Langkat, Katakabar – Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait sengketa lahan dan jalan umum di Dusun III Kwala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Sebanyak lima warga telah diperiksa sebagai saksi pelapor dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026).
Kuasa hukum warga, Irfan SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut usai mendampingi kliennya di Polda Sumut, Kamis (21/5/2026).
“Pemeriksaan terhadap saksi korban sudah dilakukan sejak siang tadi,” ujar Irfan kepada wartawan.
Menurutnya, perkara ini bermula dari klaim sepihak terhadap jalan umum yang selama ini dikenal warga sebagai Gang Pelita. Jalan tersebut disebut telah digunakan masyarakat sejak 1947.
“Dulu tidak pernah ada yang mengklaim jalan itu milik pribadi, tetapi belakangan ada pihak tertentu yang mengakuinya,” katanya.
Respon Cepat Polda Sumut Tangani Sengketa Lahan di Langkat, 5 Warga Diperiksa
Diskusi pembaca untuk berita ini