Tanjungpandan, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bentuk panitia khusus (pansus) guna membahas penyelesaian pemanfaatan kelapa sawit eks PT Agro Makmur Mandiri (AMA), di ruang sidang DPRD Belitung.

Lahan perkebunan sawit eks PT AMA ini berada di kawasan hutan produksi Gunung Tikus di perbatasan Desa Air Selumar dan Desa Pelepak Puteh, Kecamatan Sijuk.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristine Verani mengutarakan, Pansus yang dibentuk ini untuk mencari solusi permalasahan di lahan eks kebun PT AMA. Permasalahan pemanfaatan lahan tersebut saat ini bahkan telah membuat dua orang warga Desa Air Selumar terjerat ke dalam proses hukum.

“Kami cukup prihatin karena kemarin ada 2 warga yang diproses hukum, dan kami pihak DPRD Belitung sepakat atas usulan dari Komisi I yang menginisiasi pembentukan pansus ini,” jelas Vina lewat keterangan tertulis Diskominfo Belitung, dilansir dari laman EMG, Selasa (4/2).

Pansus ini, harap Vina, dapat menghimpun banyak informasi dan memberikan solusi yang terbaik. Ia pun berharap kebun eks perusahaan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat luas.

“Harus untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan sekelompok masyarakat saja,” tegasnya.

Ditambahkannta, status lahan kebun tersebut sebagian masih masuk ke dalam kawasan hutan produksi. Ini sebabnya, PT AMA sendiri tidak melakukan panen pada tanaman di lahan tersebut. Tapi, ada beberapa kelompok masyarakat dan kelompok tani justru memanfaatkan kondisi tersebut.

Pansus ini dibentuk dengan berisi 9 orang anggota DPRD Belitung. Fraksi PDIP dan Fraksi Bos masing-masing mengirimkan 2 orang anggotanya, sedang Fraksi Nasdem, PKB, Gerindra, Hanura, dan PAS masing-masing mengirimkan 1 orang anggotanya. 

Berikut struktur Pansus Pembahasan dan Penyelesaian Pemanfaatan Kelapa Sawit Eks PT AMA di Gunung Tikus:

Ketua : Suherman
Wakil Ketua : Muhammad Hafrian Fajar
Sekretaris : Ibagusdiarsa
Anggota : Wahyudi Wirayudha, Mastoni, Hendra Pramono, Jonathan Axel Hernandie, Wyllianto dan Amirudin Supran.