Dengan demikian, total anggaran selama dua tahun sebesar Rp50,18 miliar, sedangkan realisasi pembayaran mencapai Rp49,61 miliar atau sekitar 98,86 persen. Selisih anggaran dan realisasi tercatat Rp572,48 juta.

Dishub menjelaskan, pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan tagihan resmi PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Binjai. Dana ditransfer langsung dari rekening Pemkab Langkat ke rekening PLN, bukan ke rekening pribadi pejabat. 

Kepala Dishub Langkat menegaskan, besarnya anggaran tidak serta-merta membuktikan adanya penyelewengan. Menurutnya, seluruh transaksi didukung dokumen penagihan, administrasi pencairan, dan bukti pembayaran yang dapat diperiksa.

Dishub juga menyatakan siap memberikan dokumen pendukung kepada pihak berwenang untuk keperluan pemeriksaan. Pihaknya berharap masyarakat menilai informasi tersebut berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.