Home / Sawit / Catat! Ini Syarat Usulan Pelepasan Kebun Sawit Warga Dalam Kawasan Hutan
KLHK RI Aminkan Permohonan
Catat! Ini Syarat Usulan Pelepasan Kebun Sawit Warga Dalam Kawasan Hutan
Pelalawan, katakabar. com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan komit bantu pembebasan lahan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, dan hal ini menunjukkan progres, serta respon yang positif.
Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, telah menerima dan setujui usulan permohonan pelepasan kawasan hutan milik negara tersebut kepada masyarakat di 'Negeri Seiya Sekata' nama lain dari Kabupaten Pelalalawan.
"Alhamdulillah, KLHK RI telah menerima dan setujui usulan yang telah disampaikan mengenai permohonan pembebasan lahan kebun milik masyarakat Pelalawan yang masuk dalam kawasan hutan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Budi Surlani diteruskan Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Mahmud kepada, katakabar. com di kantornya, pada Kamis (22/6).
Diceritakan Mahmud, meski KLHK RI telah setujui pelepasan kawasan hutan. Pemerintah Pusat (Pempus) meminta agar para masyarakat pemohon pemilik lahan, dapat melengkapi sejumlah persyaratan, yakni melengkapi peta citra satelit resolusi tinggi dan laporan keuangan.
"Untuk itu, kita minta agar pemohon dapat segera melengkapi persyaratan agar pelepasan lahan kawasan hutan dapat segera diproses oleh KLHK," jelasnya.
Menurut Mahmud, persyaratan dilengkapi, dan tim inventarisasi KLHK RI turun kelapangan untuk melakukan ukur ulang lahan pemohon di kawasan hutan.
Setelah proses tersebut rampung, KLHK RI menerbitkan sertifikat pelepasan lahan perkebunan petani sawit yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan.
"Kita optimis usulan pelepasan kawasan hutan itu dapat terealisasi dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Sebelumnya ulas Mahmud lagi, KLHK RI telah mendata luas kebun kelapa sawit masyarakat di daerah pemekaran dari Kabupaten Kampar ini. Di mana lahan kebun sawit seluas 550 ribu hektar. Dari luas tersebut, 60 persen setara 350 ribu hektar berada di luar kawasan hutan. Sedang sisa 40 persen setara 200 ribu hektar teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan.
Adanya data tersebut, Pemkab Pelalawan melalui DPMP2TSP Pelalawan turun tangan untuk membantu menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan.
"Pemerintah daerah tidak mau ada masyarakat di 'Negeri Amanah' ini berkebun secara ilegal," tegasnya.
Untuk tahap awal ini, kita telah melakukan ukur ulang sebanyak 77 ribu lahan yang telah disampaikan kepada KLHK RI. Ini telah direspon Pemerintah Pusat. Bahkan KLHK RI telah meminta pemohon pemilik lahan yang berada di kawasan hutan ini untuk melengkapi persyaratan. Itu tadi syaratnya, yakni melengkapi peta citra satelit resolusi tinggi dan laporan keuangan," tuturnya.
Untuk itu, adanya upaya ini, kita mau lahan kebun petani ini nanti dapat dibebaskan dari kawasan hutan. Hasil kebun kelapa sawit tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat betul-betul diakui Pemerintah, tambahnya.
Hamparan kebun Kelapa Sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Foto Adi.
Komentar Via Facebook :