Medan, katakabar.com - Di balik kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Ripin, pada 27 April 2025, tersembunyi kisah memilukan dari seorang bibi berinisial J (56).
Selama lebih dari dua dekade, J telah mengorbankan hidupnya untuk membesarkan Ripin, namun kini ia justru dituduh dalam kasus kematian keponakannya sendiri.
Tuduhan ini mengguncang keluarga, membawa kisah kasih sayang yang tulus berujung pada prasangka yang tak terduga.
Kecelakaan tabrak lari yang merenggut nyawa Ripin di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, langsung menghebohkan warga.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah munculnya tuduhan terhadap J sebagai pelaku dibalik peristiwa tragis itu.
Sejak Ripin masih dalam kandungan, J sudah menjadi tulang punggung keluarga. Tidak hanya mengasuh Ripin, tetapi juga membesarkan Rudy, serta memberikan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan keluarga besar mereka.
“Selama 20 tahun saya bantu dua juta rupiah setiap bulan,” ungkap J dengan suara penuh emosi. Bagi J, itu bukan sekadar uang, tetapi kasih sayang tanpa pamrih.
Pada 2022, ketika Rudy mengalami kelumpuhan, J tetap setia mendampingi, sementara sebagian besar anggota keluarga yang lain malah menjauh.
Tak hanya itu, J juga mengeluarkan uang sebesar Rp 65 juta untuk membiayai uang muka rumah bagi keluarga Rudy di Perumahan Serdang Indah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Semua itu dilakukan tanpa ada paksaan, semata-mata demi memastikan kehidupan keluarga keponakannya tetap layak meski hidup dalam keterbatasan.
Namun kini, kebaikan J malah berbalas tuduhan keji: bahwa ia membunuh Ripin demi uang asuransi. Isu tersebut menyebar cepat, menambah beban bagi J yang merasa dicurigai dan disudutkan.
Padahal, menurutnya, ia tidak pernah mendapat manfaat dari klaim asuransi yang dimaksud, dan klaim tersebut bahkan sudah diurus oleh Rudy.
“Kalau saya jahat, saya bisa saja tidak peduli. Tapi sudah 20 tahun saya membantu mereka,” jelas J dengan nada getir. Ironisnya, klaim asuransi tersebut bahkan sudah lebih dulu diurus oleh Rudy, yang menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya membutuhkan uang asuransi itu?
Keponakan J yang lain, A (30), turut memberikan kesaksian yang mendalam tentang peran J dalam keluarga.
“Bibi yang membantu kami sejak kecil, membuat kami bisa sekolah, kuliah, bahkan jadi orang,” ungkap A dengan penuh rasa hormat.
Tak hanya urusan pendidikan dan kebutuhan sehari-hari, J juga pernah memberikan pinjaman modal usaha kepada keluarga, bahkan rela menunda keinginan pribadinya demi membantu mereka.
“Saya ingat, waktu itu ingin membeli tas, tapi saya urungkan karena keluarga lebih membutuhkan,” kenangnya.
J dengan tegas membantah isu bahwa dirinya mengatur asuransi untuk keuntungan pribadi.
Ia menjelaskan bahwa agen asuransi yang menawarkan polis kepada Rudy berasal dari Surabaya. “Saya hanya memperkenalkan agennya, tapi yang terima manfaatnya bukan saya,” tegas J.
Tuduhan tentang menghilangkan barang bukti yang disangkakan padanya juga ia anggap berlebihan. J meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, dengan mengedepankan bukti yang jelas, bukan asumsi atau spekulasi belaka.
“Jangan hanya karena ada uang asuransi, lalu saya menjadi pelaku. Semua saksi bisa berbicara. Saya sudah merawat mereka sejak kecil. Untuk apa saya sakiti mereka?” kata J penuh ketegasan.
Penting untuk dicatat, pasal yang dikenakan pada J adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
Artinya, tidak ada unsur perencanaan yang ditemukan dalam perkara ini. J hanya bisa berharap agar kasus ini diselesaikan dengan adil, tanpa adanya tekanan atau penghakiman sepihak.
Kuasa hukum J, Darman Yosef Sagala, SH, pun meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi.
“Biar polisi bekerja secara profesional. Jangan mengiring opini berlebihan yang menganggap tertuduh pasti pelaku. Beri waktu kepada polisi untuk bekerja,” tegas Darman.
Kisah J adalah potret nyata tentang bagaimana kebaikan yang tulus bisa berubah menjadi luka dalam sekejap, ketika kebaikan tersebut disalahpahami dan diterpa tuduhan tanpa dasar yang kuat.
Selama 20 tahun, J memberikan segalanya untuk keluarga, tetapi kini, semua itu seakan sirna. Tuduhan ini tidak hanya mengguncang keadilan di matanya, tetapi juga menghancurkan kepercayaan yang ia bangun selama puluhan tahun.
Kini, ia hanya menginginkan satu hal: keadilan yang sebenar-benarnya, dan kebenaran yang akhirnya menemukan jalannya.
Rudi dikonfirmasi wartawan mengaku kalau yang memberikan keterangan terkait kasus laporannya ke Polresta Deli Serdang lewat kuasa hukumnya Mardi Sijabat, belum memberikan keterangan.
Dituduh Membunuh Keponakan, Kisah Haru Bibi yang 20 Tahun Korbankan Hidup Demi Keluarga
Diskusi pembaca untuk berita ini