Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045.

Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Khardafi menyampaikan, rapat paripurna ke enam ini masa persidangan pertama tahun persidangan 2024.

Agenda pokok, kata Khardafi, yakni Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang pidato kepala daerah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025-2045.

Terus, ujar Khardafi, pelaksanaan rapat paripurna diserahkan kepada yang terhormat pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengutarakan, kita maklumi bersama pada Kamis (24/10) lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti telah menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045.

"Setelah dipelajari dan dicermati secara seksama penyampaian tersebut oleh seluruh Anggota DPRD, dan seterusnya dibahas secara bersama di masing-masing Fraksi di DPRD, guna dirumuskan ke dalam pandangan umum Fraksi," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka II yang menyatakan: Ayat (3), huruf (a) : Pembicaraan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari Bupati dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: Angka (2) : Pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah;

"Sebagai upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD diatas, maka Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan pandangan umumnya," ucapnya.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Atan Ismail menuturkan, Fraksi PDI Perjuangan sambut baik dan memberikan apresiasi pada penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 ini. Lantaran telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur, dan melibatkan masyarakat, serta seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan perencanaan dengan memperhatikan sinergitas rencana pembangunan jangka panjang daer, dan rencana jangka panjang nasional sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang.

"Fraksi PDI Perjuangan berusaha mencermati permasalahan pembangunan daerah, yakni permasalahan utama pembangunan, dan permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, di mana keduanya melingkupi urusan wajib pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan pendukung dan penunjang, serta urusan pemerintahan umum guna mengidentifikasi permasalahan dan isu pembangunan masa depan," ulasnya.

Dari isu dan tantangan yang telah teridentifikasi tersebut, kata Atan, agar pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mencermati beberapa hal yang mana salah satunya terkait peningkatan infrastruktur, konektivitas, domestik dan internasional baik laut maupun darat.

"Faktor kesulitan topografi di kawasan Kabupaten Kepulauan Meranti masih merupakan kendala utama dalam pemerataan pembangunan sehubungan dengan keterbatasan anggaran dalam pembangunan sarana dan prasarana khususnya jalan dan jembatan," terangnya.

Dijelaskannya, pemerintah daerah upayakan percepatan pembangunan jalan melalui langkah koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan baik dengan pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah pusat. Ini selaras dengan visi nasional yang tertuang dalam rancangan akhir pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045, yakni menuju
Indonesia emas 2045 dengan tekad terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar didunia tahun 2045.

Untuk saran dan masukan yang mungkin dianggap perlu dalam penyusunan ranperda RPJPD tahun 2025-2045 ini, meliputi RPJPD diperlukan untuk merumuskan strategi yang tepat, guna mencapai tujuan pembangunan jangka panjang dan diharapkan dapat menjadi instrumen yang responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Strategi yang dimaksud harus benar-benar dirancang agar berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan berharap Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ini memiliki signifikansi yang besar dalam meningkatkan tata kelola dan pembangunan kabupaten kepulauan Meranti 20 tahun ke depan," katanya

Jadi, harapnya lagi, Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 ini harus menjadi bagian dari regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, yakni pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.  u

"Untuk itu, melalui Ranperda ini diharapkan banyak masalah yang dapat diselesaikan dengan akar permasalahannya, sambil mengoptimalkan potensi yang beragam untuk kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti secara keseluruhan," imbuhnya.

Juru bicara Fraksi PAN, Syaifi, H. Amd menimpali, dalam menyusun RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 memiliki arti penting dan bernilai strategis bidang pembangunan sebuah daerah.

Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan pembahasan RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 telah disepakati bersama menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD periode lima tahunan.

"RPJPD menjadi panduan bagi pemerintah daerah mewujudkan visi misi pembangunan daerah. Pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 harus sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 bupati menetapkan peraturan daerah tentang RPJPD kabupaten tahun 2025-2045 paling lambat minggu ke empat bulan agustus tahun 2024.

Kita Kabupaten Kepulauan Meranti, sambungnya, telah mengalami keterlambatan sekitar 2 bulan membuat Peraturan Daerah tentang RPJPD. Mari bersama sama bersinergi untuk menyelesaikan Perda RPJPD ini.

Setelah mempelajari dan mendalami naskah akademik maupun Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan. Di kesempatan yang baik ini, izinkan kami dari Fraksi PAN memberikan masukan, pandangan serta sikap kami, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045 sebagai berikut:

1. Fraksi PAN merespon terkait cita cita kabupaten Kepulauan Meranti untuk 20 tahun ke depan dinyatakan dalam pernyataan visi dalam RPJPD kabupaten Kepulauan Meranti. Visi RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti 2025–2045 adalah “Kepulauan Meranti Maju dan Berkelanjutan Dalam Tatanan Masyarakat Yang Bertamadun”.

Visi ini dimaknai pembangunan dilakukan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan serta bertamadun.
Untuk mewujudkan cita cita luhur itu, Fraksi PAN melihat misi yang akan dijalankan telah sangat jelas dan ideal mendiskripsikan berbagai upaya yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan isu strategis.

Fraksi PAN berharap pemerintah kabupaten kepulauan meranti akan mampu menjaga konsistensi pembangunan kabupaten kepulauan meranti dengan tetap berpedoman pada visi misi tersebut.

2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan kabupaten kepulauan meranti. Fraksi PAN mengapresiasi Pemerintah kabupaten kepulauan meranti yang telah menyusun RPJPD 2025-2045 dengan komprehensif dan sistematis.

Fraksi PAN melihat  dokumen RPJPD ini telah disusun dengan berbasiskan data ilmiah yang diuraikan dalam Naskah Akademik. Sekali lagi, Fraksi PAN mengapresiasi terbitnya dokumen RPJPD ini, yang akan menjadi pedoman bagi arah pembangunan di kabupaten kepulauan meranti selama 20 tahun ke depan.

3. Dalam dokumen yang dipelajari Fraksi PAN, terdapat berbagai sasaran pokok RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam 20 tahun mendatang. Fraksi PAN setuju arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Kepulauan Meranti yang utama, yakni 'Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat yang Merata'. Meningkatkan Akses dan kualitas Pelayanan Kesehatan yang Merata, Memastikan akses yang merata, adil dan berkualitas terhadap pelayanan kesehatan semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.

Tidak ada lagi perbedaan antara pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS dengan pelayanan kesehatan umum. Lantaran seluruh masyarakat sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Fraksi PAN berharap pemerintah memperhatikan kesediaan tenaga medis baik dokter umum dan dokter spesialis untuk menunjang pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Meranti,kita jangan sampai kekurangan tenaga medis.

Masih berkaitan dengan persoalan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat yang merata. Saat ini kita masih berhadapan dengan persoalan stunting. Diharapkan pemerintah daerah Mempercepat penuntasan stunting dan pencegahan stunting.

4. Dibidang pendidikan fraksi PAN berharap meningkatkan kualitas pendidikan yang merata untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bagaimana pun, sejumlah tantangan masih dihadapi di Kabupaten Kepulauan Meranti, di mana aksesbilitas pendidikan belum merata. Saat ini masih dijumpai sekolah yang belum memenuhi kriteria layak kualitas pendidikan nya.

Masih ada sekolah di desa yang infrastrukturnya belum memadai, kekurangan tenaga pendidik dan kekurangan fasilitas penunjang proses belajar mengajar seperti masih belum adanya labor komputer. Kita berharap pemerintah juga memperhatikan tunjangan honor untuk guru madrasah.

5. Catatan Fraksi PAN yang terakhir menyangkut pembangunan daerah. Hal ini menjadi salah satu Isu Strategis Jangka Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045.

Permasalahan pembangunan daerah yang berhubungan dengan prioritas pembangunan daerah, dan permasalahan lainnya yang berhubungan dengan layanan dasar dan tugas fungsi Perangkat Daerah.

Sedang, Juru Bicara Fraksi PKB plus PSI, Drs. H Idris, M.Si menerangkan, Fraksi PKB Plus PSI memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah khususnya kepada Pjs Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti atas peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan di masa Pilkada serentak ini, serta dapat menjalin sinergisitas yang baik bersama instansi dan Stakeholder terkait.

"Fraksi PKB Plus PSI sambut baik dan memberikan apresiasi bahwa Penyusunan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 ini telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur, dan melibatkan masyarakat serta seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan perencanaan dengan memperhatikan sinergitas terhadap RPJPD dan RPJM Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang," tuturnya.


Fraksi PKB Plus PSI, ucapnya, setujui visi dan misi yang diungkapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini. Tapi, Fraksi PKB Plus PSI ingin menegaskan dibutuhkan harmonisasi dari program nyata yang dilakukan, agar visi dan misi dapat terwujud.

Fraksi PKB Plus PSI memandang RPJPD perlu untuk merumuskan strategi yang tepat guna mencapai tujuan pembangunan jangka panjang dan diharapkan dapat menjadi instrumen yang responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Strategi harus benar-benar dirancang agar berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Fraksi PKB Plus PSI memandang pentingnya RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti yang bukan hanya sebagai agenda rutin daerah saja, tapi sebagai rencana yang matang dan Inklusif, dan harus mampu menjawab misi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam 20 Tahun ke depan.

"Terakhir Fraksi PKB Plus PSI Berharap agar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang disusun dapat memaksimalkan data-data yang ada serta dapat menjawab permasalahan-permasalahan daerah dengan tepat dengan teridentifikasinya permasalahan Pembangunan Daerah dengan harapan agar perencanaan pembangunan daerah dapat terintegrasi dengan pembangunan nasional," sebutnya.

Juru bicara Fraksi Golkar, H. Hatta, SM menjabarkan, RPJPD memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti. Fraksi Partai Golkar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyusun RPJPD 2025-2045 dengan komprehensif dan sistematis, di mana RPJPD ini telah disusun dengan berbasiskan data ilmiah yang diuraikan dalam Naskah Akademik. 

"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun," ujarnya.

Setiap 20 tahun, kata Hatta, ada pendataan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, ketahanan sosial budaya, kualitas lingkungan hidup, kapasitas infrastruktur, serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekayaan intelektual.

Untuk itu, ulasnya, Fraksi Partai Golkar mengharapkan RPJPD 2025-2045 disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan berdasarkan asas: (1) manfaat; (2) demokrasi; (3) berkeadilan; (4) keterpaduan; (5) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; (6) transparansi; (7) keterbukaan; (8) otonomi daerah; (9) tata kelola pemerintahan yang baik; (10) berkelanjutan; (11) berwawasan lingkungan; (12) efisien; (13) efektif.

"Berdasarkan telaah Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) secara umum penyusunannya telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Tapi terhadap beberapa aspek kami membutuhkan penjelasan terkait hal-hal, yakni Sesuai dengan visi RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045 Kepulauan Meranti Maju dan Berkelanjutan dalam tatanan Masyarakat yang bertamadun pada penjabaran misinya kami belum menemukan prioritas terhadap pembangunan sumber daya manusianya.

Mengingat pembangunan yang kita lakukan tentunya ditujukan untuk mensejahterakan manusia. Untuk itu di era yang serba maju seperti sekarang, Kabupaten Kepulauan Meranti dituntut agar mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kompetitif, yang mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman.

"Fraksi GOLKAR memandang perlu di dalam RPJPD juga ada misi yang memprioritaskan pengembangan Sumber Daya Manusia yang Inovatif, Berkualitas, dan Berdaya Saing.
Saat ini kita masih berhadapan dengan persoalan stunting," bebernya.

Meski semakin turun tiap tahunnya, lanjutnya, tapi angka prevalensi stunting di Kabupaten Kepulauan Meranti masih tinggi. Ini menunjukkan pemenuhan gizi masyarakat masih kurang.

Isu stunting diharapkan menjadi bagian dari Indikator Utama Pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam RPJPD ini. Fraksi Partai Golkar juga sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan berbagai inovasi dalam menekan angka prevalensi stunting.

"Demikian pula angka kemiskinan yang masih tinggi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang memerlukan sentuhan pembangunan di segala aspek agar dapat menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan. Mengingat bangsa kita secara nasional telah menetapkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045," ucapnya.

Nah, sambung Hatta, soal tata kelola pemerintahan yang menjadi salah satu Isu strategis Jangka Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045, Fraksi Partai Golkar mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar terus mengembangkan inovasi dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik berbasis digital.

Untuk jangka panjang, ujarnya, penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah keniscayaan. Sistem pelayanan publik yang terintegrasi akan membuat kinerja pemerintah meningkat dan mampu memuaskan warga masyarakat dan ini penting ditekankan karena penyusunan RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti ini tentunya bermuara pada kepentingan mensejahterakan masyarakat.

"Fraksi Partai Golkar sepakat untuk segera dilakukan pembahasan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045. Semoga RPJPD ini menjadi pedoman bagi arah pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti selama 20 tahun ke depan," harapnya.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Mulyono, S.E, M.Ikom menjelaskan beberapa hal  Pandangan umum terhadap RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045.

Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dan sangat mendukung serta berterimakasih dengan telah disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045, yang merupakan Perencanaan Pembangunan langsung yang berisi visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 ke depan.

"Fraksi Partai Gerindra menaruh harapan RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional dan Provinsi Riau. Jadi, dokumen tersebut harus berintegrasi dengan baik antara pemerintah dan pemerintah pusat sesuai visi yang akan menjadikan indonesia sebagai tahun emas," terangnya.

Mengingat RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 dokumen yang sangat urgent untuk segera dibahas dan disahkan tepat waktu. Ini menjadi dasar bagi Kepala Daerah terpilih hasil Pemilu 2024 untuk menyusun Ranperda RPJMD masa 5 Tahun ke depan implementasikan visi misinya yang diterjemahkan waktu lima tahunan, dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang akan disusun oleh Bupati terpilih. Semoga menjadi pedoman bagi Bupati, Wakil Bupati dan DPRD dalam rangka melaksanakan Pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan agar RPJPD dapat merumuskan strategi yang tepat guna mencapai tujuan pembangunan jangka panjang dan diharapkan dapat menjadi instrumen yang responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman, dengan mengedepankan potensi daerah dan kearifan lokal yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Strategi harus benar-benar dirancang agar berdampak positif bagi masyarakat. Isu strategis Kabupaten Kepulauan Meranti harus menjadi dasar dan menjiwai dokumen RPJPD Tahun 2025-2045," pesannya.

Harapannya, tambahnya, menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk evaluasi Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045.

Juru Bicara Fraksi Nasdem, Rosihan Afrizal, S.H menanggapi, penyusunan Ranperda RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 ini amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana dalam pasal 65 dijelaskan kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD).

"Sebelum Ranperda ini dibahas secara mendetail di Panitia Khusus (Pansus) hendaklah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti Memperhatikan secara cermat tentang acuan dari Ranperda RPJPD yang akan dibahas. Fraksi Partai NasDem menilai Ranperda RPJPD ini merupakan Dokumen Rencana Pembangunan Yang sangat strategis untuk menentukan arah kebijakan 20 tahun ke depan," terangnya.

Maka pemerintah daerah harus mengikuti tahapan proses penyusunan ranperda RPJPD ini dengan baik, harapnya, berpihak dan mengakomodir kepada seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sesuai dengan Visi RPJPD, yakni Kepulauan Meranti Maju dan Berkelanjutan dalam tatanan Masyarakat yang bertamaddun" dan Misi RPJPD  mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, tata Kelola Pemerintahan, hukum berkeadilan, Kepemimpinan daerah yang efektif, ketahanan sosial budaya dan ekologi, membangun Infrastruktur dasar dan pemerataan wilayah yang berkelanjutan.  

"Fraksi Partai NasDem menyambut baik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045. Untuk segera dibahas ke tahap pembahasan selanjutnya. Namun Fraksi partai nasdem mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk Menyusun ranperda RPJPD ini harus merujuk kepada pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk kepentingan Masyarakat kabupaten kepulauan meranti . Memperhatikan regulasi dan atau yuridis formal supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," jelasnya.

Menurut Juru Bicara Fraksi PKS, Pazrul Armaini, S.Pdi, penyusunan Ranperda RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 ini amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam pasal 65 dijelaskan Kepala Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan Rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pada Pasal 36 disebutkan Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kepada DRPD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD," ujarnya.

Fraksi PKS menyampaikan beberapa pemikiran terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

"Telah disampaikan saudara Bupati Kepulauan Meranti saat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 23 Oktober 2024, yakni setelah membaca dan mencermati secara seksama pidato yang disampaikan Bupati pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Pada 23 Oktober 2024 lalu Fraksi PKS Sangat mengapresiasi Ranperda tersebut," imbuhnya.

Fraksi PKS sangat mengapresiasi tahapan proses penyusunan ranperda RPJPD ini yang sudah dimulai pada tahun 2023 diawali dengan kick off penyusunan RPJPD, forum Konsultasi publik, forum Musrenbang RPJPD, konsultasi dan penyelarasan rancangan awal ke Gubernur, serta sudah dilakukan review oleh APIP, Semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan sesuai amanat dari Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.

"Fraksi PKS meminta kepada pemerintah daerah agar nantinya Dokumen RPJPD ini dijadikan  dasar dan pedoman dalam menyusun Rencana pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, sebagai pedoman calon kepala daerah merumuskan visi dan misi pada Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun ini, dan harus diselaraskan dengan visi misi Indonesia Emas yang tertuang dalam Undang – undang  Nomor 59 tahun 2024 tentang RPJPN dan RPJMD provinsi Riau," tegasnya.

Fraksi PKS berharap, RPJPD ini harus memperhatikan arah kebijakan dan isu kewilayahan, rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Tata Ruang Wilayah nasional dan Provinsi, RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti, serta dokumen perencanaan pembangunan sektor lainnya.

"Fraksi PKS, punya harapan besar terhadap Visi dan Misi RPJPD ini, agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini dapat lebih baik lagi, serta dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.

Terakhir, Juru Bicara Fraksi PPP plus Demokrat, Noli Sugiharto, S.Psi menyikapi, rancangan pembangunan jangka Panjang daerah merupakan perencanaan yang di susun untuk 20 tahun kedepan yang menjadi panduan pemerintah daerah dalam
mewujudkan visi misi pembangunan daerah.

"Pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan merupakan suatu proses pembangunan yang strategis,
sistematis, terencana dan terpadu. Untuk itu pemerintah daerah dalam penyusunan rancangan jangka menengah daerah (RPJMD), yang kemudian dijabarkan dalam rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD), haruslah berpedoman pada
RPJPD," ulasnya.

Dengan terciptanya harmonisasi, ujarnya, sikronisasi dan penyelarasan visi misi, tujuan, sasaran dan strategi tetap memperhatikan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan telaah dan kajian yang kami lakukan terkait rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

Untuk itu, kami menyampaikan beberapa hal, yakni pertama, Fraksi PPP plus Demokrat merespon terkait cita-cita  Kabupaten Kepulauan Meranti yang tertuang dalam visi  (RPJPD) tahun 2025-2045 yakni “Kepulauan meranti maju dan berkelanjutan dalam tatanan masyarakat yang bertamadun”.
Visi ini memiliki maksud dan arti menjadikan wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang mandiri, berdaya saing, modern, tangguh, inovatif, adil dan sejahtera, serta berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan warisan tamadun melayu terus hidup, juga relevan dalam konteks dunia modern.

Fraksi PPP plus Demokrat berharap pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terus menjaga konsistensi rencana pembangunan jangka panjang, dengan tetap berpedoman pada visi misi tersebut dan terus berkordinasi, dan berpartisipasi dalam terwujudnya “Riau Maju, Berkelanjutan yang berlandaskan budaya Melayu yang Agamis”, serta tak terlepas juga dari visi, “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan” demi terciptanya Indonesia Emas tahun 2045.

Kedua, Fraksi PPP plus Demokrat mengingat kan sesuai RPJMN pemerintah Pusat salah satu pembangunan yang diprioritaskan, yakni peningkatan sumber daya manusia, sehingga perlu pemerintah daerah menggesa peningkatan sumber daya manusia berkelanjutan, sebab dilihat dari Rancangan akhir RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025-2045 pada BAB III halaman satu, salah satu permasalahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, yaitu kualitas SDM kabupaten kepulauan meranti terendah di provisi Riau, dan tercantum dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang system pendidikan nasional mengamanatkan 20 persen dari APBD dan APBN untuk Pendidikan.

Ketiga, Fraksi PPP plus Demokrat meminta terpenuhinya hal yang menjadi unsur-unsur dalam pembangunan, yakni
adanya target maupun sasaran serta tolak-ukur yang jelas untuk dicapai dalam setiap pembangunan. Adanya pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan, baik tahapan perencanaan, implementasi dan evaluasi, serta transparasi, di mana
masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait pembangunan dan kebijakan publik.

Ke empat, Fraksi kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya serius dalam penanganan penduduk miskin, infrastruktur dasar seperti jalan, air minum bersih, dan kondisi kesehatan masyarakat.

"Sebagai penutup dari pandangan umum fraksi ini, kami ingin menyampaikan sedikit saran dan masukan kepada pemerintah daerah, yaitu, dalam melakukan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 hendaknya pemerintah daerah melakukanya secara transparan, respontsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan," harapnya.

Selain itu, imbuhnya, melakukan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistic-tematik, integrative dan spasial. Terakhir, tak kalah penting isu sentral yang menjadi perhatian kita bersama, saat ini perlu reformasi birokrasi publik dalam pengelolaan pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah dan OPD. Sehingga keberadaan organisasi daerah untuk mengakomodir kewenangan daerah dengan prinsip miskin struktur kaya fungsi membentuk konfigurasi besar untuk daerah kita.

"Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien," bebernya.

Soal hal-hal lain dan pembahasan mendalam berkenaan usulan “Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045”. Tentunya dibahas, dan ditindaklanjuti secara detail dan mendalam perwakilan fraksi kami yang tergabung dalam Pansus yang dibentuk nantinya," tandasnya. (Advertorial DPRD Kepulauan Meranti)