Home / Nasional / Diduga Sejumlah Perusahaan Mitra Bisnis PT PHR Gunakan BBM Subsidi
Diduga Sejumlah Perusahaan Mitra Bisnis PT PHR Gunakan BBM Subsidi
Duri, katakabar.com - Diduga sejumlah perusahaan mitra bisnis PT Pertamina Hulu Rokan masih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Dari penelusuran sepekan belakangan di awal Agustus 2024 ini, terlihat sejumlah perusahaan mitra bisnis tersebut melakukan pengisian BBM di salah satu Stasiuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis.
Hal itu sangat kontras dan bertolak belakang dengan aturan dan kebijakan yang melarang perusahaan-perusahaan di bawah naungan SKK Migas, termasuk PT PHR agar tidak menggunakan BBM subsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tap itu tadi, realita dan kenyataannya masih banyak ditemukan sejumlah perusahaan yang jelas di bawah naungan PT PHR tetap membeli BBM subsidi di SPBU dengan alasan perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan SPBU.
Dilansir dari laman Detak60.com, Sabtu (7/9) sejumlah kendaraan operasional disinyalir mitra bisnis PT PHR dengan santai mengisi BBM subsudi bagi masyarakat tidak mampu di SPBU.
Saat wartawan konfirmasi kepada salah seorang petugas yang telah melakukan pengisian BBM subsidi tersebut santai menyatakan, Bos, kami sudah bekerja sama dengan mobil perusahaan tadi. Makanya mereka melakukan pengisian, soal pembayaran tetap dengan menggunakan tunai Pak.
"Bos, kami sudah bekerja sama dengan mobil perusahaan tadi. Makanya mereka melakukan pengisian, soal pembayaran tetap dengan menggunakan tunai Pak jelas oknum petugas SPBU mengelak saat ditanya namanya.
Praktik penggunaan bahan bakar subsidi ini sepertinya sudah jadi rahasia umum di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis. Kuat dugaan ada pembiaran, dan terkesan tutup mata sehingga sejumlah kenderaan diduga milik perusahaan mitra bisnis PT PHR aman dan lancar melakukan pengisian BBM subsidi.
Padahal Pemerintah telah membuat peraturan dan sanksi, serta hukuman bagi pelaku yang diduga melakukan penyelewengan tersebut.
Di mana BBM subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yakni:
Transportasi Darat
Kendaraan pribadi
• Kendaraan umum plat kuning
• Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6).
• Mobil layanan umum: Ambulans, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran.
Transportasi Air
• Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
• Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usahan Pertanian
• Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha dan/atau sesuai rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/Pemerintah
• Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro
• Usaha Mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sedang, kegiatan konstruksi, perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan BBM subsidi.
Meski Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM sangat jelas membuat aturan pelarangan penggunaan BBM subsidi lengkap dengan sanksi dan dendanya. Tapi, peraturan tersebut dinilai tidak berlaku bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan sepihak.
Humas PT PHR, Rinta kepada katakabar.com lewat telepon genggamnya, Sabtu (7/9) menyampaikan, terkait itu perlu dicek perusahaan-perusahaan mitra bisnis yang menggunakan BBM subsidi.
"Perusahaan-perusahaan yang menggunakan BBM subsidi itu dicek dulu. Bisa disebut nama-nama perusahaan yang menggunakan BBM subsidi, agar lebih mudah untuk menceknya," pinta Rinta.
Komentar Via Facebook :