembelian kendaraan. Program ini mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari petani hingga industri perdagangan," jelas Wahono lagi.

Nah, untuk mendorong kepatuhan pembayaran, BRI memberikan bonus uang tunai kepada nasabah yang melunasi cicilan tepat waktu.

Rentang suku bunga untuk 'Kupedes?' BRI 2023 bervariasi, antara 0,9 persen hingga 1,2 persen, dengan biaya administrasi yang terjangkau, cuna Rp10 ribu.

Terkait persyaratan mesti dipenuhi untuk mengajukan 'Kupedes' BRI mencakup beberapa hal, yakni calon peminjam harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) umur minimal 21 tahun atau telah menikah.

Terus, Dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk suami dan istri, Kartu Keluarga (KK), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan sebagai bukti identitas," bebernya.