Home / Politik / Dinas PMD Warning Kades, Ini Sanksi Kades Ikut Berpolitik
Dinas PMD Warning Kades, Ini Sanksi Kades Ikut Berpolitik
Meranti, katakabar.com - Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Meranti, Darwis memberikan peringatan kepada para Kepala Desa di Kepulauan Meranti agar netral di pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dihelat pada 9 Desember 2020 nanti.
Lantaran peraturan dan perundang - undangan jelas mengamanatkan agar Kepala Desa netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) serentak tahun 2020.
Telaah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g disebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Dalam Undang - Undang menyatakan, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Tidak cuma Kepala Desa, Perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala dusun (pelaksana kewilayahan), dan kepala seksi dan kepala urusan (pelaksana teknis), dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Itu diatur dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf h, i, dan j tertuang, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD)," beber Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis kepada katakabar.com di pertengahan Oktober 2020.
Pada pasal 280 ayat 3 dijelaskan, setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, dan sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis juga diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 30 ayat 1 Kepala Desa yang melanggar larangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
"Pada Pasal 52 ayat 1 Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian," tegasnya.
Ketua Forum Kepala Desa se Kabupaten Kepulauan Meranti, Mahadi
mendukung penuh semua aturan pemerintah dari terpilih dirinya secara aklamasi belum lama ini.
"Sebagaimana visi dan misi saya sebagai Ketua Forum Kades masa bakti 2018-2021 mendatang, Menjadikan Forum Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Meranti bermanfaat dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Kepala Desa Kedabu Rapat ini.
Komentar Via Facebook :