Home / Lingkungan / Buruh Panen Sawit Mogok Kerja Lantaran Keberatan Sistem Diterapkan Perusahaan
Buruh Panen Sawit Mogok Kerja Lantaran Keberatan Sistem Diterapkan Perusahaan
Singkil, katakabar.com - Sebanyak lima belas pemanen berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) di perkebunan sawit PT Delima Makmur di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, gelar aksi mogok kerja, di pekan kedua Januari 2024.
Para BHL keberatan dengan sistem kerja yang diberlakukan manajemen perusahaan. Dari surat pemberitahuan mogok kerja yang dilayangkan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil, para pekerja protes delapan kebijakan manajemen yang dinilai merugikan.
Pertama, pemaksaan mengejar output kerja panen melebihi basis panen dan kemampuan pekerja. Apabila output yang diminta tidak dipenuhi, maka BHL diancam dipecat.
Kedua, BHL dialihkan pekerjaan atau dirumahkan sebagai pemanen dengan alasan buah restan dan pekerjaan tunasan.
Ketiga, apabila BHL tidak membawa kernet panen atau helper (anak dan istri), maka tidak boleh bekerja dengan alasan tidak dapat output.
Keempat, mekanisme pengangkatan karyawan yang tidak ada kejelasan. Bahkan nama yang sudah diusulkan diangkat, bisa dibatalkan.
Kelima, soal absensi, apabila izin tidak bekerja 2 hari, maka kepada BHL akan diberlakukan sanksi skor 5 hingga 6 hari kerja.
Keenam, apabila pemanen tidak hadir bekerja maka istrinya tidak diperbolehkan bekerja sebagai tenaga rawat tanaman.
Ketujuh, jika saat memanen tiba-tiba kernet atau helper sakit, maka pemanen disuruh pulang dan tidak dicatat kerjanya walaupun sudah ada hasil panennya.
Kedelapan, BHL hanya mendapat jatah kerja paling banyak 20 hari kerja dalam 1 bulan.
Para pemanen BHL tuntut perusahaan membuat perjanjian kerja yang jelas dan mengikat biar ada aspek perlindungan kepada pekerja. Mereka menginginkan ada peraturan kerja bersama biar ada peraturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban.
Selain itu, para pemanen minta agar diatur organisasi kerja yang jelas sehingga mandor di lapangan tidak semena-mena kepada karyawan.
Terus, mereka meminta manajemen perusahaan untuk memutasi atau memindahkan Mandor Panen Afdeling III (Kariaman Gulo), Asisten Afdeling III Parianto Sirait), Manager Kebun (Usman Harahap) lantaran gagal dalam mengatur organisasi dan keharmonisan kerja di perusahaan.
Para pekerja menegaskan aksi mogok kerja ini tetal dilakukan hingga permasalahan selesai.
Humas PT Delima Makmur, Rahmatullah, membantah tudingan manajemen telah melakukan intimidasi kepada buruh panen.
"Perusahaan menerapkan aturan kepada pekerja dengan parameter yang sama di seluruh unit kebun. Narasi adanya intimidasi dan hal negatif lain yang dituduhkan kepada pihak perusahaan, itu tidak benar," tegasnya, dilansir dari laman elaeis.co, pada Ahad (21/1).
Kepada para pemanen, imbau Rahmatullah, tidak melupakan tujuan awal masuk ke perusahaan.
"Mereka mohon diberi pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan posisi yang tersedia. Setelah masuk kemudian bersikap dan berperilaku yang menimbulkan kegaduhan, saya kira itu sangat tidak baik," sebutnya.
Komentar Via Facebook :