Manokwari, katakabar.com - Di pekan ketiga Februari 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menginjakkan kaki di Bumi Cenderawasih, persisnya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), Bintuni Manokwari.
Di sana, Menteri PANRB meminta mahasiswa ikut terlibat dalam pembahasan peraturan daerah. Itu bukti reformasi birokrasi yang semakin terbuka dengan masyarakat. Di Bumi Cendrawasih ini pula, Tjahjo menggaungkan tentang kemajuan reformasi birokrasi Indonesia, begitu dilansir dari Situs Resmi KemenPANRB RI.
"Adik-adik mahasiswa bidang hukum harus ada masukan, kalau Pemda mau buat Perda," seru Tjahjo Kumolo saat memberi kuliah umum kepada para mahasiswa STIH Bintuni Manokwari, dihadir Wakil Gubernur Papua Barat, Moh. Lakotani, Sekda Provinsi Papua Barat, Nataniel D. Mandacan serta Wakil Bupati Kaimana, Ismail Serfefa.
Kata MenPANRB, percepatan reformasi birokrasi mesti didukung dengan skema lainnya. Pemerintah fokus untuk restrukturisasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya, agar struktur aparatur benar-benar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju.
Proporsi ASN saat ini belum berimbang. Proporsi ASN masih didominasi jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Tercatat ada 1,6 juta ASN yang mengisi jabatan bersifat administratif. Padahal, untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian.
Langkah berikutnya, tengah dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi Dua level dengan mengalihkan jabatan administrator dan pengawas menjadi fungsional. Tujuan pokok dari pengalihan jabatan itu, agar birokrasi lebih dinamis, demi percepatan sistem kerja, mendorong efisienis kinerja agar lebih optimal, juga dalam rangka merujuk profesionalisme ASN, bebernya.
Soal penyederhanaan itu, Kementerian PANRB telah membereskan pengalihan jabatan. Beberapa waktu lalu, sudah lantik 89 pejabat pengawas (eselon IV) dan 52 pejabat administrator (eselon III) menjadi pejabat fungsional.
Tidak cuma itu, Pemerintah melakukan upaya untuk mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Upaya ini dilakukan dengan memperkuat basis hukum, lewat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Perpres ini merupakan platform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah.
Di era revolusi industri 4.0 ini, penggunaan teknologi dapat mempermudah semua urusan kepemerintahan. Dicontohkannya, jika ada beberapa kendala di Pemda Papua Barat, bisa koordinasi dengan pemerintah pusat dengan memanfaatkan teknologi.
"Mendorong SPBE harus diwujudkan. Ada masalah di Papua Barat, pejabatnya tidak harus ke Jakarta bisa gunakan teknologi komunikasi," jelas Tjahjo lagi.
Keseluruhan proses percepatan reformasi birokrasi, bermuara pada pelayanan publik. Birokrasi yang tidak berbelit memudahkan proses perizinan, termasuk perizinan berusaha dan investasi.
"Masalah perizinan harus transparan," tegasnya, ujarnya.
Dari Bumi Cenderawasih, Tjahjo Gaungkan Reformasi Birokrasi
Diskusi pembaca untuk berita ini