Home / Sawit / Cakupan Perlindungan Jamsostek Terus Diperluas di Lampung
Cakupan Perlindungan Jamsostek Terus Diperluas di Lampung
Gunung Sugih, katakabar.com - Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kusuma Riyadi MM hadiri launching perlindungan pekerja rentan melalui dana bagi hasil (DBH) sawit, dan monitoring, serta evaluasi implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 di Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut diikuti para kepala daerah penghasil sawit di Lampung. Sebelumnya para bupati dan walikota diminta memprioritaskan pekerja rentan di perkebunan sawit untuk mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Pekerja rentan yang dimaksud, yakni orang yang bekerja di perkebunan sawit tapi bukan penerima upah, pekerja sektor informal, memiliki kondisi kerja yang jauh dari standar, memiliki risiko kerja yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.
Pekerja rentan ini masih banyak ditemukan di Provinsi Lampung. Itu sebabnya, Pemprov Lampung berupaya mendorong masyarakat ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Wahyudin menjelaskan, hingga 24 September 2024 cakupan perlindungan jamsostek se Provinsi Lampung berada di angka 24,86 persen atau 760.468 peserta dari jumlah pekerja sebanyak 3.059.943 orang.
"Dari hasil rapat koordinasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jawa Timur pada awal tahun 2024, Provinsi Lampung dibebankan untuk mencapai coverage jamsostek di angka 36,62 persen. Hingga saat ini masih ada gap sekitar 237.360 pekerja," rincinya melalui rilis Diskominfotik Lampung Tengah, dilansir dari laman EMG, Sabtu (28/9).
Pada 2025 mendatang, kata Wahyudin, Lampung diberi target harus mencapai angka 38,39 persen sehingga harus ada pekerja lagi yang harus terlindungi sebanyak 176.502 pekerja.
Saat ini, ulasnya, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terendah berada di Kabupaten Pesisir Barat, yakni baru 1,9 persen. Disusul Kabupaten Lampung Timur 17,4 persen, Way Kanan 19,3 persen, Pringsewu 21,4 persen, Tulang Bawang Barat 22,6 persen, Lampung Barat 23,3 persen, Mesuji 23,3 persen, dan Lampung Utara 25.6 persen.
Terus, sambung Wahyudin, Lampung Tengah 26,4 persen, Lampung Selatan 26,5 persen, Lampung Utara 26,6 persen, Tulang Bawang 26,9 persen, Tanggamus 29,4 persen, Bandar Lampung 32,8 persen, dan Metro 32,9 persen.
"Harus ada kerja sama antar semua pihak mulai dari instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sehingga cakupan BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan," harapnya.
Menurutnya, pihaknya fokus terhadap beberapa sektor informal, meliputi ekosistem desa, ekosistem pasar, serta perlindungan pekerjaan rentan miskin dan tidak mampu.
Hingga saat ini 39, 2 persen setara 36.171 pegawai pemerintah non ASN se Provinsi Lampung dan kabupaten atau kota telah terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian 22,2 persen atau 5.697 RT atau RW se Provinsi Lampung telah terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, sebesar 32,8 persen setara 13.381 guru dan tenaga kependidikan SMA atau SMK telah terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian 72,3 persen setara 43.202 perangkat desa, anggota BPD, dan pegawai non ASN kelurahan, serta 4,6 persen setara 760.005 pekerja rentan se Lampung telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaannya.
Masih Wahyudin, perlindungan pekerja perkebunan sawit melalui DBH sawit telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.
"Total manfaat klaim jamsostek per tanggal 31 Agustus 2024 yang diajukan pekerja mencapai 38.352 klaim dengan nominal Rp 541,5 miliar. Manfaat ini telah dirasakan pekerja dan keluarganya. Sedang, klaim beasiswa anak pekerja mencapai 1.258 orang dengan nilai Rp 5,28 miliar," tandasnya.
Komentar Via Facebook :