Binjai, Katakabar.com - Aliran Dana Insentif Fiskal pengentasan kemiskinan tahun 2024 di Kota Binjai, masih menjadi perbincangan hangat. Sebab, aroma dugaan anggaran bernilai 'fantastis' ini menjadi ajang korupsi semakin tercium, Senin (24/3//2025).
Mencuat dugaan korupsi ini setelah sejumlah mahasiswa dari Badko HMI menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2025 kemarin. Mereka meminta agar Korps Adiyaksa, melakukan penyelidikan terkait aliran dana mencapai Rp. 32 Milliar.
Bukan tanpa sebab menguatnya aroma dugaan korupsi diduga dilakukan oknum petinggi Kota Rambutan. Ini dikarenakan dinas-dinas hanya menerima setengah dari anggaran yang semestinya. Dan ada juga dinas yang mengaku sama sekali tidak menerima anggaran (fiktif).
Hal ini sempat diutarakan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Kadisnaker) Hamdani Hasibuan yang mengakui jika hanya menerima anggaran sebesar Rp 100 juta. Dari anggaran yang semestinya diterima mencapai Rp. 178 juta sesuai nomor rekening 505/2.07.04.203.0002 sampai dengan 597/2.08.05.2.01.0001.
"Kalau di janjikan tidak ada, kalau menerima sekitar Rp. 100 juta lebih sekian gitulah, saya lupa. Kalau mau tau pastinya, langsung tanyakan aja ke BPKAD, di situ jelas datanya," pinta Hamdani, melalui pesan WhasApp sembari mengaku dirinya sedang diluar kota.
Tidak sampai disitu, Hamdani juga menjelaskan, jika Dinasnaker merupakan salah satu dinas yang paling kecil menerima anggaran Fiskal tahun 2024 kemarin. "Dan yang paling kecil menerima ya Disnaker," jelas Hamdani, saat dihubungi via selularnya seolah tidak menamping jika dinas beberapa dinas di Kota Binjai, juga mendapat kucuran anggaran dana insentif fiskal.
Disisi lain, dana insentif fiskal ini sendiri kembali menimbulkan kekisruhan (kegaduhan) di jajaran Pemerita Kota (Pemko) Binjai. Salah seorang kontraktor kepada publik mengaku jika pekerjaan yang telah diselesai tidak kunjung dibayar oleh Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Binjai Ralase.
Dirinya juga menduga jika Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterimanya untuk melakukan pekerjaan adalah 'palsu'. Hal inilah yang membuat dirinya membuka suara ke publik dan sempat mendatangi Dinas DPKP guna meminta haknya segera dikeluarkan.
Kegaduhan inilah memancing kemarahan dan membuat Kadis DPKP Ralasen, yang sempat bungkam saat disinggung aliran dana insentif fiskal. Kepada publik Ralasen, akhirnya angkat bicara dan mengaku telah terjadi pergeseran anggaran fiskal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Tidak sampai disitu, disebutkan dia kalau tudingan SPK 'palsu' yang dimuat disalah satu media tidak benar adanya. Untuk itu, Ralasen akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya kepihak berwajib (Kepolisian).
Akankah kegaduhan ini mendorong APH bergerak guna melakukan penyelidkan dan membongkar dugaan korupsi aliran Dana Insentif Fiskal Kota Binjai?
Diduga Jadi Ajang Korupsi, Disnaker Akui Hanya Menerima Setengah Anggaran Dana Insentif Fiskal
Diskusi pembaca untuk berita ini