Home / Nasional / Diduga Oknum Kades Sidomulyo Tabrak Aturan Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara
Diduga Oknum Kades Sidomulyo Tabrak Aturan Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara
Sidomulyo, katakabar.com - Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.
Penambangan bahan galian golongan C (BGGC) juga berdampak terhadap lingkungan yaitu bentang sungai yang semakin melebar dan dalam, longsor di sekitar tepi sungai, jalan desa yang mengalami kerusakan, dan pencemaran udara.
Maraknya aktivitas tambang galian golongan C diduga tanpa ijin Izin Usaha meliputi
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
IUP Eksplorasi dan.
IUP Operasi Produksi, di desa Sidomulyo Kec. Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan laporan masyarakat Tim investigasi Lembaga Aliansi indonesia Sumsel beserta awak media langsung turun ke lapangan melakukan investigasi terhadap isu tersebut.
Salah satu masyarakat desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang mengeluhkan dampak dari aktivitas tersebut yang menyebabkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran udara serta debu dari angkutan tanah urug tersebut sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Belum lagi dampak dari kegiatan tersebut nantinya meninggalkan kubangan kubangan besar yang ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku usaha.
Diakuinya kegiatan galian tanah tersebut sangat mangganggu dan meresahkan. Sebab jalan yang dilalui oleh angkutan tanah mulai hancur lantaran dilalui mobil bermuatan tanah yang melebihi kapasitas. Setiap harinya puluhan mobil angkutan tanah melintas dijalan di jalan desa dan jalan Provinsi wilayah kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
Dilansir dari salah satu media online, Beritakajang.com, Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Rahmat SP membantah galian yang berada di wilayahnya merupakan galian C.
Dia mengatakan, galian tersebut merupakan galian kolam yang telah disepakati bersama warga dan tanahnya merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
“Tanah galian itu dibagi secara gratis di setiap desa yang ada di Kabupaten Banyuasin, terkhusus bagi yang terdekat dengan lokasi,” kata Rahmat saat diwawancarai awak media tersebut
Rahmat menjelaskan, tanah dari galian tersebut diperuntukkan bagi desa yang membutuhkan untuk membangun jalan, menambal jalan berlobang dan lain sebagainya.
“Ini merupakan program dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Bagi desa yang membutuhkan tanah, kita persilahkan untuk mengajukan proposal ke Dinas PU,” terang dia.
Hanya saja, lanjut Rahmat, bagi desa yang membutuhkan tanah harus menanggung biaya akomodasi.
“Pemkab hanya menyediakan tanah dan alat berat. Untuk semua biaya, ditanggung pemerintah desa. Sudah berjalan sekitar 2 bulan, sekitar 400 sampai 500 mobil dump truk tanah yang keluar,” jelasnya.
Mendapatkan temuan ini Lembaga Aliansi indonesia beserta awak Media akan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup juga dinas pertambangan banyuasin
Saat di minta tanggapan terkait hal tersebut, Ketua DPD Aliansi indonesia wilayah Sumsel, Syamsudin Djoesman, Selasa (12/9/2023) mengatakan segala bentuk aktifitas pertambangan galian C diikuti dengan perijinan yang persyaratan, prosedur dan tahapan diatur secara khusus dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan UU di atas, pemberian perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat. Wewenang pemerintah daerah hanya mengalokasikan ruang untuk kawasan pertambangan dan menerbitkan rekomendasi tata ruang serta penerbitan dokumen lingkungan hidup,” jelasnya.
Ditambahkan Syamsu, penerbitan rekomendasi tata ruang ditunjukkan agar pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai dengan arahan tata ruang wilayah kabupaten. Sebab, pemerintah punya rencana tata ruang dan wilayah untuk beberapa tahun ke depan yang harus dipatuhi semua pihak yang berkepentingan.
“Rencana usaha atau kegiatan yang didalamnya memuat dokumen lingkungan hidup, diusulkan secara tertulis kepada Kementerian oleh Bupati. Rekomendasi tata ruang dan dokumen lingkungan hidup diberikan melalui proses lapangan dan kajian khusus berdasarkan ketentuan UU yang ada,” papar dia.
Lanjutnya, kalaupun Bupati melegalkan galian c demi alasan tertentu, jelas hal tersebut menabrak aturan. Berdasarkan pasal 158 pads uu No 3 disebutkan Bahwah setiap orang yang melakukan usaha tambang Tanpa izin resmi bisa di pidana Selama 5. Tahun dan Rp 100 milliar
Jangan sampai karena permintaan Bupati eksploitasi galian C ini jadi ajang Bisnis bagi segelintir orang tanpa memikirkan Dampak Amdal serta pencemaran udara terlebih saat ini sebagian besar Wilayah Sumsel sedang mengalami musim Kemarau, terlebih maraknya pembakaran hutan di tambah lagi dampak galian c yang mengakibatkan debu yang menggangu kesehatan masyarakat.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk turun langsung kelapangan agar pelaku menghentikan kegiatan galian C guna menjaga lingkungan yang tidak menimbulkan dampak yang meluas tegasnya.
Komentar Via Facebook :