Home / Hukrim / Forkopimcam Pematang Jaya Cek Goni Arang
Kapolsek Pangkalan Susu : Arang Bukan Dari Kayu Bakau
Forkopimcam Pematang Jaya Cek Goni Arang
Langkat, Katakabar.com - Terkait informasi yang beredar yang menyatakan maraknya produksi arang bakau di Pematang Jaya, langsung ditindaklanjuti secara cepat Polsek Pakalang Susu dengan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, Rabu, (1/5/2024).
Pengecekan langsung dilakukan Kapolsek Pakalang Susu AKP Zul Iskandar Ginting, bersama dengan Forkopincam Pematang Jaya dan masyarakat untuk melihat tumpukan goni plastik yang diduga berisi arang kayu bakau di Dusun V Matang Panjang Desa Serang Jaya Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat.
"Langkah ini kita lakukan, guna menunjukkan keseriusan Polres Langkat dalam menindak produksi arang jenis kayu bakau yang meresahkan beberapa waktu belakangan ini," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kapolsek Pakalang Susu AKP Zul Iskandar Ginting.
Setelah dilaksanakan pengecekan yang dilakukan bersama dengan Forkopincam Pematang Jaya, sebut Kapolsek, tumpukan goni plastik tersebut memang isinya arang kayu.
"Hasil pengecekan yang kita lakuka bersama Forkopincam Pematang Jaya menunjukkan bahwa tumpukan goni plastik tersebut memuat arang kayu, namun bukan jenis kayu bakau," ungkap Kapolsek.
Bahkan berdasarkan keterangan dari masyarakat, sambung Kapolsek, arang yang ditemukan merupakan hasil dari kayu kampung seperti Halaban, Kandri, dan Jeluak.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Forkopincam Pematang Jaya dan masyarakat diketahui bahwa informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Goni plastik yang berisi arang kayu tersebut merupakan milik warga setempat dan bukan berasal dari kayu bakau seperti yang dituduhkan," pungkas Kapolsek.
Terpisah, Kepala Desa Serang Jaya M Amsah, membenarkan bahwa pemilik arang kayu tersebut merupakan warga setempat yang menjadikan pembakaran kayu sebagai mata pencaharian dan juga menghimbau agar masyarakat tidak membakar kayu bakau karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.
Sementara itu, Kapolsek Pakalang Susu bersama dengan Camat Pematang Jaya memberikan himbauan kepada warga, khususnya di Desa Serang Jaya, untuk tidak melakukan kegiatan pemotongan kayu bakau dan pembakaran arang kayu bakau demi menjaga kelestarian hutan bakau dan mencegah abrasi pantai.
Dalam pengecekan tersebut juga turut Camat Pangkalan Susu Dian K Siregar, Kades Serang Jaya M. Amsah, Kanit Intelkam Aiptu Irwansyah Putra, Babinkamtibmas Aipda Suzenko Chairi, Brigadir Puput Suriono, Perangkat Desa Serang Jaya, dan beberapa warga Desa Serang Jaya.
Keberadaan mereka menggarisbawahi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir, begitu juga dengan keberadaan dapur pembuatan arang di wilayah Kecamatan Berandan Barat.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Irwanta Sembiring, bersama kepala Lingkungan Lorong Suka Damai Kelu Pangkalan Batu, Khairul Azmi, dilapangan sudah tidak ada lagi memproduksi pembuatan arang dan sebagian dapur arang tersebut sudah dibongkar sama pemiliknya.
Berhentinya kegiatan pembuatan arang dari bahan kayu bakau tersebut setelah dilakukan penindakan oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada tanggal 27 Juli 2023 dan kasusnya sudah dalam tahap II.
Komentar Via Facebook :