Sementara itu, Dinas SDABMBK memilih tidak mengembalikan potongan tersebut.

Dalam pengumumannya, pihak Dinas SDABMBK menyebut iuran jaminan sosial merupakan kewajiban instansi dan bukan bagian dari gaji bersih.

Pihak dinas juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan jika terdapat kesalahan.

Namun, hingga Agustus 2026, belum ada penjelasan resmi mengenai pengelolaan dana Rp132,2 juta tersebut.

Lembaga Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) meminta Pemko Medan membuka secara transparan status dan penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah PPPK Paruh Waktu.