Selatpanjang, katakabar.com - Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali menyatakan, di paripurna ke sebelas tahun 2024 ini Bapemperda menyampaikan laporan tentang penyusunan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025, untuk menjadi acuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas pada tahun 2025.
Menurutnya, DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah dan Hak inisiatif DPRD. Hal ini sejalan dengan pasal 58 huruf a, huruf b dan huruf c, Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019, Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah dibahas melalui rapat internal Bapemperda dan Rapat Kerja dengan pemerintah daerah, kata Khalid, dewan melalui Rapat Badan Musyawarah menjadwalkan Sore ini, untuk menyampaikan laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025.
"Kita sama-sama mendengarkan laporan Bapemperda terhadap penyusunan Propemperda Tahun 2025. Untuk itu, sebelum Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, menyampaikan laporannya, Pimpinan Dewan mempersilakan kepada Ketua Bapemperda untuk menunjuk Juru Bicaranya, dipersilahkan," ucapnya.
Bapemperda diwakilk Nolly Sugiharto melaporkan, Bapemperda alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 tahun 2019, salah satu tugas Bapemperda adalah menyusun dan mengkoordinasi Propemperda baik hak inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah berdasarkan urutan dan skala prioritas, selain itu melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
"Program Pembentukan Peraturan Daerah atau lebih dikenal istilah Propemperda instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ulasnya.
Propemperda, ucap Nolly, program yang dirancang secara bersama-sama, antara pemerintah daerah dan DPRD, dimulai dari hasil penyusunan Ranperda dilingkungan pemerintah daerah kemudian disampaikan kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD, sedangkan penyusunan Ranperda Inisiatif di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD. Hasil penyusunan Ranperda tersebut antara Pemerintah Daerah dan DPRD disepakati menjadi Propempeda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Mengingat peranan Peraturan Daerah demikian penting penyelenggaraan otonomi daerah, sambungnya, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang diisyaratkan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa Propemperda harus ditetapkan sebelum dibahas dan ditetapkan Perda tentang APBD Pokok, agar memperoleh dukungan pembiayaan dalam prosesnya yang lebih efektif.
Sementara, Pasal 39 UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto Pasal 9 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana a quo diatas menyebutkan, Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Perda yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Upaya merancang Propemperda inilah DPRD Melalui Bapemperda telah melaksanakan kegiatan, meliputi:
1. Rapat Internal Bapemperda untuk menyusun Ranperda Hak
Inisiatif Tahun 2025 dan
2. Rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten
Kepulauan Meranti serta OPD Pemrakarsa dalam rangka pengharmonisasian dalam penyusunan Propemperda Tahun 2025.
Penyampaian Propemperda Tahun 2025, merupakan hasil kinerja dari Periode DPRD yang baru (2024-2029), masih banyak yang perlu dievaluasi dan dilakukan pembenahan khususnya berkaitan dengan regulasi yang dapat meningkatkan Pendapatan Daerah demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti ke depan.
Apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan kepada periode sebelumnya telah menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi Negeri kita selama 1 periode dengan menerbitkan
sebanyak 44 peraturan daerah, sementara itu berkaitan dengan pekerjaan rumah yang masih tersisa kami akan berupaya menyelesaikan dan melaksanakan sesuai tugas dan fungsi pembentukan perda dengan baik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil Koordinasi tersebut Bapemperda bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk tahun 2025 jumlah Propemperda disusun dan disepakati sebanyak 16 Ranperda, yang terdiri dari 3 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan 13 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, berikut akan kami bacakan daftar Propemperda tahun 2025 yang diurut berdasarkan skala prioritas, yakni :
1. Ranperda tentang fasilitasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan (inisiatif DPRD)
2. Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 13 tahun 2015 tentang
pengelolaan sampah (usulan Pemda)
3. Ranperda tentang pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan (inisiatif DPRD).
4. Ranperda tentang pengelolaan Mangrove (usulan Pemda).
5. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) (usulan Pemda).
6. Ranperda tentang perubahan
kelima atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (usulan Pemda).
7. ranperda tentang pencegahan, pemadaman dan pengendalian kebakaran pada bangunan/gedung (usulan Pemda).
8. Ranperda tentang perubahan atas
peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 4 tahun 2015 tentang pasar di Kabupaten Kepulauan Meranti (usulan Pemda).
9. Ranperda tentang perubahan atas
peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (usulan Pemda).
10. Ranperda tentang rancangan umum penanaman modal (RUPM) (usulan Pemda).
11. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025-2029. (usulan Pemda).
12. Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana (Inisiatif DPRD).
13. Ranperda tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di Kabupaten Kepulauan Meranti (usulan Pemda).
14. ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 (usulan Pemda).
15. Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 (usulan Pemda).
16. Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026 (usulan Pemda).
"Sebelum laporan ini diakhiri perlu kami sampaikan berdasarkan catatan Bapemperda, Perda yang telah kita bahas selama tahun 2024 ini lebih cenderung menyelesaikan Ranperda yang menjadi skala prioritas dalam Propemperda. Alhasil, pada 2024 ini kinerja kita dalam menjalankan fungsi pembentukan perda telah membahas setidaknya sebanyak 8 Perda, 4 ranperda sudah disahkan dan 4 ranperda masih dalam tahapan pembahasan. Ini menjadi suatu kebanggan yang patut diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja yang telah dilakukan selama ini antara DPRD dan Pemerintah Daerah," ujarnya.
Jadi, tambahnya, Propemperda tahun 2025 secara keseluruhan terdiri dari 16 Ranperda, meliputi 3 Ranperda berasal dari inisiatif DPRD dan 13 Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah.
DPRD Kepulauan Meranti Prioritaskan 16 Ranperda Tahun 2025
Diskusi pembaca untuk berita ini