Home / Sawit / Ekonomi Riau Bisa Hancur Kalau Ini Diterapkan
Ekonomi Riau Bisa Hancur Kalau Ini Diterapkan
Pekanbaru - Lelaki 51 tahun ini tampak cemas dengan perekonomian bumi lancang kuning, Riau. Ada aturan yang menurutnya bisa jadi biang kerok kehancuran itu jika betul-betul diterapkan.
Saat berbincang dengan katakabar.com di kantornya di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, kemarin siang, pria yang akrab disapa Bang Gulat ini menyebut, aturan itu ada dalam Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Lebih tepatnya ada di Pasal 110B, terkait penyelesaian kebun sawit yang diklaim berada di kawasan hutan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) ini bilang, kalau pasal 110B benar-benar diterapkan pada kebun sawit dalam kawasan hutan, Riau benar-benar terancam.
Dari data terakhir yang dirilis kementerian terkait, kebun sawit di Riau mencapai 4,1 juta hektar. Dan 1,3 juta hektarnya ternyata berada dalam kawasan hutan.
"Dari 1,3 hektar itu, baru 300 ribu hektar yang sudah melapor ke KLHK. Dan petani itu cuma 5 persen dari 300 ribu ini. Sisanya korporasi," kata Gulat.
Artinya, ada sekitar 1 juta hektar yang belum melaporkan ke KLHK untuk dilepaskan dari kawasan hutan itu.
Dan jika merujuk pada UUCK, 1 juta hektar kebun sawit di Riau yang belum melaporkan itu, akan diselesaikan dengan pasal 110B UUCK.
Yang mana hanya akan diberlakukan satu daur. Artinya, setelah tanaman sawit itu tidak produksi lagi, akan dikembalikan ke kawasan hutan lagi dan tidak diizinkan untuk ditanami sawit kembali.
"Yang jadi pertanyaan sekarang, yakin satu daur? Yakin?" ujar alumnus doktoral Universitas Riau ini, dengan nada tak percaya itu akan diterapkan.
"Ekonomi Riau akan lumpuh 10 tahun ke depan," kata dia jika satu daur itu benar-benar diterapkan.
Oleh sebab itu, ayah dua anak ini menyebut kalau harus ada kebijakan afirmatif untuk Provinsi Riau, yang saat ini jadi produsen sawit terbesar di Indonesia.
"Riau itu harus afirmatif, termasuk Kalimantan Tengah. Afirmatif itu, tindakan khusus, kebijakan khusus dengan maksud tertentu," kata dia.
Lantas siapa yang akan memikirkan petani yang punya lahan 2 sampai 10 hektar ini. Kalau ada orang mengatakan, halah banyak itu berpakaian petani sawit, tapi pengusaha.
Oke lah ada. Tapi mau diapakan, mau dibunuh? Kan tidak. Tapi lakukan pendekatan-pendekatan supaya dia berguna di masyarakat.
Ekonomi Riau akan lumpuh 10 tahun ke depan. Karena sawit yang sudah masuk kawasan hutan, sekitar 1,4 juta hektar dari total 4,1 juta hektar kebun sawit di Riau.
Dari 1,4 hektar itu, baru 300 ribu hektar yang sudah melapor ke KLHK. Dan petani itu cuma 5 persen dari 300 ribu ini. Sisanya korporasi.
Sisanya gimana yang belum lapor? Mau diterapkan pasal 110B, satu daur. Yakin? Yakin?
2025 ISPO sudah berlaku, mandatori. Yakin petani yang dalam kawasan hutan tidak boleh jual ke PKS? Ini yang kita harus ingatkan. Akan lumpuh ekonomi Riau kalau ini terjadi.
Komentar Via Facebook :