Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H,M.H, dimutasi menjadi Kajari Lamongan. Mutasi itu tertuang dalam keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 tahun 2025 pada 13 Oktober 2025.
“Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI,” bunyi surat yang ditandatangani Jaksa Agung, ST Burhanundin.
Dia (Windro-red) digantikan Ratih Andrawina Suminar, sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Windro sejak menginjakkan kaki di Kota Kedondong menjadi sorotan media lokal maupun nasional lantaran berhasil membongkar beberapa kasus korupsi kelas kakap, yakni mengungkap kasus korupsi ditubuh Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta dengan kerugian negara mencapai Rp15 miliar hasil audit Inspektorat, di mana tersangka ditetapkan berjumlah 9 orang.
Perkara korupsi itu sebelas tahun lamany senyap di BPR Indra Arta dari 2014 hingha 2024 akhirnya terbongkar. Hasil korupsi diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi dalam pengelolaan keuangan daearah.
“Kasus ini terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar pihak Kejari Indragiri Hulu saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Menurut catatan katakabar.com, selama memimpin Kejari Indragiri Hulu pada 2024, Windro berhasil menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi lain seperti korupsi penjualan lahan aset daerah dengan kerugian negara Rp1 miliar. Di kasus ini dua tersangka ditetapkan lantaran menjual belikan tanah milik pemerintah seluas 18 hektar.
Lalu, dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat sertifikat hak milik (SHM) diatas tanah Pemda Inhu pada tahun 2015-2016 dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Tetapi, ada beberapa aset negara berhasil dipulihkan Kejari Indragiri Hulu menjadi milik daerah dalam bentuk 5 persil SHM berasal dari Kecamatan Pasir Penyu seluas 52.937 m2 yang sebelumnya lahan tersebut dikuasai orang lain dengan nilai Rp14 miliar.
Paling menonjol, Windro pada masa itu belum genap tiga bulan tugas di Indragiri Hulu membuat gebrakan jitu terhadap peningkatan pelayanan menjurus kepada korban tindak pidana umum, yakni membangun Ruang Aspirasi Korban (RAK).
"Wadah ini untuk menjamin pengajuan hak restitusi korban yakni mendengarkan aspirasi tuntutan dan pengembalian barang bukti saat tahap II, yang kepemilikannya jelas-jelas milik dari korban tindak pidana," jelas Muhammad Ulinuha, S.H, Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Indragiri Hulu.
Dijelaskannya, program itu lahir dari konsep pemikiran Kajari Indragiri Hulu yang menyadari sistem peradilan pidana, tidak bisa hanya berorientasi kepada penjatuhan sanksi terhadap pelaku melainkan juga perlindungan dan pemenuhan hak dari korban tindak pidana.
"Masing-masing hak korban diantaranya hak atas restitusi, hak transportasi, dan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban," terangnya.
Persoalan hak atas restitusi penghitungannya harus melalui LPSK, tambahnya, sementara di Indonesia hanya ada 13 kantor perwakilan LPSK, dan untuk provinsi Riau sendiri tidak terdapat kantor perwakilan tersebut alhasil diprediksi dapat menyulitkan para pihak yang ingin mengajukan restitusi.
Dimutasi ke Kejari Lamongan, Ini Prestasi Winro
Diskusi pembaca untuk berita ini