Selat Panjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar rapat paripurna secara maraton bahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Agenda paripurna kali ini kali ini bahas tanggapan dan jawaban Bupati mengenai pandangan umum fraksi penyampaian 5 Ranperda usulan pemerintah daerah.
Selain itu, jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati soal Ranperda inisiatif dan penetapan susunan keanggotaan Pansus.
Rapat Paripurna kesepuluh masa persidangan kedua tahun persidangan 2023 dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil Ketua H khalid Ali dan dihadiri 19 anggota DPRD ini digelar di Balai Sidang DPRD, pada Selasa (18/7).
Wakil Bupati Meranti, H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya tampak hadir di rapat paripurna.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom mengatakan, sidang paripurna lanjutan ini tahap pembicaraan yang ketiga, sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019.
"Sebagai upaya memenuhi ketentuan peraturan tata tertib DPRD, maka pada rapat paripurna dewan ini, Bupati Kepulauan Meranti memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Begitu pun dengan jawaban terhadap pendapat Bupati," kata Fauzi Hasan.
Sedang, jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Suprianto, SE. MM.
"Di kesempatan ini perkenankan saya sampaikan tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah ((Pemda) terkait pandangan umum yang telah disampaikan anggota dewan yang terhormat melalui juru bicara masing-masing fraksi.
"Kami ucapkan terima kasih terhadap pertanyaan, tanggapan, masukan dan saran yang disampaikan," ujar Bambang.
Terkait hal itu, tutur Bambang, kami tanggapi sekaligus. Kami sependapat agar penggunaan belanja lebih terukur secara efektif dan efisien serta menjaga postur APBD yang lebih proporsional dan melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah dengan menerapkan SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Soal LHP BPK RI Tahun 2022, ulas Bambang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memperoleh Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
"Soal penerimaan pembiayaan tahun 2022 yang bersumber dari pinjaman daerah dengan anggaran sebesar Rp100.000.000,00 terealisasi sebesar Rp59.359.703.769,46 sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022," ucapnya.
Dijelaskannya, dengan SiLPA tahun 2022 bukan lantaran belum disusun secara cermat dan teliti, adapun SiLPA tahun 2022 terdiri dari dana Earnmark, Kas BLUD, Kas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kas JKN Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Di mana dana tersebut peruntukannya telah diatur secara khusus sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain sebagaimana telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Terkait penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak seimbang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan memperhatikan penggunaannya secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap pandangan fraksi terkait Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah pada dasarnya telah mengakomodir aturan mengenai pemberian insentif terhadap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana pemberian insentif dilakukan berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku.
Mengenai tarif retribusi yang diusulkan, telah dilakukan berdasarkan pertimbangan dari masing-masing instansi pelaksana yang memberikan layanan retribusi. Hingga saat ini sumbangsih retribusi bagi PAD Kabupaten Kepulauan Meranti belumlah signifikan. Hingga akhir tahun 2022 pendapatan dari sektor retribusi hanya dapat menyumbang Rp1.339.155.150,00 hanya sekitar 0,1 persen. Terkait rendahnya PAD terjadi disebabkan beberapa faktor, yakni terdapatnya salah satu potensi pajak daerah yang tidak terealiasi yaitu Pajak Sarang Burung Walet yang berdasarkan laporan hasil evaluasi optimalisasi PAD Tahun 2022 oleh BPKP dipoyeksikan sebesar Rp21.700.000.000 namun yang terealisasi pada tahun 2022 hanya sebesar 3,12 persen atau sebesar Rp763.070.500 karena pelaksanaan pemungutannya masih berproses hingga saat ini.
Hal ini tentu berpengaruh sangat signifikan terhadap PAD dari sektor pajak yang targetnya mencapai Rp37.441.000.000 dengan realisasi sebesar Rp16.115.103.376. Sedangkan melihat dari segi capaian PAD yang berasal sektor pajak justru mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya yaitu mencapai sebesar Rp2.533.479.100,00. Di mana pada tahun sebelumnya tahun 2021 lalu capaian PAD dari sektor pajak hanya menyentuh angka Rp13.557.805.030.

Lalu, terjadi perubahan aturan terkait pemakaian kekayaan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp2.700.000.000 tidak dapat dipungut lagi sewa lahannya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SKK Migas Nomor 0244 Tahun 2014, Nomor 0076 dan yang terbaru surat Keputusan Kepala SKK Migas Nomor 0015 Tahun 2020 yang menyebutkan tidak dapat lagi dilakukan sewa menyewa lahan untuk kegiatan proyek utama kegiatan hulu migas diantaranya lokasi sumur dan akses jalan. Sehingga potensi pendapatan terbesar dari retribusi pemakaian kekayaan daerah dari lahan yang disewa oleh KKKS PT Imbang Tata Alam (ITA) hingga saat ini belum dapat dipungut sampai dibebaskannya lahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terus, target pelaksanaan Hasil Eksekusi Jaminan masih dalam proses pada tahun 2022, di mana pada tahun 2022 hasil eksekusi jaminan ditargetkan sebesar Rp87.500.000.000 belum terealisasi sepenuhnya sehingga menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah hanya mencapai realisasi sebesar 40,84 persen.
Pemerintah Daerah terus berupaya agar dapat memaksimalkan potensi yang ada dengan melakukan terobosan dan inovasi dalam pembayaran pajak yang dapat dilakukan dengan metode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi dengan menciptakan kemudahan transaksi bagi masyarakat, sehingga pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berjalan maksimal.
"Kami sependapat Ranperda tersebut perlu pengkajian dan pembahasan yang lebih mendalam di tingkat Pansus dengan melibatkan unsur dari Pemerintah Daerah dan DPRD untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur serta mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan Perda yang sesuai ketentuan dan dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," harapnya.
Terkait dengan pemberhentian berobat gratis di fasilitas kesehatan, Sekdakab Meranti jelaskan, berdasarkan Permendgari Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.
"Layanan pengobatan gratis di fasilitas kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dapat dilanjutkan. Hal ini disebabkan pengobatan gratis di fasilitas kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut merupakan jaminan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki manfaat yang sama dengan manfaat Pemegang JKN," urai Bambang.
Terkait pemberhentian layanan kesehatan di fasilitas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disampaikan beberapa hal:
1. Setiap masyarakat atau orang yang ingin berobat di fasilitas kesehatan secara gratis, wajib menggunakan BPJS kesehatan yang terdaftar baik ditanggung oleh Pemerintah maupun mandiri.
2. Untuk mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka:
a. Bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin, agar mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial P3AP2KB untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
b. Bagi masyarakat yang mampu, dapat langsung mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selanjutnya terkait dengan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri (Malaysia). Pemerintah Daerah (Pemda) terus berupaya mencari terobosan dan upaya-upaya serta solusi terbaik agar warga Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan pekerjaan yang layak di daerah sendiri, tentu saja diperlukan kerjasama dari berbagai pihak dalam rangka penanggulangan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Kepulauan Meranti dan dilakukan secara cepat, tepat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi jawaban Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD, juru bicara Bapemperda menanggapi beberapa hal yang dianggap perlu untuk perbaikan bersama pada saat pembahasan Ranperda kedepan
"DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan Ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian sebelumnya. Patut menjadi catatan kita bersama tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan.
Hal ini mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif, visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti kedepan," terang juru bicara Bapemperda.
Disebutkannya, berkaitan dengan Ranperda Inovasi Daerah, kami mengapresiasi atas sambutan baik dari Pemerintah Daerah. Ke depan, diharapkan agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat agar usulan Inovasi Daerah tidak hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah.
"Kami berharap kepada Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk nanti dan perangkat daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan. Mengingat regulasi yang kita ajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait, sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua. Dan Ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat segera dijabarkan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan kepala daerah," tandasnya. (Adv)
DPRD Meranti Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi 5 Ranperda
Diskusi pembaca untuk berita ini