Medan | Katakabar.com
Dua warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan Subdit IV/ Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sumatera Utara (Sumut).
Adalah ARR, warga Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan dan MA di Jalan Abadi Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Keduanya diamankan petugas diduga memperdagangkan satwa liar dilindungi. ARR mengaku ada 2 individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), 3 individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan 1 individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli).
Plt Kepala Balai Besar KSDA, Ir. Irzal Azhar, M.Si, mengatakan kalau pihaknya sudah mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya. Untuk 20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong dititip ke lembaga konservasi PT. PAL,
Sedangkan 3 individu Sanca Hijau ditiitp kepada lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat dititip ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Dijelaskan Irzal, kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
Selanjutnya bersama Subdit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), pihaknya melakukan penggrebek rumah ARR. di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan,
Dari lokasi tersebut, katanya, pihaknya mengamankan 2 individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), 3 individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan 1 individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli).
Kemudian dilakukan engembangan. dari keterangan ARR, diketahui bahwa “MA” (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 (dua puluh individu) kepadanya beberapa hari yang lalu. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga,
Kata Irzal, mendapat informasi tersebut, kemudian petugas memburu dan menyambangi tempat kost MA, di Jalan Abadi Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu buaya muara, dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.
Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
Dua Warga Medan Ditangkap Dagangkan Satwa Liar Dilindungi
Diskusi pembaca untuk berita ini