Jawaban

Sorotan terbaru dari Tag # Jawaban

Bukan Komoditas Monokultur Dunia: Minyak Sawit Jawaban Lestarikan Keanekaragaman Hayati Default
Default
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:58 WIB

Bukan Komoditas Monokultur Dunia: Minyak Sawit Jawaban Lestarikan Keanekaragaman Hayati

katakabar.com - Perkebunan kelapa sawit bukan komoditas pertanian monokultur terluas di dunia. Umumnya komoditas pertanian utama dunia dibudidayakan secara monokultur. Misalnya gandum, jagung, kacang-kacangan, padi, dan tanaman lain yang ditanam di berbagai negara dibudidayakan secara monokultur. Budidaya komoditas pertanian menggunakan sistem monokultur karena dinilai lebih menguntungkan, produktif, efisien, dan mampu mencapai skala ekonomi atau economic of scale (PASPI, 2023). Menurut data USDA (2022), secara global luas areal gandum mencapai 221 juta hektare, luas areal jagung mencapai 202 juta hektare, dan luas areal padi mencapai 167 juta hektare. Budidaya tanaman minyak nabati utama dunia juga menggunakan sistem monokultur dengan luas areal terbesar adalah kedelai (130 juta hektare), kemudian diikuti rapeseed (37,8 juta hektare), bunga matahari (28,4 juta hektare), dan kelapa sawit (25 juta hektare). Sedang, jurnal PASPI (2023) berjudul Kelapa Sawit dan Biodiversitas, mengatakan perkebunan kelapa sawit bukan komoditas pertanian monokultur yang terluas di dunia. Berdasarkan data tersebut di atas, luas perkebunan kelapa sawit dunia masih jauh di bawah komoditas pertanian lain. Dengan luas areal paling hemat di antara berbagai komoditas lain maka perkebunan kelapa sawit memiliki biodiversity loss yang jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan berbagai komoditas lain. Alhasil, penggunaan minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak nabati global justru turut berkontribusi positif pelestarian keanekaragaman hayati. Berikut ini beberapa hal yang membuat kelapa sawit memiliki dampak positif terhadap pelestarian biodiversitas yakni bukan tanaman monokultur terluas di dunia, tingkat biodiversity loss rendah, serta biodiversitas bertumbuh. Bukan Tanaman Monokultur Terluas: Seperti disampaikan sebelumnya, perkebunan kelapa sawit bukanlah tanaman monokultur yang terluas di dunia. Apalagi, perkebunan sawit sebetulnya tidak dapat dikategorikan sebagai monokultur murni seperti tanaman minyak nabati lain. Diketahui pada fase penanaman dan pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) di sela-sela tanaman kelapa sawit ditanam tumbuhan cover crop berupa tanaman kacang-kacangan (Prawirosukarto et al., 2005; Yasin et al., 2006; PASPI Monitor, 2021ª). Selain itu, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit mengembangkan berbagai pola integrasi seperti integrasi sawit dengan tanaman pangan (Partohardjono, 2003; Singerland et al., 2019; Baihaqi et al., 2020; Kusumawati et al., 2021) pada masa TBM/immature dan integrasi sawit-ternak pada fase tanaman menghasilkan/mature (Batubara, 2004; Sinurat et al., 2004; Ilham dan Saliem, 2011; Utomo dan Widjaja, 2012; Winarso dan Basuno, 2013). Dengan demikian cukup jelas bahwa budidaya monokultur pada perkebunan kelapa sawit hanya terjadi pada fase land clearing dan penanaman. Setelah fase tersebut, perkebunan kelapa sawit justru berkembang menjadi polikultur baik melalui integrasi sawit-tanaman pangan, sawit-sayuran, sawit-buah, sawit-ternak, dan pola integrasi lain maupun pertumbuhan alamiah biodiversitas. Sistem budidaya integrasi (polikultur) kelapa sawit dengan komoditas pertanian yang demikian mendukung kelestarian biodiversitas di dalam areal perkebunan kelapa sawit (Ghazali et al, 2016) sekaligus juga menjadi solusi dari upaya untuk mencegah degradasi lahan dan penurunan emisi gas rumah kaca atau GRK (Khasanah et al., 2020). Tingkat Biodiversity Loss Rendah: Beyer et al. (2020) dan Beyer & Rademacher (2021) melakukan studi tentang komparasi kehilangan keanekaragaman hayati atau biodiversity loss global pada produksi minyak nabati dunia. Indikator yang digunakan untuk mengukur jejak biodiversity loss adalah species richness loss (SRL) per liter minyak yang dihasilkan. Secara relatif dengan SRL minyak sawit sebagai pembanding menunjukkan bahwa indeks SRL minyak kedelai 284 persen, indeks SRL minyak rapeseed 179 persen, dan indeks SRL minyak bunga matahari 144 persen. Artinya, minyak sawit adalah minyak nabati dengan tingkat biodiversity loss paling rendah, sedangkan minyak nabati yang memiliki tingkat biodiversity loss paling besar adalah minyak kedelai. Biodiversitas Bertumbuh: Secara alamiah seiring dengan pertambahan umur maka tanaman kelapa sawit juga mengalami pertumbuhan biodiversitas. Karakteristik perkebunan kelapa sawit yang memiliki siklus produksi (life span) selama 25-30 tahun memungkinkan perkembangan kembali biodiversitas seperti pada hutan (PASPI Monitor, 2021ª). Studi Santosa et al. (2017) mengungkapkan bahwa jumlah jenis biodiversitas pada perkebunan kelapa sawit dewasa tidak selalu lebih rendah apabila dibandingkan dengan biodiversitas yang ada pada lahan sebelum dijadikan perkebunan kelapa sawit (ecosystem benchmark) maupun biodiversitas pada areal berhutan (high conservation value/HCV). Itu sebabnya, tidak mengherankan jika species richness loss per liter minyak nabati dari perkebunan kelapa sawit jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan berbagai tanaman minyak nabati lain seperti minyak kedelai, minyak rapeseed, minyak biji bunga matahari, minyak kacang tanah, hingga minyak zaitun

Barantum CRM AI: Jawaban Buat Layanan Pelanggan 24 Jam Nonstop Tekno
Tekno
Senin, 14 Juli 2025 | 17:10 WIB

Barantum CRM AI: Jawaban Buat Layanan Pelanggan 24 Jam Nonstop

manusia selama 24 jam penuh. Inilah bentuk transformasi layanan yang tak hanya efisien, tapi juga scalable untuk berbagai skala bisnis. Barantum menghadirkan kombinasi teknologi dan automasi yang mendalam. Beberapa fitur kunci untuk mendukung layanan nonstop antara lain, Chatbot AI Otomatis: Siap menjawab 24/7 tanpa lelah, Integrasi Omnichannel: WhatsApp, Instagram, Telegram, dan lainnya terhubung dalam satu dashboard, Auto-Routing dan Ticketing: Pertanyaan kompleks langsung diteruskan ke agen saat tersedia, Response Template Pintar: Jawaban cepat tanpa harus diketik manual, dan Monitoring Realtime: Anda tetap bisa mengawasi semua percakapan pelanggan kapan pun diperlukan. Dengan ekosistem ini, Anda bisa melayani pelanggan secara real-time tanpa harus menambah biaya operasional tinggi. Ketika pelanggan merasa dihargai dan dilayani dengan cepat, loyalitas mereka tumbuh. Data dari Salesforce menunjukkan bahwa 89 persen pelanggan lebih cenderung membeli kembali dari brand yang memberikan layanan cepat dan konsisten.

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Tiga Ranperda Strategis, Ini Kata H Asmar Riau
Riau
Kamis, 15 Mei 2025 | 16:29 WIB

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Tiga Ranperda Strategis, Ini Kata H Asmar

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar sampaikan jawabab resmi Pemerintah Daerah atau Pemda terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD saat rapat paripurna yang digelar di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Kamis (15/5). Rapat itu dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, camat, tokoh masyarakat, serta unsur organisasi kemasyarakatan, dan kepemudaan. Menurut H Asmar, berbagai masukan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda prioritas, yakni: Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, apresiasi atas tanggapan seluruh fraksi, yang terdiri dari Fraksi PKB Plus PSI, PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PPP-Demokrat, NasDem, dan PKS. "Semua fraksi disebut memberikan masukan konstruktif melalui juru bicara masing-masing," ujarnya. Komitmen Pelestarian Mangrove Terkait pengelolaan mangrove, Pemerintah Daerah atau Pemda menegaskan dukungannya terhadap penetapan zona konservasi dengan perlindungan penuh, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pelestarian. Penyusunan peta sebaran mangrove dan rencana aksi berbasis data ilmiah menjadi prioritas. Bupati Kepulauan Meranti menyoroti pentingnya insentif bagi masyarakat yang aktif menjaga mangrove, serta potensi kerja sama internasional dalam program perdagangan karbon dan pengembangan ekowisata. Pemerintah Daerah atau Pemda mendorong penegakan hukum lebih tegas terhadap pelaku penebangan liar mangrove, termasuk penggunaan sanksi pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.

DPRD Rohul Paripurna Penyampaian Jawaban Fraksi Pendapat Pemerintah Tiga Ranperda Galeri
Galeri
Rabu, 03 April 2024 | 22:56 WIB

DPRD Rohul Paripurna Penyampaian Jawaban Fraksi Pendapat Pemerintah Tiga Ranperda

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu gelar rapat paripurna Penyampaian Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Pemerintah Atas Tiga Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (17/2) lalu. Ranperda inisiatif DPRD Rokan Hulu tersebut, yakni tentang tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Ranperda tentang Penyelenggara Pondok Pesantren dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh pengusul. Penyampaian Jawaban Fraksi atas Pendapat Pemerintah Atas Tiga Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin Ketua DPRD Rokan Hulu, Novli Wanda Ade Putra,ST,M.Si berjalan sukses meski ada dinamika politik di tengah berlangsungnya paripurna.

DPRD Meranti Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi 5 Ranperda Advertorial
Advertorial
Selasa, 14 November 2023 | 15:54 WIB

DPRD Meranti Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi 5 Ranperda

Selat Panjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar rapat paripurna secara maraton bahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Agenda paripurna kali ini kali ini bahas tanggapan dan jawaban Bupati mengenai pandangan umum fraksi penyampaian 5 Ranperda usulan pemerintah daerah. Selain itu, jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati soal Ranperda inisiatif dan penetapan susunan keanggotaan Pansus. Rapat Paripurna kesepuluh masa persidangan kedua tahun persidangan 2023 dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil Ketua H khalid Ali dan dihadiri 19 anggota DPRD ini digelar di Balai Sidang DPRD, pada Selasa (18/7). Wakil Bupati Meranti, H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya tampak hadir di rapat paripurna. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom mengatakan, sidang paripurna lanjutan ini tahap pembicaraan yang ketiga, sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019. "Sebagai upaya memenuhi ketentuan peraturan tata tertib DPRD, maka pada rapat paripurna dewan ini, Bupati Kepulauan Meranti memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Begitu pun dengan jawaban terhadap pendapat Bupati," kata Fauzi Hasan. Sedang, jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Suprianto, SE. MM. "Di kesempatan ini perkenankan saya sampaikan tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah ((Pemda) terkait pandangan umum yang telah disampaikan anggota dewan yang terhormat melalui juru bicara masing-masing fraksi. "Kami ucapkan terima kasih terhadap pertanyaan, tanggapan, masukan dan saran yang disampaikan," ujar Bambang. Terkait hal itu, tutur Bambang, kami tanggapi sekaligus. Kami sependapat agar penggunaan belanja lebih terukur secara efektif dan efisien serta menjaga postur APBD yang lebih proporsional dan melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah dengan menerapkan SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Soal LHP BPK RI Tahun 2022, ulas Bambang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memperoleh Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). "Soal penerimaan pembiayaan tahun 2022 yang bersumber dari pinjaman daerah dengan anggaran sebesar Rp100.000.000,00 terealisasi sebesar Rp59.359.703.769,46 sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022," ucapnya. Dijelaskannya, dengan SiLPA tahun 2022 bukan lantaran belum disusun secara cermat dan teliti, adapun SiLPA tahun 2022 terdiri dari dana Earnmark, Kas BLUD, Kas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kas JKN Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Di mana dana tersebut peruntukannya telah diatur secara khusus sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain sebagaimana telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Terkait penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak seimbang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan memperhatikan penggunaannya secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap pandangan fraksi terkait Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah pada dasarnya telah mengakomodir aturan mengenai pemberian insentif terhadap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana pemberian insentif dilakukan berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku. Mengenai tarif retribusi yang diusulkan, telah dilakukan berdasarkan pertimbangan dari masing-masing instansi pelaksana yang memberikan layanan retribusi. Hingga saat ini sumbangsih retribusi bagi PAD Kabupaten Kepulauan Meranti belumlah signifikan. Hingga akhir tahun 2022 pendapatan dari sektor retribusi hanya dapat menyumbang Rp1.339.155.150,00 hanya sekitar 0,1 persen. Terkait rendahnya PAD terjadi disebabkan beberapa faktor, yakni terdapatnya salah satu potensi pajak daerah yang tidak terealiasi yaitu Pajak Sarang Burung Walet yang berdasarkan laporan hasil evaluasi optimalisasi PAD Tahun 2022 oleh BPKP dipoyeksikan sebesar Rp21.700.000.000 namun yang terealisasi pada tahun 2022 hanya sebesar 3,12 persen atau sebesar Rp763.070.500 karena pelaksanaan pemungutannya masih berproses hingga saat ini. Hal ini tentu berpengaruh sangat signifikan terhadap PAD dari sektor pajak yang targetnya mencapai Rp37.441.000.000 dengan realisasi sebesar Rp16.115.103.376. Sedangkan melihat dari segi capaian PAD yang berasal sektor pajak justru mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya yaitu mencapai sebesar Rp2.533.479.100,00. Di mana pada tahun sebelumnya tahun 2021 lalu capaian PAD dari sektor pajak hanya menyentuh angka Rp13.557.805.030. Lalu, terjadi perubahan aturan terkait pemakaian kekayaan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp2.700.000.000 tidak dapat dipungut lagi sewa lahannya. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SKK Migas Nomor 0244 Tahun 2014, Nomor 0076 dan yang terbaru surat Keputusan Kepala SKK Migas Nomor 0015 Tahun 2020 yang menyebutkan tidak dapat lagi dilakukan sewa menyewa lahan untuk kegiatan proyek utama kegiatan hulu migas diantaranya lokasi sumur dan akses jalan. Sehingga potensi pendapatan terbesar dari retribusi pemakaian kekayaan daerah dari lahan yang disewa oleh KKKS PT Imbang Tata Alam (ITA) hingga saat ini belum dapat dipungut sampai dibebaskannya lahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terus, target pelaksanaan Hasil Eksekusi Jaminan masih dalam proses pada tahun 2022, di mana pada tahun 2022 hasil eksekusi jaminan ditargetkan sebesar Rp87.500.000.000 belum terealisasi sepenuhnya sehingga menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah hanya mencapai realisasi sebesar 40,84 persen. Pemerintah Daerah terus berupaya agar dapat memaksimalkan potensi yang ada dengan melakukan terobosan dan inovasi dalam pembayaran pajak yang dapat dilakukan dengan metode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi dengan menciptakan kemudahan transaksi bagi masyarakat, sehingga pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berjalan maksimal. "Kami sependapat Ranperda tersebut perlu pengkajian dan pembahasan yang lebih mendalam di tingkat Pansus dengan melibatkan unsur dari Pemerintah Daerah dan DPRD untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur serta mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan Perda yang sesuai ketentuan dan dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," harapnya. Terkait dengan pemberhentian berobat gratis di fasilitas kesehatan, Sekdakab Meranti jelaskan, berdasarkan Permendgari Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda. "Layanan pengobatan gratis di fasilitas kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dapat dilanjutkan. Hal ini disebabkan pengobatan gratis di fasilitas kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut merupakan jaminan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki manfaat yang sama dengan manfaat Pemegang JKN," urai Bambang. Terkait pemberhentian layanan kesehatan di fasilitas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dapat disampaikan beberapa hal: 1. Setiap masyarakat atau orang yang ingin berobat di fasilitas kesehatan secara gratis, wajib menggunakan BPJS kesehatan yang terdaftar baik ditanggung oleh Pemerintah maupun mandiri. 2. Untuk mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka: a. Bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin, agar mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial P3AP2KB untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti b. Bagi masyarakat yang mampu, dapat langsung mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya terkait dengan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri (Malaysia). Pemerintah Daerah (Pemda) terus berupaya mencari terobosan dan upaya-upaya serta solusi terbaik agar warga Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan pekerjaan yang layak di daerah sendiri, tentu saja diperlukan kerjasama dari berbagai pihak dalam rangka penanggulangan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Kepulauan Meranti dan dilakukan secara cepat, tepat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Menanggapi jawaban Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD, juru bicara Bapemperda menanggapi beberapa hal yang dianggap perlu untuk perbaikan bersama pada saat pembahasan Ranperda kedepan "DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan Ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian sebelumnya. Patut menjadi catatan kita bersama tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif, visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti kedepan," terang juru bicara Bapemperda. Disebutkannya, berkaitan dengan Ranperda Inovasi Daerah, kami mengapresiasi atas sambutan baik dari Pemerintah Daerah. Ke depan, diharapkan agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat agar usulan Inovasi Daerah tidak hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah. "Kami berharap kepada Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk nanti dan perangkat daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan. Mengingat regulasi yang kita ajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait, sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua. Dan Ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat segera dijabarkan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan kepala daerah," tandasnya. (Adv)